Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
PRAKTIK PERJANJIAN GALA DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM ADAT DI GAMPONG TUMBO BARO, KECAMATAN KUTA MALAKA, KABUPATEN ACEH BESAR
Pengarang
Niva Adillah - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Azhari - 196408241989031002 - Dosen Pembimbing I
Ishak - 196505081993031002 - Penguji
M. Putra Iqbal - 198010122005011002 - Penguji
Nomor Pokok Mahasiswa
2003101010156
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2024
Bahasa
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
Niva Adillah
2024
PRAKTIK PERJANJIAN GALA DITINJAU DARI
PERSPEKTIF HUKUM ADAT DI GAMPONG
TUMBO BARO, KECAMATAN KUTA MALAKA,
KABUPATEN ACEH BESAR
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(vi,64) pp.,bibl.,tabl.
Prof. Dr. Azhari, S.H., MCL., M.A.
Perjanjian gala di Gampong Tumbo Baro terdiri atas bentuk lisan dan
menggunakan surat perjanjian. Perjanjian tersebut ada yang memiliki tenggat waktu
dan tanpa tenggat waktu. Walaupun terdapat tenggat waktu, pihak pemberi gala
seringkali tidak dapat menebus kembali karena harga pinjaman (emas) kian naik
setiap harinya. Dampaknya adalah transaksi gala tidak kadaluwarsa sampai
terbayarkan jumlah jaminan yang sama, dan penerima gala memiliki hak atas objek
gala. Ketidakjelasan mekanisme dalam perjanjian ini dapat menimbulkan masalah.
Meskipun demikian, Gala tetap menjadi solusi ekonomi bagi masyarakat di Gampong
Tumbo
Baro.
Penelitian
ini
bertujuan
untuk
menjelaskan
tentang
praktik
perjanjian
gala
yang
dilaksanakan para pihak di Gampong Tumbo Baro, untuk menjelaskan
mekanisme penyelesaian perselisihan dalam praktik gala, dan untuk menjelaskan
bentuk perjanjian gala yang ideal untuk kondisi saat ini.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-empiris. Data dalam
penelitian ini diperoleh dari penelitian lapangan dengan melakukan wawancara
bersama responden dan informan. Data sekunder diperoleh dari buku-buku,
peraturan perundang-undangan, dan jurnal.
Praktik perjanjian gala di Gampong Tumbo Baro dilakukan secara lisan
yang mencakup objek jaminan, jumlah pinjaman dalam bentuk emas, jangka waktu,
dan hak pemanfaatan objek. Penyelesaian perselisihan menyangkut gala
diselesaikan melalui mediasi dan majelis peradilan adat yang kadangkala berujung
penjualan objek gala. Perjanjian yang ideal untuk kondisi saat ini ialah dalam
bentuk tertulis dengan penentuan tenggat waktu yang ditandatangani oleh pihak
terkait dan dilaporkan kepada aparat gampong.
Disarankan kepada para pihak agar membuat tenggat waktu penebusan
objek gala guna menghindari perselisihan di kemudian hari. Disarankan kepada
para pihak dalam hal penyelesaian perselisihan yang terjadi agar menyelesaikannya
melalui negosiasi terlebih dahulu, jika tidak selesai maka menggunakan jalur mediasi
dan
Majelis
Peradilan
Adat.
Disarankan
kepada
pemerintah
agar
menata
ulang
skema
perjanjian
gala
sesuai
dengan
nilai-nilai
adat
yang
menjunjung
tinggi
nilai
Syariat
Islam
sehingga
praktik
gala
ini
bermanfaat
bagi
kedua
belah
pihak.
WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN GALA TANAH MENURUT HUKUM ADATRN (SUATU PENELITIAN DI MUKIM KUTA BAROH KECAMATAN MEURAH DUA KABUPATEN PIDIE JAYA) (WILDA RAHMI, 2022)
PENERAPAN SISTEM "GALA" DALAM PERSPEKTIF EKONOMI DI SEKTOR PERTANIAN DI KABUPATEN ACEH BESAR DAN KABUPATEN PIDIE (Nurul Fazillah, 2019)
WANPRESTASI PERJANJIAN GALA UMONG DENGAN EMAS MENURUT HUKUM ADAT (SUATU PENELITIAN DI KEMUKIMAN GAROT KECAMATAN INDRAJAYA KABUPATEN PIDIE) (Aan Maulana, 2024)
MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA GADAI TANAH PERTANIAN (GALA) DALAM MASYARAKAT HUKUM ADAT DI KECAMATAN KUTA BARO KABUPATEN ACEH BESAR (MIRANDA, 2019)
PENERAPAN ASAS TOLONG MENOLONG DALAM PERJANJIAN GALA TANAH SAWAH PADA MASYARAKAT KECAMATAN KRUENG SABEE KABUPATEN ACEH JAYA (Rahma Muliani, 2023)