LEGAL PROTECTION OF CHILDREN AFFECTED BY INTERNATIONAL CHILD ABDUCTION: A COMPARATIVE ANALYSIS BETWEEN INDONESIA AND SINGAPORE | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

LEGAL PROTECTION OF CHILDREN AFFECTED BY INTERNATIONAL CHILD ABDUCTION: A COMPARATIVE ANALYSIS BETWEEN INDONESIA AND SINGAPORE


Pengarang

CUT SARAH - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Lena Farsia - 197505052000122001 - Dosen Pembimbing I
Lia Sautunnida - 198604162015042002 - Penguji
Sophia Listriani - 198302222006042002 - Penguji



Nomor Pokok Mahasiswa

2003101010235

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2025

Bahasa

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

International child abduction tetap menjadi masalah yang persisten di Indonesia dan Singapura. Sementara Singapura telah memberlakukan peraturan khusus untuk menangani masalah ini melalui peraturan khusus, yaitu International Child Abduction Act 2010 (ICAA), Indonesia masih belum memiliki peraturan yang secara khusus mengatur international child abduction. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kerangka hukum yang mengatur perlindungan anak yang terkena dampak international child abduction, dengan fokus pada instrumen hukum internasional yang relevan, serta membandingkan perlindungan hukum yang ada di Singapura dan Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menganalisis bahan hukum primer, seperti konvensi internasional dan hukum domestik, serta sumber-sumber sekunder. Pendekatan komparatif digunakan untuk menyoroti perbedaan antara kerangka hukum Indonesia dan Singapura dalam menangani international child abduction. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Hague Convention on the Civil Aspects of International Child Abduction 1980 (Konvensi Den Haag) dan Convention on the Rights of the Child (CRC) menawarkan kerangka hukum internasional yang tepat. Adapun Singapura melalui ICAA secara efektif menerapkan standar internasional. Sebaliknya, Indonesia dengan hukum seperti UU No. 35 Tahun 2014 dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak memiliki mekanisme penyelesaian lintas negara dan sering memperlakukan kasus-kasus international child abduction tersebut sebagai sengketa hak asuh. Negara-negara perlu mengenali dan memahami instrumen internasional yang ada seperti Konvensi Den Haag dan CRC untuk membangun mekanisme yang jelas dalam menangani international child abduction. Indonesia seharusnya mengaksesi Konvensi Den Haag dan mengintegrasikan ketentuannya ke dalam hukum domestik, mengikuti pendekatan terstruktur seperti yang diterapkan di Singapura untuk menangani kasus international child abduction secara lebih efektif.

International child abduction remains a persistent issue in both Indonesia and Singapore. While Singapore has enacted specific regulations to address this matter through specific legislation, including the International Child Abduction Act 2010 (ICAA), Indonesia still lacks specific regulations explicitly governing international child abduction. This research aims to analyse the legal framework governing the protection of children affected by international child abduction, with a focus on relevant international legal instruments, and analyse a comparison of legal protections provided in Singapore and Indonesia. The study employs a normative legal research method, analysing primary legal material, such as international conventions and domestic laws, as well as secondary sources. A comparative approach highlights disparities between Indonesia’s and Singapore’s legal framework for addressing international child abduction. The finding shows that while the Hague Convention on the Civil Aspects of International Child Abduction 1980 (Hague Convention) and Convention on the Rights of the Child (CRC) offer a robust framework, Singapore, through the ICAA, effectively enforces international standards. Conversely, Indonesia, such as Law No. 35 of 2014 and the Criminal Code, lacks a mechanism for cross-border resolution and often treats such cases as custody disputes. Countries should recognise and understand existing international instruments like the Hague Convention and CRC to establish clear mechanisms for addressing international child abduction. Indonesia should accede to the Hague Convention and integrate its provisions into its domestic laws, following Singapore’s structured approach to better address cross-border cases.

Citation



    SERVICES DESK