Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
THESES
TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH KOTA BANDA ACEH TERHADAP PENERTIBAN PENGEMIS DI BAWAH UMUR
Pengarang
Safira - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
2203201010030
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S2) / PDDIKTI : 74101
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2024
Bahasa
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
Ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dinyatakan bahwa “negara, pemerintah, Masyarakat, keluarga, dan orang tua berkewajiban terhadap penyelenggaraan perlindungan anak” termasuk eksploitasi anak. Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kota Banda Aceh mengeluarkan Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Gelandangan, Pengemis, Orang terlantar, dan Tuna Sosial lainnya di Wilayah Kota Banda Aceh. Namun dalam kenyataannya di Kota Banda Aceh pengemis dibawah umur sampai saat ini terus bertambah sehingga sangat meresahkan masyarakat.
Penelitian ini bertujuan untuk menjawab menganalisis dan menjelaskan mengenai tanggung jawab Pemerintah Kota Banda Aceh terhadap penertiban pengemis di bawah umur, faktor penghambat Pemerintah Kota Banda Aceh belum dapat mengatasi masalah penertiban pengemis di bawah umur dan upaya Pemerintah Kota Banda Aceh menangani penertiban pengemis di bawah umur.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris yaitu penelitian hukum kepustakaan dan lapangan yang menggunakan bahan hukum berupa perundang-undangan dan fakta hukum yang terjadi di lapangan. Sumber data dalam penelitian ini diperoleh melalui data primer, sekunder, dan bahan hukum tersier.
Hasil penelitian menunjukkan tanggung jawab Pemerintah Kota Banda Aceh terhadap penertiban pengemis dan perlindungan pengemis dibawah umur telah dijalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kebijakan, namun belum dilakukan secara bersama-sama dengan melibatkan Dinas terkait lainnya dan belum melibatkan partisifasi Masyarakat. Secara eksternal hambatannya, kebutuhan ekonomi yang terus mendesak, pendatang dan berpindahnya masyarakat dari desa ke kota, kebiasaan masyarakat yang suka memberikan sumbangannya kepada pengemis terutama pengemis di bawah umur, Secara internal hambatannya adalah, belum tersedianya panti rehabilitasi sosial, Keterbatasan anggaran Anggaran berdampak pada belum tersediannya panti rehabilitasi sosial, pelibatan pihak lain dalam penanganan penertiban pengemis dibawah umur belum terlaksana dengan baik. Upaya yang dilakukan Pemerintah Kota Banda Aceh dalam mengangani pengemis dibawah umur yaitu sosialisasi, mengeluarkan himbauan agar tidak mengemis ditempat umum, jalan raya dan keramaian dan memberi bantuan modal usaha pada orang tua agar anak dapat di sekolahkan sesuai dengan kebijakan Walikota Banda Aceh. Membentuk, tim patroli dan Pengadaan Program Kesejahteraan Anak dengan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pengemis yang kian marak terjadi.
Disarankan kepada Dinas Sosial untuk meningkatkan pengawasan langsung, memberikan keterampilan kepada orang tua pengemis dibawah umur agar modal usaha yang diberikan dapat digunakan untuk biaya pendidikan anak sekolah dan meningkatkan ekonomi keluarga. Kepada Pemerintah Kota Banda Aceh untuk merealisasikan tersedianya panti rehabilitasi sosial dan membuat kebijakan agar masyarakat dapat turut berpartisifasi dalam mencegah dan menagani pengemis dibawah umur.
Kata Kunci : Tanggung Jawab Pemerintah Kota, Penertibsn Pengemis, Anak di bawah Umur
The provisions of Article 20 of Law Number 23 of 2002 concerning Child Protection state that "the state, government, society, family, and parents are obliged to implement child protection," including the prevention of child exploitation. In response, the Banda Aceh City Government issued Banda Aceh Mayor Regulation Number 7 of 2018 concerning handling homeless people, beggars, abandoned persons, and other socially disadvantaged individuals in the Banda Aceh City Area. However, in reality, the number of underage beggars in Banda Aceh continues to increase, causing significant concern among the community. This study aims to analyze and explain the responsibility of the Banda Aceh City Government in regulating underage beggars, the factors hindering the Banda Aceh City Government from addressing the issue of underage beggars, and the efforts made by the Banda Aceh City Government to manage the regulation of underage beggars. The research method used is empirical juridical, which involves both library and field research. This method utilizes legal materials such as legislation and factual legal occurrences in the field. The data sources for this research are primary data, secondary data, and tertiary legal materials. The research results indicate that the Banda Aceh City Government's responsibility for regulating beggars and protecting underage beggars has been carried out through regulations and policies. However, this has not been done collaboratively, involving other relevant agencies and not including community participation. Externally, the challenges include pressing economic needs, the influx of people moving from rural areas to the city, and the community's habit of giving donations to beggars, especially underage ones. Internally, the challenges are the lack of social rehabilitation centers, budget constraints affecting the availability of such centers, and inadequate involvement of other parties to manage the regulation of underage beggars. The Banda Aceh City Government's efforts to address underage beggars include socialization, issuing appeals to avoid begging in public places, roads, and crowded areas and providing business capital assistance to parents so that their children can be educated according to the Banda Aceh Mayor's policy. Additionally, a patrol team has been formed, and a Child Welfare Program has been established involving the Civil Service Police Unit (Satpol PP) to address the increasing number of beggars. It recommended that the Social Services Department increase direct supervision, and provide skills training to the parents of underage beggars so that the business capital provided can be used for educational expenses and to improve the family's economy. The Banda Aceh City Government is advised to establish social rehabilitation shelters and develop policies that enable the community to participate in preventing and addressing the issue of underage beggars. Keywords: City Government Responsibility, Regulation of Beggars, Underage Children.
UPAYA DINAS SOSIAL DAN TENAGA KERJA DALAM MENANGGULANGI PENGEMIS DI KOTA BANDA ACEH (Afzal, 2016)
KEHIDUPAN SOSIAL PENGEMIS (STUDI KASUS DI KOTA BANDA ACEH) (Afrizal, 2021)
PENERTIBAN PENGEMIS PEREMPUAN DI KOTA BANDA ACEH (NURUL FADILAH, 2019)
PELAKSANAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL BAGI PENGEMIS BERDASARKAN PERATURAN WALI KOTA BANDA ACEH NOMOR 7 TAHUN 2018 (FIFIT YUNAILISA, 2021)
PERAN DINAS SOSIAL DALAM PENANGANAN PENGEMIS DAN ANAK JALANAN DI KOTA KISARAN KABUPATEN ASAHAN (KARINA ADITYA PUTRI, 2020)