Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
DISSERTATION
FORMULASI PERLINDUNGAN TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA DALAM SISTEM HUKUM CIVIL LAW DAN COMMON LAW
Pengarang
MUHAMMAD SHOBIRIN - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1609300020001
Fakultas & Prodi
Fakultas / / PDDIKTI :
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Syiah Kuala., 2024
Bahasa
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
FORMULASI PERLINDUNGAN TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA DALAM SISTEM HUKUM CIVIL LAW DAN COMMON LAW
Muhammad Shobirin
Ediwarman
Mohd. Din
Dahlan Ali
ABSTRAK
Di Indonesia kebijakan kriminal tentang tindak pidana narkotika diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sebagai tindak pidana yang bersifat transnasional, tindak pidana narkotika tentunya juga diatur diberbagai negara, baik yang menggunakan sistem hukum Cammon Law maunpun Anglo Saxon. Hal penting yang akan dianalisis adalah bagaimana pengaturan tentang perlindungan hukum terhadap korban penyalah guna narkotika. Di Indonesia hal tersebut diatur dalam Pasal 127 ayat (3) UU Narkotika. Di pasal tersebut diatur mengenai penghukuman berupa tindakan rehabilitasi medis atau rehabilitasi sosial bagi korban penyalah guna narkotika untuk diri sendiri bukan pecandu maupun pecandu. Praktik peradilan Indonesia selama ini belum terlihat bagaimana para hakim dalam putusannya mencerminkan perlindungan hukum bagi korban sebagai pelaku tindak pidana narkotika. Antara putusan yang satu dengan yang lainnya perlakuannya berbeda bahkan terjadi disparitas pemidanaan di antara putusan-putusan tersebut. Perlu ada perubahan kebijakan kriminal dalam hal korban sebagai pelaku tindak pidana narkotika di masa yang akan datang sehingga dapat menjadi pedoman bagi para hakim dalam memutus perkara narkotika khususnya perlindungan korban sebagai pelaku tindak pidana narkotika dengan mengedepankan mediasi penal atau keadilan restorative.
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menemukan pengaturan tindak pidana narkotika di dalam sistem hukum civil law dan common law, mengkaji dan menemukan bentuk perlindungan hukum terhadap korban sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika dalam sistem hukum civil law dan common law. Hasil akhirnya bertujuan untuk menemukan kebijakan kriminal yang berkeadilan dalam rangka perlindungan hukum terhadap korban sebagai pelaku tindak pidana narkotika di Indonesia.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif atau penelitian hukum doktrinal, yaitu penelitian hukum yang menggunakan sumber data skunder yang penekanannya pada teoretis dan analisis kualitatif untuk menjawab ketiga permasalahan di atas. Penggunaan data skunder sebagai sumber/bahan informasi dapat merupakan bahan hukum primer, bahan hukum skunder dan bahan hukum tertier. Dari kelima jenis penelitian hukum normatif, penelitian ini menekankan pada pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan komparatif (comparative approach).
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan mengenai tindak pidana narkotika dalam beberapa negara yang berdasarkan sistem hukum civil law dan common law tidak memiliki perbedaan yang signifikan. Kedua sistem hukum menggunakan sarana penal berbentuk pidana penjara dan pidana denda yang diterapkan kepada seluruh pelaku tindak pidana narkotika, kecuali terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri baik sebagai pecandu ataupun bukan pecandu. Penggunaan sarana penal berbentuk tindakan tidak diberlakukan dalam penegakan hukumnya. Penggunaan sarana penal (pidana dan tindakan) dapat dianggap masih kaku tidak fleksibel. Di beberapa negara yang menganut sistem hukum common law sudah mewacanakan adanya peniadaan hukuman pidana, diganti dengan berbentuk perdata atau yang lainnya (dekriminalisasi). Bahkan di sebagian negara ada yang sudah melegalkan penggunaan narkotika dengan jenis tertentu seperti mariyuana atau turunan sejenisnya. Indonesia perlu reformulasi perundang-undangan narkotika dalam penggunaan sarana penal baik itu pidana ataupun tindakan diperluas lagi cakupannya baik dari isi dan manfaatnya demi perlindungan hukum terhadap korban sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika baik pecandu ataupun bukan pecandu. Begitu juga dengan penguatan sarana non penal yang menitikberatkan pada keaktifan negara dalam rangka pencegahan tindak pidana narkotika.
