Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
KEBERADAAN AMBANG BATAS PRESIDEN PADA PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN SERTA IMPLIKASINYA TERHADAP SISTEM PEMERINTAHAN DI INDONESIA
Pengarang
ARIFAH ZAHRA NASUTION - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Zahratul Idami - 197012081997022001 - Dosen Pembimbing I
Mohd. Din - 196412311990021006 - Penguji
Mirja Fauzul Hamdi - 198802012015041004 - Penguji
Nomor Pokok Mahasiswa
2003101010187
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2024
Bahasa
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
ARIFAH ZAHRA
NASUTION
2024
KEBERADAAN AMBANG BATAS PRESIDEN PADA
PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL
PRESIDEN SERTA IMPLIKASINYA TERHADAP
SISTEM PEMERINTAHAN DI INDONESIA
Fakultas Hukum,Universitas Syiah Kuala
(v, 90) pp., bibl.
(Dr. Zahratul Idami, S.H., M.Hum.)
Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
mensyaratkan bahwa Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden harus dilakukan
dengan memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh
persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari
suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya. Ketentuan ini
biasa dikenal dengan nama Presidential Threshold. Ketentuan yang dianggap
merupakan upaya untuk memperkuat sistem pemerintahan presidensiil di Indonesia
pada nyatanya tidak memiliki keterkaitan karena dalam sistem presidensiil
parlemen dan eksekutif memiliki peran yang berbeda.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan keberadaan ambang
batas Presiden (Presidential Threshold) pada pemilihan umum Presiden dan Wakil
Presiden dan implikasinya terhadap sistem pemerintahan di Indonesia serta
mengetauhi relevansi dan implikasi dari keberadaan ketentuan presidential
threshold.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian
yuridis normatif. Sumber data dalam penelitian ini menggunakan bahan hukum
primer seperti peraturan perundang-undangan dan bahan hukum sekunder seperti
buku-buku hukum, laporan hasil penelitian hukum, dan artikel hukum yang relevan
dengan topik pada penelitian ini. Serta bahan hukum tersier seperti kamus bahasa
Indonesia dan kamus hukum.
Hasil penelitian ini menjelaskan keberadaan Presidential Threshold tidak
relevan digunakan dalam sistem pemerintahan presidensiil karena dalam sistem
pemerintahan presidensiil pencalonan Presiden seharusnya tidak ditentukan oleh
formasi politik yang mengacu pada hasil Pemilu legislatif. Implikasi keberadaan
Presidential Threshold ini adalah timbulnya pembagian kursi untuk partai politik
yang berkoalisi sehingga menimbulkan terjadinya oligarki politik yang dapat
mendorong terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme. Sehingga upaya yang
ditawarkan adalah dengan menghapus ketentuan Presidential Threshold jika
Indonesia ingin melaksanakan sistem pemerintahan presidensiil murni dan
menggantinya dengan memberikan pemahaman politik kepada masyarakat terkait
dengan partai politik yang ada.
Dalam penelitian ini disarankan ketentuan presidential threshold
dihapuskan dan diganti dengan pemahaman politik berupa penerapan teori coattail
effect agar dapat melahirkan suatu sistem yang efektif, efisien, berkeadilan dan yang
pasti sesuai dengan sistem pemerintahan presidensiil dan memberikan kesempatan
bagi setiap partai politik untuk ikut berkontestasi dalam pemilihan Presiden dan
Wakil Presiden.
Tidak Tersedia Deskripsi
SISTEM PERBANDINGAN PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN DALAM KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK AMERIKA SERIKAT (Yulis Haryati, 2013)
TINJAUAN YURIDIS TENTANG AMBANG BATAS DALAM PEMILU DI INDONESIA (M.HARDIANSYAH, 2016)
PERBANDINGAN PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DALAM KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK TURKI (Muhammad Fajrian, 2021)
TINJAUAN HUKUM TERHADAP PERANAN DAN TANGGUNG JAWAB NEGARA DALAM PENGAMANAN PRESIDEN /WAKIL PRESIDEN DAN MANTAN PRESIDEN/MANTAN WAKIL PRESIDEN (Firdaus, 2019)
PENGATURAN AMBANG BATAS PRESIDEN (PRESIDENTIAL THRESHOLD) BERDASARKAN KETENTUAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM (IMAM BUCHARI, 2023)