EFEKTIVITAS PERADILAN ADAT MUKIM DALAM PENYELESAIAN SENGKETA ADAT DI KOTA SABANG | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    THESES

EFEKTIVITAS PERADILAN ADAT MUKIM DALAM PENYELESAIAN SENGKETA ADAT DI KOTA SABANG


Pengarang

Sitti Nabila - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Teuku Muttaqin Mansur - 197909052008121002 - Dosen Pembimbing I
Dr. Teuku Saiful, S.H., M.Hum - 197401042000031001 - - - Dosen Pembimbing II
Darmawan - 196205251988111001 - Penguji
Ria Fitri - 196601211992032001 - Penguji



Nomor Pokok Mahasiswa

2203201010029

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S2) / PDDIKTI : 74101

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Program Studi Magister Ilmu Hukum., 2024

Bahasa

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Peradilan adat Mukim adalah salah satu peradilan adat yang diakui dalam lembaga adat Aceh. Mukim membawahi beberapa gampong yang di pimpin oleh Imuem Mukim. Qanun Aceh Nomor 9 tahun 2008 Tentang Pembinaan Kehidupan Adat Dan Adat Istiadat menentukan bahwa penyelesaian sengketa/perselisihan adat dan adat istiadat diselesaikan secara bertahap meliputi penyelesaian secara adat di Gampong dan penyelesaian secara adat di Mukim yang dilakukan secara berjenjang. Aparat penegak hukum wajib memberikan kesempatan agar sengketa/perselisihan diselesaikan terlebih dahulu secara adat. Selanjutnya Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pemerintahan Mukim menentukan bahwa salah satu tugas dan kewenangan mukim adalah menyelesaikan sengketa adat. Namun dalam kenyataannya di Kota Sabang, masih banyak masyarakat yang memilih untuk menyelesaikan sengketa adat ke kepolisian dari pada menyelesaikan sengketa tersebut melalui peradilan adat Mukim.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimanakah proses penyelesaian sengketa adat di Kota Sabang, serta untuk menjelaskan bagaimanakah efektivitas Peradilan Adat Mukim dalam penyelesaian sengketa adat di Kota Sabang.
Jenis Penelitian yang digunakan adalah yuridis-empiris, yaitu penelitian mengenai proses bekerjanya hukum di dalam masyarakat. Memperoleh data melalui penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan dianalisis dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Pendekatan kualitatif digunakan untuk menghasilkan data deskriptif analisis dari data dan informasi yang dinyatakan oleh informan dan responden secara lisan atau tertulis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme penyelesain sengketa adat melalui peradilan adat di kota Sabang dilakukan secara bertahap yaitu penyelesaian secara kekeluargaan, kemudian diselesaikan secara adat di Gampong dan apabila tidak menemukan perdamaian maka akan diselesaikan secara adat di Mukim. Peran peradilan adat Mukim di Kota Sabang belum berjalan secara efektif. Hal ini dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu kurangnya pengetahuan masyarakat terhadap keberadaan peradilan adat mukim, kurangnya koordinasi antara perangkat Gampong dan perangkat Mukim, kurangnya sarana dan prasarana yang dimiliki oleh Pemerintahan Mukim, adanya kesulitan peradilan adat Mukim dalam menyelesaikan sengketa adat, banyak masyarakat yang lebih memilih jalur hukum dan terakhir adalah kurang efektifnya sanksi yang diberikan oleh peradilan adat.
Disarankan kepada masyarakat untuk dapat menyelesaikan sengketa adat dengan cara bertahap dimulai dari penyelesaian secara kekeluargaan, kemudian Gampong dan terakhir penyelesaian melalui Mukim. Apabila tidak menemukan
perdamaian barulah sengketa adat tersebut diselesaikan melalui jalur hukum. Disarankan juga kepada Pemerintah Kota Sabang untuk lebih memperhatikan peradilan adat mukim terutama terkait dengan peran Mukim dalam menyelesaikan sengketa adat salah satunya dengan cara memberikan fasilitas sarana dan prasarana yang cukup terhadap peradilan adat Mukim di Kota Sabang, serta memberikan edukasi kepada masyarakat dalam proses penyelesaian sengketa melalui peradilan adat yang berdasarkan ketentuan dilakukan secara bertahap, supaya tidak adanya keraguan masyarakat dalam proses penyelesaian sengketa melalui peradilan adat.

Kata Kunci: Efektivitas, Peradilan Adat, Mukim.

One of the customary courts recognized by the Aceh traditional institution is the Mukim Customary Court. Gampong villages overseen by an Imuem Mukim are governed by a Mukim. Aceh Qanun No. 9 of 2008 concerning the Improvement of Standard Life and Customs specifies that the goal of standard questions and clashes is to be led step by step, beginning with standard goals at the Gampong level and in this manner at the Mukim level. Officials in law enforcement are obligated to provide a means for traditional dispute resolution to take place first. Moreover, Aceh Qanun No. 4 of 2003 on Mukim Administration expresses that one of the obligations and specialists of the Mukim is to determine standard debates. However, in practice, many people in the Sabang city prefer to use the police to settle customary disputes rather than the Mukim Customary Court. This study aims to explain the process of resolving customary disputes in the city of Sabang, and to evaluate the effectiveness of the Mukim Customary Court in resolving these disputes. The type of research used is juridical-empirical, which involves studying how the law operates in society. Data was obtained through field research and literature research and analyzed using a qualitative approach. The qualitative approach was employed to produce descriptive analytical data from information provided by informants and respondents either orally or in writing. The results of the study indicate that the mechanism for resolving customary disputes through the customary court in the city of Sabang is carried out in stages: first through familial resolution, then through customary resolution at the Gampong level, and if no peace is reached, it is resolved through customary means at the Mukim level. The role of the Mukim Customary Court in the city of Sabang has not been effective. This is influenced by several factors, including the lack of public awareness about the existence of the Mukim Customary Court, poor coordination between Gampong and Mukim officials, insufficient facilities and infrastructure provided by the Mukim government, difficulties faced by the Mukim Customary Court in resolving disputes, the preference of many people to opt for legal channels, and the ineffectiveness of the sanctions imposed by the customary court. It is recommended that the public resolve customary disputes gradually, starting with familial resolution, followed by Gampong-level resolution, and finally through Mukim-level resolution. If no peace is reached, the dispute should then be resolved through legal channels. It is also recommended that the Sabang City Government pay more attention to the Mukim Customary Court, particularly regarding the role of the Mukim in resolving customary disputes, by providing adequate facilities and infrastructure, and educating the public about the step-by-step process of resolving disputes through the customary court to ensure there is no public doubt about this process. Keywords: Effectiveness, Customary Court, Mukim

Citation



    SERVICES DESK