PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PELAKU USAHA RENTAL KENDARAAN MINIBUS DI BANDA ACEH | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PELAKU USAHA RENTAL KENDARAAN MINIBUS DI BANDA ACEH


Pengarang

M. AGUNG FADHILLAH - Personal Name;

Dosen Pembimbing

A. Malik Musa - - - Dosen Pembimbing I
Nurhafifah - 197710092003122001 - Penguji
Indra Kesuma Hadi - 198104252006041002 - Penguji



Nomor Pokok Mahasiswa

1803101010351

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2024

Bahasa

Indonesia

No Classification

346.04

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK

M. AGUNG FADHILLAH PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PELAKU USAHA RENTAL MINIBUS DI BANDA ACEH
2024 Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(v, 51), pp., bibl.

A.Malik Musa, S.H., M.Hum
Di Pasal 1564 KUHPerdata mengatur bahwa penyewa bertanggungjawab atas segala kerusakan yang ditimbulkan pada barang yang disewakan selama waktu sewa. Namun dalam kenyataannya pihak penyewa belum melaksanakan tujuannya sesuai yang di atur di dalam pasal 1564 KUHPerdata. Masih banyak penyewa melakukan perlakuan yang merugikan bagi pihak yang menyewakan seperti memakai barang yang disewa tidak sesuai dengan tujuan yang ingin dituju, tidak bertanggungjawab atas kerusakan barang dan sampai menggadai barang sewaan yang menimbulkan kerugian bagi pelaku usaha.
Tujuan penelitian ini ialah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum bagi pelaku usaha sewa menyewa kendaraan minibus dan melihat bagaimanakah penyelesaian apabila terjadi sengketa antara pelaku usaha dan penyewa.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian metode penelitian yuridis empiris, data primer yang diperoleh dari penelitian ini ialah dari penelitian lapangan berupa hasil dari wawancara dengan responden dan informan yang memadukan dengan bahan-bahan data sekunder seperti buku, teori, dan juga perundang-undangan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi pelaku usaha belum terlaksana secara maksimal, dimana masih terdapat penyewa yang tidak mematuhi perjanjian yang telah dibuat dan ada sebagian penyewa yang menjadikan barang sewaan sebagai barang yang digadai untuk keperluan dirinya sendiri yang menimbulkan kerugian terhadap pelaku usaha. Dan penyelesaian sengketa antara pelaku usaha dengan penyewa biasanya memakai jalur musyawarah dan mengganti rugi terhadap barang sewaan yang mengalami kerusakan atau penarikan paksa barang sewaan jika barang yang di sewakan tidak digunakan sesuai dengan apa yang telah diperjanjikan.
Disarankan kepada pihak penyewa agar lebih menaati perjanjian yang sudah disepakati antara pelaku usaha dan memiliki Itikad baik jika barang yang disewakan mengalami kerusakan. Kepada pihak pelaku usaha agar lebih meningkatkan keamanan barang yang disewakan dan lebih meningkankat persyaratan-persyaratan agar lebih meminimalisir terjadinya resiko terhadap barang yang disewakan.

Citation



    SERVICES DESK