TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN BAWANG DARI KAWASAN BEBAS SABANG KE BANDA ACEH(SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM BEA DAN CUKAI BANDA ACEH) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN BAWANG DARI KAWASAN BEBAS SABANG KE BANDA ACEH(SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM BEA DAN CUKAI BANDA ACEH)


Pengarang

RULLY PRADITYA - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

0903101010086

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2015

Bahasa

Indonesia

No Classification

1

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK
RULLY PRADITYA TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN BAWANG DARI KAWASAN BEBAS SABANG KE BANDA ACEH (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Bea dan Cukai Banda Aceh)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(v, 56)pp, tabl, bilb
Riza Nizarli S. H., M. H
Pasal 102 huruf (a), (b) dan (f) Undang-undang Republik Indonesia Nomor. 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan ditentukan, bahwa mengeluarkan barang impor yang belum diselesaikan kewajiban pabeannya tanpa persetujuan Pejabat Bea dan Cukai dan membongkar barang impor di luar kawasan pabean atau tempat lain tanpa izin Pejabat Bea dan Cukai, diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 50.000.000, 00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 5.000.000.000, 00 (lima miliar rupiah). Akan tetapi di Wilayah Hukum Bea dan Cukai Banda Aceh, selama tahun 2013-2014 penyelundupan bawang masih terjadi.
Penulisan skripsi ini bertujuan menjelaskan faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana penyelundupan bawang dari kawasan bebas Sabang ke Banda Aceh, untuk menjelaskan modus operandi tindak pidana penyelundupan bawang dari kawasan bebas Sabang ke Banda Aceh dan untuk menjelaskan upaya pencegahan tindak pidana penyelundupan bawang dari kawasan bebas Sabang ke Banda Aceh.
Data dalam penulisan skripsi ini diperoleh dari penelitian hukum empiris dan penelitian hukum normatif. Penelitian hukum empiris adalah penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti langsung ke lapangan untuk mendapatkan data yang nyata melalui wawancara dengan responden dan informan dan penelitian hukum normatif adalah metode yang digunakan dengan cara meneliti bahan pustaka seperti buku-buku dan peraturan perundang-undangan.
Hasil penelitian menunjukkan faktor-faktor tindak pidana penyelundupan bawang yaitu kebutuhan ekonomi yang mendesak, kurangnya kesadaran hukum masyarakat, ketidaktahuan masyarakat terhadap peraturan Kepabeanan dan keuntungan yang besar. Hasil penelitian menunjukkan modus operandi yang digunakan pelaku tindak pidana penyelundupan bawang yaitu pemalsuan dokumen Kepabeanan atas isi barang, adanya peran masyarakat dan adanya pihak dengan kepentingan pribadi. Hasil penelitian menunjukkan pencegahan tindak pidana penyelundupan bawang dilakukan dengan dua cara yaitu Preventif : menempatkan pegawai bea dan cukai di pelabuhan, melakukan pemeriksaan rutin/razia dan melakukan sosialisasi atau penyuluhan peraturan Kepabeanan dan Represif : mengajukan para pelaku tindak pidana penyelundupan ke Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Diharapkan kepada KPPBC TMP C Banda Aceh agar meningkatkan kinerja kerja dan mensosialisasikan peraturan Kepabeanan kepada masyarakat dan pemberian sanksi yang tegas terhadap pelaku tindak pidana penyelundupan.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK