PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN TERHADAP BANGUNAN YANG TIDAK MEMILIKI PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG DI KOTA BANDA ACEH BERDASARKAN PP NOMOR 16 TAHUN 2021 | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN TERHADAP BANGUNAN YANG TIDAK MEMILIKI PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG DI KOTA BANDA ACEH BERDASARKAN PP NOMOR 16 TAHUN 2021


Pengarang

MUHAMMAD HUSNAN - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Chadijah Rizki Lestari - 19860303201042001 - - - Dosen Pembimbing I
M. Zuhri - 196804131994021001 - Penguji
Abdurrahman - 196505291990031003 - Penguji



Nomor Pokok Mahasiswa

1703101010267

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2024

Bahasa

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK
MUHAMMAD HUSNAN PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN TERHADAP BANGUNAN YANG TIDAK MEMILIKI PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG DI KOTA BANDA ACEH BERDASARKAN PP NOMOR 16 TAHUN 2021
CHADIJAH RIZKY LESTARI, S.H., M.H
1703101010267
2023
Persetujuan bangunan Gedung (PBG) merupakan hal penting yang harus dilakukan untuk menjaga ketertiban pembangunan berjalan sesuai dengan rancangan tata ruang kota. Berdasarkan undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan Gedung pasal 40 ayat (2) huruf b menyatakan pemilik Gedung wajib memiliki izin mendirikan bangunan. Untuk mempercepat hal tersebut dikeluarkan peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2005 yang kemudian diganti dengan peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung. Meskipun undang-undang telah mewajibakan adanya IMB/PBG hingga memperbaharui sistem pengurusan izinya dari yang awalnya menggunakan sistem manual sampai akhirnya sejak diberlakukan PP nomor 16 tahun 2021 berubah menjadi sistem pendaftaran online. Meskipun demikian masih ditemukan bangunan-bangunan yang tidak memiliki IMB/PBG di kota Banda Aceh.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengawasan dan pengendalian bangunan gedung yang tidak memiliki izin persetujuan bangunan gedung, hambatan terhadap pengendalian bangunan gedung yang tidak memiliki persetujuan bangunan gedung serta upaya apa yang dilakukan untuk mengatasi hambatan pengendalian bangunan gedung yang tidak memiliki persetujuan bangunan gedung berdasarkan PP nomor 16 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 28 tahun 2002.
Metode penelitian skripsi ini adalah yuridis empiris, data yang digunakan diperoleh dari hasil wawancara dan studi lapangan, serta data yang diperoleh melalui studi kepustakaan sebagai bahan pendukung.
Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa PUPR Kota Banda Aceh telah melakukan pengawasan sesuai dengan prosedur yang ada, dan dilakukan secara rutin di Kota Banda Aceh, namun dikarenakan sarana dan prasarana yang ada kurang memadai membuat pengawasan dan pengendalian yang dilakukan terhambat, sehingga jumlah bangunan Gedung yang terdata sebelum berlaku dan sesudah berlakunya PP nomor 16 tahun 2021 ini masih belum meningkat pesat. Upaya yang dilakukan oleh pihak PUPR Kota Banda Aceh untuk mengatasi terjadinya pembangunan yang tidak mendapatkan PBG dengan melakukan patroli secara rutin dan bekerjasama langsung dengan aparatur-aparatur negara lainnya mulai dari aparatur desa hingga satpol PP.
Diharapkan kepada PUPR Kota Banda Aceh untuk terus meningkatkan pengawasan dan pengendalian, serta melakukan sosialisasi lebih gencar lagi supaya masyarakat lebih sadar akan pentingnya PBG. Diharapkan juga kedepannya pemerintah juga bisa memfasilitasi sarana prasarana lebih memadai sehingga memudahkan dalam melakukan pengawasan dan pengendalian.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK