Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
PENERAPAN SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 4 TAHUN 2010 TENTANG REHABILITASI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH NOMOR 257/PID.SUS/2022/PN BNA)
Pengarang
Mohd. Aulia Aqil - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nurhafifah - 197710092003122001 - Dosen Pembimbing I
Rizanizarli - 196011151989031002 - Penguji
Sophia Listriani - 198302222006042002 - Penguji
Nomor Pokok Mahasiswa
2103101010101
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2025
Bahasa
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
MOHD AULIA AQIL PENERAPAN SURAT EDARAN MAHKAMAH
AGUNG NOMOR 4 TAHUN 2010 TENTANG
REHABILITASI TERHADAP PELAKU TINDAK
PIDANA NARKOTIKA (Studi Kasus Putusan
Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor
257/Pid.Sus/2022/PN Bna)
2025
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(vi, 90) pp., bibl., app
Nurhafifah, S.H., M.Hum
Pada Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 257/Pid.Sus/2022/PN.Bna
dianggap tidak sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 tentang
rehabilitasi. Dalam kasus tersebut, terdakwa dijatuhi hukuman penjara 2 tahun meskipun
barang bukti narkotika jenis sabu-sabu hanya 0,21 gram, hal ini tidak sesuai dengan Surat
Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010, yang menetapkan bahwa hukuman untuk
pelanggaran narkotika dengan barang bukti di bawah ambang tertentu harus
mempertimbangkan rehabilitasi daripada hukuman penjara, dan pada kasus ini terdakwa
seharusnya memenuhi kriteria untuk rehabilitasi menurut Surat Edaran Mahkamah Agung
Nomor 4 Tahun 2010.
Penulisan studi kasus ini bertujuan untuk menjelaskan pendapat hakim terhadap
pemahaman hukum surat edaran mahkamah agung Nomor 4 Tahun 2010, alasan hakim tidak
memutus terdakwa dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 tentang
rehabilitasi dalam perkara narkotika pada perkara Nomor 257/Pid.Sus/2022/PN.Bna dan akibat
hukum penggunaan Narkotika dengan barang bukti dibawah 1 gram atau 5 gram.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan
studi kasus. Jenis pendekatan ini dilakukan dengan cara meneliti putusan hakim serta peraturan
perundang-undangan dan bahan hukum sekunder lainnya yang diperoleh dari bahan
kepustakaan yang berkaitan erat dengan masalah.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa rehabilitasi bagi terdakwa penyalahguna
narkotika diatur melalui Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010, yang
memberikan alternatif hukuman berbasis pemulihan dibandingkan penjara. Rehabilitasi
ditentukan oleh hakim berdasarkan bukti, kondisi terdakwa, dan rekomendasi medis, dengan
biaya yang tidak sepenuhnya ditanggung negara. Keputusan rehabilitasi mempertimbangkan
barang bukti, tingkat ketergantungan, serta hasil uji laboratorium. Barang bukti narkotika di
bawah 1 gram sering kali mengarah pada rehabilitasi, sementara jumlah lebih dari 5 gram
berpotensi dikenai hukuman berat. Kebijakan ini menekankan rehabilitasi sebagai pendekatan
utama bagi pecandu, dengan tetap mempertimbangkan konteks hukum dan niat pelaku.
Pemahaman dan penerapan hukum terkait Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4
Tahun 2010 perlu diperkuat melalui pelatihan kepada aparat penegak hukum, pengacara, dan
masyarakat. Pelatihan ini bertujuan agar prosedur rehabilitasi bagi pecandu narkotika lebih
dipahami serta mendukung kerjasama antara pengadilan dan lembaga rehabilitasi. Dalam kasus
pidana narkotika dengan barang bukti di bawah 1 gram, hakim disarankan menggunakan
ketentuan rehabilitasi. Pemerintah perlu meningkatkan akses fasilitas rehabilitasi dan pelatihan
tenaga medis.
Tidak Tersedia Deskripsi
PENERAPAN PIDANA PENJARA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PECANDU NARKOTIKA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI MEUREUDU) (TEUKU DHAFIR, 2021)
KEKUATAN HUKUM SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI (RIDHA SYAHFUTRA, 2016)
STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH NOMOR 293/PID.SUS/2018/PN-BNA TENTANG TINDAK PIDANA TANPA HAK MENGUASAI NARKOTIKA (REZKHY ADAMI, 2020)
PENERAPAN PIDANA TAMBAHAN TERHADAP ANGGOTA TNI PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN MILITER I-01 BANDA ACEH) (YULIA LESTARI, 2016)
STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN KASASI MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1110 K/PID.SUS/2012 TENTANG TINDAK PIDANA DENGAN SENGAJA MELAKUKAN PRAKTIK KEDOKTERAN TANPA SURAT IZIN (SHARA NILZA MUTIA, 2015)