Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
SUATU PERBANDINGAN TERHADAP PENGATURAN GUGURNYA KEWENANGAN PENUNTUTAN TINDAK PIDANA MENURUT KUHP DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023
Pengarang
Nelsa Finatun Najah - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Ida Keumala Jempa - 196811081994032002 - Dosen Pembimbing I
Nomor Pokok Mahasiswa
2003101010400
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala., 2024
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
Dalam hukum pidana terdapat ketentuan yang mengatur tentang gugurnya kewenangan jaksa penuntut umum untuk melakukan penuntutan tindak pidana terhadap orang yang telah melakukan kejahatan. Aturan tersebut diatur di dalam Pasal 76 sampai dengan Pasal 82 KUHP. Ketentuan tersebut mengalami beberapa perubahan pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru yang dimuat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan pengaturan tentang gugurnya kewenangan penuntutan tindak pidana bagi pelaku tindak pidana serta membandingkan ketentutan yang terdapat di dalam KUHP dengan yang terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif untuk mendapatkan data yang diperoleh dengan melakukan studi kepustakaan/ data sekunder, yaitu dengan cara membaca dan mengkaji buku-buku, peraturan perundang-undangan, serta dengan membaca hasil-hasil penelitian terdahulu.
Hasil penelitian menunjukkan perbedaan antara kedua regulasi tersebut yang antara lain terdapat pada ketentuan mengenai dasar hukum, subjek hukum, lampau waktu (daluwarsa) penuntutan, ketentuan pembayaran denda, pencabutan delik aduan, penyelesaian di luar Pengadilan, dan pemberian amnesti dan abolisi. Pengaturan yang ada pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sudah lebih baik dalam menjamin aspek kepastian hukum serta keadilan bagi para pihak apabila dibandingkan dengan apa yang diatur di dalam KUHP. Hal tersebut dikarenakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sudah banyak mengalami pembaruan dan dibentuk dengan mengikuti segala perubahan yang telah terjadi dalam hukum dan masyarakat sehingga ketentuan-ketentuan yang terdapat di dalamnya sudah lebih sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat saat ini.
Disarankan perlu adanya pengaturan tersendiri yang mengatur hal yang berkenaan dengan tata cara atau mekanisme secara jelas dan lengkap dalam suatu peraturan pelaksana untuk mengimplementasikan ketentuan gugurnya kewenangan penuntutan agar lebih menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak yang terkait.
In criminal law, there are provisions that regulate the loss of authority of the public prosecutor to prosecute criminal offenses against people who have committed crimes. The regulation is regulated in Articles 76 through 82 of the Criminal Code. These provisions have undergone several changes in the latest Criminal Code contained in Law Number 1 of 2023 concerning the Criminal Code. The writing of this thesis aims to explain the regulation on the loss of authority to prosecute criminal acts for perpetrators of criminal acts and compare the provisions contained in the Criminal Code with those contained in Law Number 1 Year 2023 concerning the Criminal Code. The research method used is normative legal research to obtain data obtained by conducting literature studies / secondary data, namely by reading and reviewing books, laws and regulations, and by reading the results of previous studies. The results of the research show differences between the two regulations, which include provisions regarding the legal basis, legal subjects, expiration of prosecution, provisions for payment of fines, revocation of complaints, settlement outside the Court, and granting amnesty and abolition. The existing regulation in Law Number 1 Year 2023 is better in ensuring aspects of legal certainty and justice for the parties when compared to what is regulated in the Criminal Code. This is because Law Number 1 Year 2023 has undergone many updates and was formed following all the changes that have occurred in law and society so that the provisions contained therein are more in line with the current conditions and needs of society. It is suggested that there should be a separate regulation that regulates matters relating to procedures or mechanisms clearly and completely in an implementing regulation to implement the provisions of the abolition of prosecutorial authority in order to better ensure legal certainty and justice for all parties involved.
ANALISIS YURIDIS PERBANDINGAN TINDAK PIDANA TERHADAP PROSES PERADILAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1946 DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 (Ghazi Al - Aqsha, 2025)
PERBANDINGAN HUKUM PIDANA MATI DALAM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA TAHUN 1946 DAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA TAHUN 2023 (Raihan Fadli, 2024)
KEWENANGAN PENUNTUTAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI (Satria Ferry, 2019)
ANALISIS PENGATURAN TINDAK PIDANA PENCABULAN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1946 DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (NADYA LAILATUL RAHMI, 2024)
EKSISTENSI TINDAK PIDANA KORUPSI SEBAGAI TINDAK PIDANA KHUSUS SETELAH LAHIRNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (SAYED NAFIZ MUAMMAR, 2025)