Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PARA PIHAK DALAM PERJANJIAN GADAI ADAT TANAH PERTANIAN BLANG BINTANG DI ACEH BESAR
Pengarang
RIFKI MAUFI - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Safrina - 197403122006042001 - Dosen Pembimbing I
Enzus Tinianus - 197407212000031001 - Penguji
Indra Kesuma Hadi - 198104252006041002 - Penguji
Nomor Pokok Mahasiswa
1903101010365
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2025
Bahasa
Indonesia
No Classification
346.043
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
Pasal 1320 KUHPerdata mengatur sahnya perjanjian. Gadai tanah pertanian diatur oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 56 Tahun 1960 mengharuskan tanah yang digadaikan selama tujuh tahun atau lebih harus dikembalikan tanpa tebusan jika telah melebihi 7 tahun. Di Aceh Besar, kasus gadai tanah menunjukkan adanya ketidakpastian hukum karena gadai tanah adat pertanian tidak membuat batas waktu pengembalian.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui mekanisme perjanjian gadai adat tanah pertanian serta hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian gadai tanah adat di wilayah Blang Bintang Aceh Besar.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris. Data diperoleh dari penelitian kepustakaan guna mendapatkan data sekunder dan penelitian lapangan untuk mendapatkan data primer yang dilakukan melalui teknik wawancara dengan sejumlah responden dan informan.
Kasus gadai adat di Aceh Besar antara Zainudin dengan Nurkayah menunjukkan praktik yang tidak sesuai karena tidak memuat jangka waktu penebusan yang jelas menurut pasal 7 ayat 1 UUPA. Dalam praktiknya, kreditur menguasai tanah dan menikmati hasilnya tanpa berkewajiban mengembalikan tanah setelah melewati waktu selama lebih 7 tahun. Ketidaksesuaian ini berpotensi merugikan debitur, terutama karena tanah pertanian yang digadaikan sering kali menjadi sumber utama penghidupan. Kewajiban debitur menyerahkan tanah atau objek jaminan kepada pihak kreditur dalam bentuk hak pakai, sedangkan kewajiban kreditur menyerahkan uang dengan kesepakatan yang telah diperjanjikan antara keduanya dalam bentuk tunai. Pada pelaksanaan perjanjian gala, pemilik harta atau disebut debitur menyerahkan hak pakai dan penguasaan atas objek gala kepada orang yang memberi pinjaman atau kreditur untuk menggunakan harta galaan sebagai objek gala selama pemilik belum menebusnya.
Saran, dalam pembuatan perjanjian penting para pihak memahami dasar hukum agar terhindar dari kerugian gadai tanah adat pertanian terutama di Gampong Meunasah Bak Trieng Blang Bintang Aceh Besar. Selanjutnya gadai menurut hukum adat Aceh memang bersifat gotong royong dan mengutamakan kepercayaan, namun tetap perlu membuat perjanjian tertulis untuk mencegah terjadi sengketa.
Tidak Tersedia Deskripsi
WANPRESTASI PERJANJIAN GADAI TANAH SAWAH MENURUT SISTEM HUKUM ADAT (SUATU PENELITIAN DI KECAMATAN DARUSSALAM KABUPATEN ACEH BESAR) (Nurul Izzati, 2018)
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELAKSANAAN PERJANJIAN GADAI TANAH SAWAH DI KEMUKIMAN BUSU KECAMATAN MUTIARA KABUPATEN PIDIE (Rizki Hamdani, 2016)
MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA GADAI TANAH PERTANIAN (GALA) DALAM MASYARAKAT HUKUM ADAT DI KECAMATAN KUTA BARO KABUPATEN ACEH BESAR (MIRANDA, 2019)
WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN GADAI SEPEDA MOTOR MILIK PERORANGAN (SUATU PENELITIAN DI GAMPONG LAM RAYA KECAMATAN KUTA BARO KABUPATEN ACEH BESAR) (RIDHA ADINA, 2025)
PENYELESAIAN SENGKETA HAK MILIK ATAS TANAH DAN HARTA BERSAMA (SEUHAREUKAT) MELALUI PERADILAN ADAT DI KABUPATEN ACEH BESAR (DAHLIA FARIDA, 2020)