PENYELESAIAN SENGKETA TANAH WARISAN SECARA ADAT (SUATU PENELITIAN DI GAMPONG …
ASYIFA MALIKA
Pasal 13 ayat (1) huruf b Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat menyebutkan bahwa sengketa yang berkaitan dengan faraidh dapat diselesaikan melalui peradilan adat gampong. Terdapat satu sengketa tanah warisan yang berhasil diselesaikan dan dua sengketa tanah warisan yang tidak berhasil diselesaikan melalui peradilan adat Gampong Santan. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan penyelesaian sengketa tanah warisan secara adat di Gampong Santan, m…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2025
- Baca Selengkapnya