SUATU PERBANDINGAN TERHADAP PENGATURAN GUGURNYA KEWENANGAN PENUNTUTAN TINDAK …
Nelsa Finatun Najah
Dalam hukum pidana terdapat ketentuan yang mengatur tentang gugurnya kewenangan jaksa penuntut umum untuk melakukan penuntutan tindak pidana terhadap orang yang telah melakukan kejahatan. Aturan tersebut diatur di dalam Pasal 76 sampai dengan Pasal 82 KUHP. Ketentuan tersebut mengalami beberapa perubahan pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru yang dimuat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan pengaturan tentang gugurny…
- Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh - 2024
- Baca Selengkapnya