Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREDARAN KOSMETIK YANG MENGANDUNG BAHAN MERKURI YANG MERUGIKAN KONSUMEN
Pengarang
MUHAMMAD ADJIE SAIDIL - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Kadriah - 196701011992032001 - Dosen Pembimbing I
Rismawati - 196710091994032001 - Penguji
Roslaini Ramli - 196602261993032002 - Penguji
Nomor Pokok Mahasiswa
1803101010159
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2024
Bahasa
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
Pasal 7 a Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), menyebutkan bahwa pelaku usaha berkewajiban beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya, memberikan informasi yang jujur dan benar mengenai kondisi barang dan/atau jasa, serta pelaku usaha berkewajiban untuk menjamin mutu barang dan atau jasa yang diproduksi dan atau yang diperdagangkan. Namun pada kenyataannya masih terdapat pelaku usaha yang menjual produk kosmetik berbahan merkuri yang beredar di Kota Banda Aceh.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan faktor yang menyebabkan beredarnya kosmetik mengandung merkuri yang merugikan konsumen, sanksi kepada pelaku usaha akibat menjual kosmetik mengandung merkuri yang merugikan konsumen, serta upaya yang dilakukan dalam menanggulangi beredarnya kosmetik mengandung merkuri yang merugikan konsumen.
Pegumpulan data dilakukan dengan penelitian kepustakaan dan lapangan, untuk mendapat data sekunder dilakukan dengan cara mempelajan peraturan perundang-undangan, karya ilmiah, pendapat para sarjana, buku-buku, artikel dan bahan-bahan lain yang berkaitan dengan penelitian ini. Penelitian lapangan dilakukan untuk mendapatkan data primer yang berhubungan dengan penelitian ini melalui wawancara dengan responden dan informan.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa faktor yang menjadi dasar terjadinya perbuatan tersebut adalah faktor ekonomi, faktor harga kosmetik yang aman dan berkualitas lebih mahal, serta faktor kurangnya pengetahuan dari konsumen itu sendiri. Sanksi kepada pelaku usaha akibat menjual kosmetik mengandung merkuri yaitu berupa peringatan hingga tiga kali, kemudian apabila tidak dijalankan peringatan tersebut, maka akan dilakukan penyitaan terhadap kosmetik yang mengandung bahan merkuri, jika setelahnya masih tetap dilakukan usaha tersebut, maka akan dicabut izin usaha serta akan dilakukan penangkapan untuk diproses hukum. Upaya yang dilakukan dalam menanggulangi permasalahan ini yaitu berupa upaya preventif, yang dilakukan dengan memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak menjual dan membeli produk kosmetik yang mengandung bahan merkuri. Serta upaya represif, yaitu dilakukan dengan memeriksa seseorang yang disangka, dilaporkan melakukan perbuatan penjualan kosmetik yang mengandung bahan merkuri atau bahan berbahaya lainnya.
Pemahaman hukum perlindungan konsumen perlu ditingkatkan agar kesadaran hukum masyarakat terkait perlindungan konsumen lebih optimal dalam pelaksanaannya. Kepada para pelaku harus diberikan sanksi yang tegas atas perbuatannya yang merugikan konsumen.
Tidak Tersedia Deskripsi
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PEREDARAN KOSMETIK YANG MENCANTUMKAN NOMOR IZIN EDAR FIKTIF DI KOTA BANDA ACEH (Yana Indah Pertiwi, 2018)
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERKAIT PEREDARAN PRODUK KOPI ILEGAL YANG MENGANDUNG BAHAN KIMIA OBAT BERBAHAYA (SUATU PENELITIAN DI KOTA LHOKSEUMAWE) (GIA NASYILA, 2018)
PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PENGGUNAAN KOSMETIK YANG TIDAK TERDAFTAR PADA BADAN PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN (BPOM) (MELVI SALSABIL AZRIANDA, 2016)
PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PRODUK KOSMETIK YANG DIJUAL SECARA ONLINE DI KOTA BANDA ACEH (MONARISA SALSABILLA, 2015)
PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PRODUK KOSMETIK TIDAK BERLABEL HALAL DI BANDA ACEH (Farah Khairunnisa, 2022)