PELINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK-HAK PEREMPUAN KORBAN KEKERASAN SEKSUAL | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    THESES

PELINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK-HAK PEREMPUAN KORBAN KEKERASAN SEKSUAL


Pengarang

Dina Shofia - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Rizanizarli - 196011151989031002 - Dosen Pembimbing I
M. Gaussyah - 197412201999031001 - Dosen Pembimbing II



Nomor Pokok Mahasiswa

2203201010054

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S2) / PDDIKTI : 74101

Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Pascasarjana Magister Ilmu Hukum., 2024

Bahasa

Indonesia

No Classification

345.025 36

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

PELINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK-HAK PEREMPUAN KORBAN KEKERASAN SEKSUAL

ABSTRAK

Pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menyatakan bahwa asas pengaturan tindak pidana kekerasan seksual berdasar pada penghargaan atas harkat dan martabat manusia, non-diskriminasi, kepentingan terbaik bagi korban, keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum serta tujuan utama pengaturan kekerasan seksual yang berorientasi pada korban. Korban kekerasan seksual terhadap perempuan wajib memperoleh pelindungan baik dari negara maupun masyarakat agar korban bisa tetap hidup bebas dan terhindar dari bayang-bayang kekerasan, penyiksaan dan perlakuan yang mengarah merendahkan martabat dan derajat manusia.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelindungan hukum dan pemenuhan hak-hak perempuan korban kekerasan seksual, perspektif hak asasi manusia terhadap perempuan korban kekerasan seksual serta pelindungan dan pemenuhan hak-hak perempuan korban kekerasan di dunia internasional.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang, pendekatan konsep dan pendekatan perbandingan. Penelitian menggunakan data sekunder atau penelitian kepustakaan yang berasal dari dokumen resmi, buku-buku, hasil penelitian yang berwujud laporan dan segala sesuatu yang berbentuk dokumen sebagai sumber data utama. Analisis data dalam penelitian ini dilakukan secara kualitatif.
Hasil penelitian menujukkan bahwa hukum yang telah ada merupakan landasan yang tepat untuk memberikan pelindungan terhadap perempuan korban kekerasan seksual. Upaya pemerintah dalam memberikan pelindungan terhadap perempuan korban kekerasan seksual memiliki banyak aspek, maka dibutuhkan kerjasama dalam jejaring untuk dapat mewujudkannya. Ketika pemerintah memberikan komitmen untuk memberikan pelindungan bagi perempuan korban kekerasan, maka hal tersebut menjadi tanggung jawab bersama untuk mengupayakan pencegahan, pelindungan, dan penanggulangan bagi perempuan korban kekerasan seksual untuk memperoleh hak-haknya sebagaimana telah diatur dalam undang-undang dengan tetap memperhatikan aspek-aspek yang mempengaruhi di dalam masyarakat. Hak asasi perempuan adalah hak asasi manusia. Dengan demikian hak asasi perempuan ini harus dilindungi, dihormati, dipertahankan dan tidak boleh diabaikan, dikurangi atau dirampas oleh siapapun. Setiap negara memiliki aturan tersendiri dalam memberikan pelindungan terhadap korban kekerasan seksual. Negara wajib menjamin hak asasi atas perempuan terutama bagi perempuan korban kekerasan seksual. Hak-hak dasar secara utuh dan setara harus terus dijunjung tinggi.
Disarankan kepada lembaga-lembaga sosial, aparat penegak hukum serta masyarakat agar undang-undang yang telah ada mengenai kekerasan seksual maupun pelindungan terhadap perempuan korban kekerasan seksual di Indonesia diimplementasikan secara efektif dan menyeluruh serta menekankan pentingnya pemenuhan hak korban sebagai bagian integral dari upaya hukum. Meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa hak-hak korban kekerasan seksual harus dijunjung tinggi karena merupakan hak asasi manusia. Undang-undang yang komprehensif sangat diperlukan serta peran dalam advokasi dan pemantauan pelanggaran hak-hak korban kekerasan seksual perlu dioptimalkan.




Kata Kunci: Pelindungan dan Pemenuhan, Hak-hak Perempuan, Korban Kekerasan Seksual

THE PROTECTION AND FULFILLMENT OF WOMEN'S RIGHTS VICTIMS OF SEXUAL VIOLENCE ABSTRACT Article 2 of Act Number 12 of 2022 on Criminal Acts of Sexual Violence states that the principles for regulating criminal acts of sexual violence are based on respect for human dignity, non-discrimination, the best interests of victims, justice, expediency, and legal certainty as well as the main objectives victim-oriented regulation of sexual violence. Victims of sexual violence against women are obliged to receive protection from both the state and society so that victims can continue to live freely and avoid the shadow of violence, torture, and treatment that leads to degrading human dignity and status. This study aims to analyze legal protection and fulfillment of the rights of women victims of sexual violence, the human rights perspective on women victims of sexual violence, and the protection and fulfillment of the rights of women victims of violence in the international world. The research method used is the normative legal method with a statutory, conceptual, and comparative approach. The study heavily relies on secondary data or library research, which includes official documents, books, research reports, and other document-based sources. The data analysis is conducted using a qualitative approach. The results of the study show that existing laws are the proper foundation to protect women victims of sexual violence. Government efforts to provide protection for women victims of sexual violence have many aspects, so cooperation in the network is needed to realize it. When the government commits to protecting women victims of violence, it becomes a collective responsibility to work on how to prevent, protect, and deal with women victims of sexual violence to obtain their rights as regulated in law while still paying attention to the following aspects. Aspects that influence society. Women's human rights are human rights. Thus, women's human rights must be protected, respected, and maintained and must not be ignored, reduced, or taken away by anyone. Each country has its regulations for protecting victims of sexual violence. The state is obliged to guarantee the human rights of women, especially women who are victims of sexual violence. Fundamental rights must continue to be fully and equally upheld. It is suggested to social institutions, law enforcement officers, and the community that existing laws on sexual violence and protection of women victims of sexual violence in Indonesia be implemented effectively and comprehensively. Furthermore, emphasizes the importance of fulfilling victims' rights as an integral part of legal efforts. Increasing public awareness that the rights of victims of sexual violence must be upheld because they are human rights. Comprehensive legislation is needed, and the role of advocacy and monitoring of violations of the rights of victims of sexual violence needs to be optimized. Keywords: Protection and Fulfillment, Women's Rights, Sexual Violence Victims

Citation



    SERVICES DESK