FUNGSI DAN KEDUDUKAN MAHKAMAH SYAR’IYAH ACEH DALAM SISTEM HUKUM DI INDONESIA | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    DISSERTATION

FUNGSI DAN KEDUDUKAN MAHKAMAH SYAR’IYAH ACEH DALAM SISTEM HUKUM DI INDONESIA


Pengarang

Hadi Iskandar - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Faisal - 195908151987031001 - Dosen Pembimbing I
Zahratul Idami - 197012081997022001 - Dosen Pembimbing II
Sri Walny Rahayu - 196806141994032002 - Dosen Pembimbing III



Nomor Pokok Mahasiswa

2103301010013

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S3) / PDDIKTI : 74001

Subject
Penerbit

Banda Aceh : Program Studi Doktor Ilmu Hukum Universitas Syiah Kuala., 2024

Bahasa

Indonesia

No Classification

340.59

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK
FUNGSI DAN KEDUDUKAN MAHKAMAH SYAR’IYAH ACEH DALAM SISTEM HUKUM DI INDONESIA


Hadi Iskandar
Faisal
Zahratul Idami
Sri Walny Rahayu

Salah satu Kekhususan yang diberikan Negara kepada Provinsi Aceh adalah membentuk Peradilan Syariat Islam (Mahkamah Syar’iyah). Hal ini dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, khususnya dalam Pasal 128 ayat (2) yang menyebutkan bahwa ”Mahkamah Syar’iyah merupakan pengadilan bagi setiap orang yang beragama Islam dan berada di Aceh.” Mahkamah Syar’iyah di Aceh memiliki kekuasaan yang lebih luas jika dibandingkan dengan kekuasaan Pengadilan Agama. Kekuasaan Pengadilan Agama dibatasi hanya mengenai beberapa aspek dari hukum Islam, sedangkan Mahkamah Syar’iyah di Aceh memiliki wewenang lebih luas dalam melaksanakan kewajiban penetapan hukum-hukum Islam, terhadap perkara-perkara hukum keluarga (al-akhwal al-syakhshiyah), mu'amalah (hukum perdata) serta hukum jinayat (pidana).
Penelitian ini bertujuan untuk Mengkaji dan menganalisis terhadap fungsi dan Kedudukan Mahkamah Syar’iyah di Aceh dalam sistem hukum Nasional, mendokumentasikan Kebijakan Pemerintah Aceh Terhadap Upaya menjalankan Fungsi dan Kedudukan Mahkamah Syar’iyah serta Praktik kompetensi mengadili oleh Mahkamah Syar’iyah di Aceh.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, Spesifikasi penelitian ini adalah penelitian deskriptif Presfektif, Penelitian ini juga menggunakan beberapa metode pendekatan yaitu pendekatan perundang-undangan (Statute Approach), Sebagai penelitian deskriptif, maka pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini mencakup penafsiran hukum, konstruksi hukum, filsafat hukum, perbandingan hukum dan sejarah hukum. Sumber data yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan (library research). Analisis data dalam penelitian ini dilakukan secara kualitatif dengan melakukan analisis dan konstruksi terhadap bahan-bahan penelitian hukum normatif.
Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa pertama Fungsi Mahkamah Syar’iyah meliputi Fungsi Peradilan yang merupakan salah satu pilar pelaksana kekuasaan kehakiman, selain itu juga ada fungsi administrasi, Fungsi nasehat dan pembinaan serta Fungsi Pengawasan, Kedudukan Mahkamah Syar’iyah berdasarkan ketentuan Pasal 128 ayat (1) dan (2) UU No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yang menyatakan bahwa Ayat (1) Peradilan Syari’at Islam di Aceh adalah bagian dari system peradilan nasional dalam lingkungan peradilan Agama yang dilakukan oleh Mahkmah Syar’iyah yang bebas dari pengaruh pihak mana pun. Selanjutnya dalam ketentuan Pasal 3A UU No.50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, dinyatakan bahwa: Peradilan Syariah Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan agama sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan agama, dan merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan umum sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan umum, Dengan kedudukan dan kewenangan yang diberikan UU maka dapat ditegaskan bahwa ke depan seluruh persoalan hukum baik hukum keluarga, hukum pidana maupun perdata bagi orang Islam di Aceh sepenuhnya akan menjadi kewenangan absolut Mahkamah Syar’iyah untuk mengadilinya, Kedua Kebijakan Pemerintah Aceh dalam pelaksanaan fungsi dan kedudukan Mahkamah Syar’iyah mengeluarkan regulasi-regulasi untuk Melaksanakan kewenangan yang berikan oleh Undang-undang, dengan mengeluarkan qanun-qanun dan Peraturan Geburnur Aceh untuk memperkuat pelaksanaan syariat Islam yang dilaksanakan dengan oleh Mahkamah Syar’iyah, dalam regulasi yang dikeluarkan tidak dibarengi dengan mekanisme berkaiatan dengan pelaksanaan fungsi mahkamah Syar’iyah berkaitan dengan anggaran., Ketiga Praktik kompetensi mengadili Mahkamah Syar’iyah selain berwenang mengadili semua perkara yang menjadi kewenangan absolut lingkungan peradilan agama, juga berwenang mengadili perkara-perkara tertentu di bidang pidana dan perdata yang pada dasarnya termasuk dalam ruang lingkup kewenangan absolut lingkungan peradilan umum di atur dalam Qanun Aceh, Para Penegak baik Wilyatul Hisbah, Kepolisian, Kejaksaan dan Mahkamah Syar’iyah belum optimal melakukan tugas dan koordinasi dalam pelaksanaan penegakan hukum.
Saran yang direkomendasikan dalam penelitian ini yaitu menjaga Fungsi dan kedudukan dan keistimewaan Mahkamah Syar’iyah dan mewujudkan Mahkamah Syar’iyah sebagai Lembaga Peradilan untuk pengembangan selanjutnya, Semua itu tentu tergantung pada masyarakat terutama pada Pemerintah Aceh, ulama, ahli hukum, para wakil rakyat termasuk lembaga penegak hukum lainnya. Kedua Saat ini dukungan Anggaran, regulasi dan perhatian pemerintah daerah Aceh dan Pemerintah kabupaten/Kota hampir tidak ada, perlu komitmen dan konsisten serta sinergi Pemerintah daerah terhadap penegakan syarait Islam secara kaffah di Aceh tidak hanya memberikan tambahan kewenangan akan tetapi juga memberikan Anggaran terhadap pelaksanan kewenangan diberikan pada Mahkamah Syar’iyah, ketiga perlu adanya Kamar Agama Khusus di Mahkamah Agung RI dalam penyelesaian penangan perkara jinayah di Aceh dan perlu dikeluarkannya peraturan Mahkamah Agung terhadap sertifikasi para hakim PA tentang Jinayah.