Disarankan untuk melakukan re-formulasi kebijakan kriminal pada undang-undang narkotika dengan adanya “asas keseimbangan” dalam penggunaan sarana penal (pidana dan tindakan) yang isi dan manfaatnya diperluas lagi didasarkan pada tujuan dan pedoman pemidanaan yang lebih fleksibel, dengan metode mediasi penal/keadilan restoratif yang mengedepankan asas ultimum remidium. Langkah pencegahan perlu dimasukkan juga aturan hukum yang bersifat non penal, di mana negara harus berperan aktif dalam melindungi warga negaranya dari pengaruh buruk peredaran gelap narkotika di Indonesia.
Kata kunci: Perlindungan Korban, Tindak Pidana Narkotika, Sistem Hukum
FORMULATION OF PROTECTION FOR VICTIMS OF NARCOTICS CRIME IN CIVIL LAW AND COMMON LAW SYSTEMS Muhammad Shobirin* Ediwarman** Mohd. Din*** Dahlan Ali**** ABSTRACT In Indonesia, criminal policy regarding narcotic crimes is regulated by Act Number 35 of 2009 on Narcotics. As a transnational crime, narcotic crimes are also regulated in various countries that use either the Common Law system or the Anglo-Saxon system. An important aspect to be analyzed is how legal protection for victims of narcotic abuse is regulated. In Indonesia, this is stipulated in Article 127 paragraph (3) of the Narcotics Law, which regulates the punishment in the form of medical or social rehabilitation for victims of narcotic abuse for personal use, whether addicts or non-addicts. Indonesian judicial practice has yet to reflect how judges' decisions provide legal protection for victims as perpetrators of narcotic crimes. There is a disparity in sentencing between different rulings. There is a need for a change in criminal policy regarding victims as perpetrators of narcotic crimes in the future, to provide guidelines for judges in ruling on narcotic cases, particularly focusing on victim protection through penal mediation or restorative justice. This study aims to examine and find regulations on narcotic crimes within the civil law and common law systems, and to find forms of legal protection for victims as perpetrators of narcotic abuse within these legal systems. The ultimate goal is to find a just criminal policy for the legal protection of victims as perpetrators of narcotic crimes in Indonesia. The research method used is normative juridical or doctrinal legal research, which uses secondary data sources with an emphasis on theoretical and qualitative analysis to address the three main issues. Secondary data as information sources can include primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials. Of the five types of normative legal research, this study emphasizes the statute approach, case approach, and comparative approach. The results indicate that the regulation of narcotic crimes in several countries based on civil law and common law systems does not have significant differences. Both legal systems use penal measures in the form of imprisonment and fines applied to all perpetrators of narcotic crimes except for narcotic abuse for personal use, whether addicts or non-addicts. The use of penal measures in the form of actions is not applied in law enforcement. Penal measures (punishments and actions) are still considered rigid and inflexible. In some common law countries, the idea of decriminalization has been discussed, with some countries even legalizing certain types of narcotics like marijuana or its derivatives. Indonesia needs to reformulate narcotic legislation to expand the scope and benefits of both penal and non-penal measures for the legal protection of victims as perpetrators of narcotic abuse, whether addicts or non-addicts. Additionally, strengthening non-penal measures that emphasize the active role of the state in preventing narcotic crimes is necessary. It is recommended to reformulate the criminal policy in the narcotics law by adopting the "principle of balance" in the use of penal measures (punishments and actions), expanding their scope and benefits based on more flexible sentencing goals and guidelines with penal mediation/restorative justice methods that prioritize the principle of ultimum remidium. Preventive measures should also be included in non-penal legal rules, where the state must actively protect its citizens from the negative effects of illicit narcotic distribution in Indonesia. Keywords: Protection of Victim, Narcotic Crimes, Legal System.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SAKSI DALAM TINDAK PIDANA NARKOTIKA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLRESTA BANDA ACEH) (TRIA HUMAIRA, 2016)
PERLINDUNGAN KHUSUS TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (SUATU PENELITIAN DI POLRES ACEH SINGKIL) (Andri Juliswan, 2018)
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEDUDUKAN SAKSI PELAKU (JUSTICE COLLABORATOR) DALAM TINDAK PIDANA NARKOTIKA (AGUNG HIDAYATULLAH, 2018)
TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN TERHADAP ANAK NOMOR : 52/PID.SUS/2017/PN-SAB (Dini Liani, 2019)
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA JENIS SABU (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI KUALA SIMPANG) (NEILUL MUNA, 2020)