Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN TERHADAP BANGUNAN YANG TIDAK MEMILIKI PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG DI KOTA BANDA ACEH BERDASARKAN PP NOMOR 16 TAHUN 2021
Pengarang
MUHAMMAD HUSNAN - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Chadijah Rizki Lestari - 19860303201042001 - - - Dosen Pembimbing I
M. Zuhri - 196804131994021001 - Penguji
Abdurrahman - 196505291990031003 - Penguji
Nomor Pokok Mahasiswa
1703101010267
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2024
Bahasa
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
MUHAMMAD HUSNAN PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN TERHADAP BANGUNAN YANG TIDAK MEMILIKI PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG DI KOTA BANDA ACEH BERDASARKAN PP NOMOR 16 TAHUN 2021
CHADIJAH RIZKY LESTARI, S.H., M.H
1703101010267
2023
Persetujuan bangunan Gedung (PBG) merupakan hal penting yang harus dilakukan untuk menjaga ketertiban pembangunan berjalan sesuai dengan rancangan tata ruang kota. Berdasarkan undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan Gedung pasal 40 ayat (2) huruf b menyatakan pemilik Gedung wajib memiliki izin mendirikan bangunan. Untuk mempercepat hal tersebut dikeluarkan peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2005 yang kemudian diganti dengan peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung. Meskipun undang-undang telah mewajibakan adanya IMB/PBG hingga memperbaharui sistem pengurusan izinya dari yang awalnya menggunakan sistem manual sampai akhirnya sejak diberlakukan PP nomor 16 tahun 2021 berubah menjadi sistem pendaftaran online. Meskipun demikian masih ditemukan bangunan-bangunan yang tidak memiliki IMB/PBG di kota Banda Aceh.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengawasan dan pengendalian bangunan gedung yang tidak memiliki izin persetujuan bangunan gedung, hambatan terhadap pengendalian bangunan gedung yang tidak memiliki persetujuan bangunan gedung serta upaya apa yang dilakukan untuk mengatasi hambatan pengendalian bangunan gedung yang tidak memiliki persetujuan bangunan gedung berdasarkan PP nomor 16 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 28 tahun 2002.
Metode penelitian skripsi ini adalah yuridis empiris, data yang digunakan diperoleh dari hasil wawancara dan studi lapangan, serta data yang diperoleh melalui studi kepustakaan sebagai bahan pendukung.
Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa PUPR Kota Banda Aceh telah melakukan pengawasan sesuai dengan prosedur yang ada, dan dilakukan secara rutin di Kota Banda Aceh, namun dikarenakan sarana dan prasarana yang ada kurang memadai membuat pengawasan dan pengendalian yang dilakukan terhambat, sehingga jumlah bangunan Gedung yang terdata sebelum berlaku dan sesudah berlakunya PP nomor 16 tahun 2021 ini masih belum meningkat pesat. Upaya yang dilakukan oleh pihak PUPR Kota Banda Aceh untuk mengatasi terjadinya pembangunan yang tidak mendapatkan PBG dengan melakukan patroli secara rutin dan bekerjasama langsung dengan aparatur-aparatur negara lainnya mulai dari aparatur desa hingga satpol PP.
Diharapkan kepada PUPR Kota Banda Aceh untuk terus meningkatkan pengawasan dan pengendalian, serta melakukan sosialisasi lebih gencar lagi supaya masyarakat lebih sadar akan pentingnya PBG. Diharapkan juga kedepannya pemerintah juga bisa memfasilitasi sarana prasarana lebih memadai sehingga memudahkan dalam melakukan pengawasan dan pengendalian.
Tidak Tersedia Deskripsi
KESADARAN DAN KEPATUHAN MASYARAKAT DALAM PENGURUSAN PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG (PBG) DI KEMUKIMAN TEUNOM (AIDARUS SALWA, 2024)
KAJIAN PEMBANGUNAN DAN PERUBAHAN FUNGSI BANGUNAN GEDUNG PADA BEBERAPA KAWASAN DI KOTA BANDA ACEH (Iskandar Syukri, 2025)
PELAKSANAAN PENGURUSAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) BAGI BANGUNAN MASJID (SUATU PENELITIAN DI KECAMATAN ULEE KARENG KOTA BANDA ACEH) (RIZKI ALFIAN NOVRI, 2022)
IMPLEMENTASI QANUN KOTA BANDA ACEH NOMOR 10 TAHUN 2004 TENTANG BANGUNAN GEDUNG (STUDI TENTANG PEMBONGKARAN BANGUNAN GEDUNG DI KOTA BANDA ACEH) (EKAMARLINA PUTRI, 2020)
PENERAPAN SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PENDIRIAN BANGUNAN WARUNG KOPI YANGTIDAK MEMILIKI IZIN (SUATU PENELITIAN DI KECAMATAN INGIN JAYA) (MUHAMMAD KAUTSAR, 2024)