Kata Kunci: Fungsi, Kedudukan, Mahkamah Syar’iyah, Sistem Hukum

ABSTRACT THE FUNCTION AND POSITION OF ACEH ISLAMIC COURT IN THE LEGAL SYSTEM OF INDONESIA Hadi Iskandar Faisal Zahratul Idami Sri Walny Rahayu One of the specialties granted by the State to the Province of Aceh is the establishment of the Islamic Shariah Judiciary (Shariah Court). This is stipulated in Law Number 11 of 2006 concerning the Government of Aceh, particularly in Article 128 paragraph (2), which states that "the Shariah Court is a court for every person who is Muslim and resides in Aceh." The Shariah Court in Aceh has broader authority than the Religious Courts. The authority of the Religious Courts is limited to certain aspects of Islamic law, whereas the Shariah Court in Aceh has broader authority in implementing the obligation to establish Islamic laws concerning family law (al-akhwal al-syakhshiyah), civil law (mu'amalah), and criminal law (jinayat). This study aims to examine and analyze the functions and position of the Shariah Court in Aceh within the national legal system, document the Government of Aceh's policies regarding efforts to fulfill the functions and position of the Shariah Court and analyze the competency practices of the Shariah Court in Aceh. The research method used is normative juridical research using a legislative approach. The specification of this research is a descriptive perspective. This research also employs several methodological approaches, including the legislative approach (Statute Approach). As a descriptive study, the approaches used in this research include legal interpretation, legal construction, legal philosophy, legal comparison, and legal history. The data sources used are primary, secondary, and tertiary legal materials. Data collection is conducted through library research. Data analysis in this research is qualitative, involving analysis and construction of normative legal research materials. Based on the research findings, it can be concluded that firstly, the functions of the Shariah Court include the Judicial Function, which is one of the pillars of judicial power implementation, as well as administrative function, advisory and guidance function, and oversight function. The position of the Shariah Court is based on the provisions of Article 128 paragraphs (1) and (2) of Law No. 11 of 2006 concerning the Government of Aceh, which states that Paragraph (1) The Islamic Shariah Court in Aceh is part of the national judicial system within the religious court environment conducted by the Shariah Court, which is free from the influence of any party. Furthermore, in Article 3A of Law No. 50 of 2009 concerning the Second Amendment to Law Number 7 of 1989 concerning Religious Courts, it is stated that the Islamic Shariah Judiciary in the Province of Nanggroe Aceh Darussalam is a special court within the religious court environment as long as its authority concerns religious court jurisdiction, and is a special court within the general court environment as long as its authority concerns general court jurisdiction. With the position and authority granted by the law, it can be affirmed that in the future, all legal issues, whether family law, criminal law, or civil law for Muslims in Aceh, will be fully within the absolute jurisdiction of the Shariah Court to adjudicate. Secondly, the Government of Aceh reinforces the authority granted by law by issuing Aceh Qanuns and Aceh Governor Regulations, thereby enhancing the implementation of Islamic Shariah by the Shariah Court and solidifying its functions and position within the legal framework. However, the regulations issued are not accompanied by mechanisms related to the implementation of the Shariah Court's functions regarding budgeting. Thirdly, the competency practices of the Shariah Court, besides having the authority to adjudicate all cases within the absolute jurisdiction of the religious court environment, also have the authority to adjudicate certain cases in the fields of criminal and civil law, which basically fall within the scope of the absolute jurisdiction of the general court environment, as regulated in the Aceh Qanuns. The law enforcement agencies, including the Hisbah Authority, the Police, the Prosecutor's Office, and the Shariah Court, have not optimally performed their duties and coordination in law enforcement. The recommendations from this research include maintaining the function, position, and uniqueness of the Shariah Court and realizing the Shariah Court as a judicial institution for further development. All of this depends on the community, especially the Government of Aceh, religious scholars, legal experts, representatives of the people, and other law enforcement agencies. Secondly, currently, there is almost no support from the Aceh local government and the district/city governments in terms of budget, regulations, and attention; there needs to be commitment, consistency, and synergy from the local government in enforcing comprehensive Islamic law in Aceh, not only granting additional authority but also providing a budget for the implementation of the authority granted to the Shariah Court. Thirdly, there needs to be a Special Religious Chamber in the Supreme Court of the Republic of Indonesia to resolve criminal cases in Aceh, and regulations from the Supreme Court regarding the certification of Religious Court judges concerning Criminal Law should be issued. Keywords: Function, Legal System, Position, Shariah Court,

Citation



    SERVICES DESK