PENGAWASAN TERHADAP TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN ROKOK TANPA PITA CUKAI (SUATU…
Pasal 102 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 adalah perubahan atas UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan menyatakan bahwa sanksi melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Tetapi dalam praktiknya, masih terdapat penyeludupan rokok tanpa pita cukai di Aceh.
Tujua…
TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN PAKAIAN BEKAS IMPOR (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH …
Tindak pidana penyelundupan pakaian bekas impor merupakan pelanggaran serius di bidang kepabeanan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 (jo. Permendag No. 51 Tahun 2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas) secara tegas melarang impor pakaian bekas, menjadikan setiap pemasukan barang tersebut sebagai tindak pidana. Namun pada kenyataan nya masih terdapat…
TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN MANUSIA DAN PENERAPAN PIDANANYA (SUATU PENELITIAN…
Berdasarkan Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian menyebutkan "setiap orang yang melakukan perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk diri sendiri atau untuk orang lain dengan membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, atau memerintahkan orang lain untuk membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, yang tidak m…
TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN BAWANG DARI KAWASAN BEBAS SABANG KE BANDA ACEH(SU…
ABSTRAK
RULLY PRADITYA TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN BAWANG DARI KAWASAN BEBAS SABANG KE BANDA ACEH (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Bea dan Cukai Banda Aceh)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(v, 56)pp, tabl, bilb
Riza Nizarli S. H., M. H
Pasal 102 huruf (a), (b) dan (f) Undang-undang Republik Indonesia Nomor. 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan ditentukan, bahwa mengeluarkan barang impor yang belum diselesaikan kewajiban pabeannya tanpa persetujuan Pejabat Bea dan Cukai da…