Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
PEMBERIAN REMISI BAGI WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN (SUATU PENELITIAN DI RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS II B JANTHO)
Pengarang
MALIKA FARAS ADILLA - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Rizanizarli - 196011151989031002 - Dosen Pembimbing I
Nomor Pokok Mahasiswa
2003101010194
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2024
Bahasa
Indonesia
No Classification
345.077
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
Remisi merupakan pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang. Berdasarkan Pasal 10 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan telah disebutkan hak-hak narapidana yaitu salah satunya adalah hak untuk mendapatkan remisi. Namun dalam kenyataannya di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Jantho tidak semua narapidana mendapatkan remisi.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan pelaksanaan pemberian remisi, faktor-faktor yang menghambat dalam proses pemberian remisi dan upaya yang dilakukan dalam menghadapi hambatan-hambatan dalam proses pemberian remisi.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris. Data dalam penelitian ini menggunakan data primer yang didapatkan dari penelitian lapangan berupa hasil wawancara dengan responden dan informan. Dan data sekunder yang didapatkan dari penelitian kepustakaan yakni dengan mempelajari peraturan perundang-undangan, buku, dan jurnal.
Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa proses pemberian remisi terhadap narapidana dengan cara Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Rutan merekomendasikan usul pemberian remisi bagi narapidana kepada Kepala Rutan berdasarkan data narapidana yang telah memenuhi persyaratan kemudian melakukan sidang. Selanjutnya Kepala Rutan menyampaikan usul pemberian remisi kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah. Faktor-faktor yang menghambat dalam proses pemberian remisi adalah faktor perilaku narapidana, faktor administrasi, dan faktor kelembagaan. Adapun upaya yang dilakukan dalam menghadapi hambatan tersebut yaitu dengan mengoptimalkan pembinaan terhadap narapidana, berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, serta memberdayakan setiap lembaga atau instansi yang terlibat dalam pengawasan pemberian remisi kepada narapidana.
Disarankan kepada pihak Rumah Tahanan Negara Kelas II B Jantho untuk menjalin hubungan dan kordinasi yang baik dengan instansi terkait seperti Pengadilan, Kejaksaan, maupun Kepolisian untuk meminimalisir terjadinya hambatan-hambatan dalam proses pemberian remisi kepada narapidana, serta membina narapidana dengan sebaik-baiknya sehingga menjadikan narapidana lebih baik dan disiplin.
Remission is a reduction in serving a criminal period given to prisoners who have met the requirements as specified in the Law. Based on Article 10 Paragraph (1) of Law Number 22 of 2022 concerning Corrections, the rights of prisoners have been stated, one of which is the right to receive remission. However, in reality at the Class II B Jantho State Detention Center not all prisoners get remission. The purpose of writing this thesis is to explain the implementation of remission, factors that hinder the process of granting remission and efforts made in dealing with obstacles in the process of granting remission. The type of research used in this research is empirical juridical. The data in this study uses primary data obtained from field research in the form of interviews with respondents and informants. And secondary data obtained from library research, namely by studying laws and regulations, books, and journals. Based on the results of the study, it shows that the process of granting remission to prisoners is by means of the Correctional Observation Team (TPP) of the Detention Center recommending proposals for granting remission for prisoners to the Head of the Detention Center based on data on prisoners who have met the requirements then conducting a hearing. Furthermore, the Head of Detention Center submits the proposal for remission to the Director General with a copy to the Head of the Regional Office. Factors that hinder the process of granting remission are factors of inmate behavior, administrative factors, and institutional factors. The efforts made in dealing with these obstacles are by optimizing guidance to prisoners, coordinating with related parties, and empowering every institution or agency involved in supervising the granting of remission to prisoners. It is recommended for the Class II B Jantho State Detention Center to establish good relations and coordination with related agencies such as the Court, the Prosecutor's Office, and the Police to minimize the occurrence of obstacles in the process of granting remission to prisoners, and to foster prisoners as well as possible so as to make prisoners better and disciplined.
PEMBERIAN REMISI BAGI WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN (SUATU PENELITIAN DI RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS II B JANTHO) (MALIKA FARAS ADILLA, 2024)
PEMBATASAN PEMBERIAN REMISI TERHADAP NARAPIDANA TINDAK PIDANA KORUPSI (SUATU PENELITIAN DI RUMAH TAHANAN KELAS II B BANDA ACEH) (ZHURA FEBRIANI, 2021)
PEMBERIAN REMISI TERHADAP NARAPIDANA TINDAK PIDANA KORUPSI (SUATU PENELITIAN DI RUMAH TAHANAN KELAS IIB BANDA ACEH) (KHAIRON NISA, 2025)
REMISI TERHADAP NARAPIDANA PENCURIAN (SUATU PENELITIAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA BANDA ACEH) (Ika Putri Mauliazuarni, 2023)
STRATEGI PEMBERDAYAAN WARGA BINAAN (STUDI KASUS PADA PEMBINAAN KEMANDIRIAN LEMBAGA PEMASYARAKATAN PEREMPUAN KELAS IIB SIGLI) (RIJALUSSAUMI, 2023)