Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB PERMOHONAN PERNIKAHAN DIBAWAH UMUR BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERKAWINAN
Pengarang
Ruhamaul Husna - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Erna Hayati - 195911041990032001 - Dosen Pembimbing I
Saiful - 197606142001121002 - Dosen Pembimbing II
Muhammad Yunus - 197203102005011001 - Penguji
Ruslan - 197602032003121001 - Penguji
Nomor Pokok Mahasiswa
1906101010024
Fakultas & Prodi
Fakultas KIP / Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (S1) / PDDIKTI : 87205
Subject
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas KIP PPKN., 2024
Bahasa
Indonesia
No Classification
346.016
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
Ruhamaul Husna (2024) Faktor-Faktor Penyebab Permohonan Pernikahan Di bawah Umur Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang perkawinan
Penelitian ini tentang Faktor-Faktor Penyebab Permohonan Pernikahan Di Bawah Umur Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan. Pernikahan yaitu suatu akad yang mulia dan suci antara seorang laki- laki dan perempuan dan disahkannya hubungan dengan tujuan untuk memperoleh keluarga yang sakinah dan harmonis. Dispensasi adalah pemberian izin kawin oleh pengadilan kepada calon suami atau istri yang belum berusia 19 tahun untuk melansungkan pernikahan. Di dalam undang-undang nomor 16 tahun 2019 menyatakan bahwa perkawinan hanya dapat di izinkan apabila pria dan wanita sudah berusia 19 tahun. Penelitian ini bertujuan: (1) Untuk mengetahui apa alasan pengajuan permohonan pernikahan dibawah umur (2) Untuk mengetahui apa kendala pengajuan permohonan pernikahan dibawah umur. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik wawancara dan subjek dalam penelitian ini berjumlah 11 orang. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1) Alasan-Alasan pengajuan permohonan pernikahan dibawah umur pada Mahkamah Syariah Jantho, ada beberapa faktor .a)faktor Sosial, b) Pendidikan c) Ekonomi. (2). Kendala-Kendala yang dihadapi saat pengajuan permohonan pernikahan dibawah umur yaitu: Kurangnya biaya pemohon dispensasi saat mengajukan permohonan pernikahan dan waktu penetapan pernikahan jarak antara sidang dan tanggal pernikahan sangat berdekatan sehingga saling berbenturan. Kesimpulan dalam penelitian ini: (1) adanya beberapa alasan pengajuan pernikahan dibawah umur pada Mahkamah Syar’iyah Jantho. (2) Adanya kendala pengajuan permohonan pernikahan dibawah umur. Saran untuk penelitian ini yaitu adanya sosialisasi antara orang tua dan anak pentingnya pendidikan bagi anak.
Kata Kunci: Alasan Pengajuan Permohonan Pernikahan, Kendala Pengajuan Permohonan Pernikahan.
Marriage is a sacred agreement between a man and a woman to form a peaceful and harmonious family. Marriage licenses from religious courts are granted to prospective husbands or wives who have not reached the age of 19. Law Number 16 of 2019 confirms that marriage is only permitted if both parties are 19. This study aims to understand the reasons behind applying for underage marriage and analyze the obstacles to its application. The research method used was descriptive qualitative by interviewing 11 respondents. The results showed various factors that became the reason for the application for underage marriage in the Jantho Sharia Court, including social, educational, and economic aspects. Challenges in this process include limited funds for dispensation fees and a busy schedule between the hearing and the wedding date. This study concludes that there are reasons underlying the application for underage marriage and obstacles in the process. Suggestions include the importance of socialization about education for children to parents and children. Keywords: marriage petition; dispensation; family
IMPLIKASI BATASAN USIA ANAK TERHADAP TINGGINYA PERMOHONAN DISPENSASI PERNIKAHAN DI WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYAR’IYAH BANDA ACEH SETELAH PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 (NUR AZIZAH, 2022)
PERKAWINAN DI BAWAH UMUR DI TINJAU DARI KOMPILASI HUKUM ISLAM (MUHAMMAD NAUWAL FIDA, 2023)
IMPLEMENTASI PEMBERLAKUAN BATAS USIA MENIKAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERKAWINAN (SUATU PENELITIAN DI KECAMATAN KUTAPANJANG KABUPATEN GAYO LUES) (DITA NABILA JANIA LISWAN, 2023)
DISPENSASI KAWIN PASCA REVISI UNDANG-UNDANG PERKAWINAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYAR’IYAH MEULABOH) (RIAN SUPRIADI, 2022)
PERSEPSI TOKOH MASYARAKAT TERHADAP PERNIKAHAN DI BAWAH UMUR ( STUDI DI DESA MUARA BATU-BATU KECAMATAN RUNDENG KOTA SUBULUSSALAM ) (Suratmi, 2021)