Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
IMPLEMENTASI QANUN KOTA BANDA ACEH NOMOR 3 TAHUN 2022 TENTANG PENYELENGGARAAN PARIWISATA HALAL (STUDI TENTANG TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH KOTA DALAM PEMBERDAYAAN EKONOMI MASYARAKAT DI WILAYAH DESTINASI)
Pengarang
Innayah Putri Tartila - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Eddy Purnama - 196205261989031002 - Dosen Pembimbing I
Zahratul Idami - 197012081997022001 - Penguji
Saifuddin - 196206011989031004 - Penguji
Nomor Pokok Mahasiswa
2003101010040
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum (S1)., 2024
Bahasa
Indonesia
No Classification
348. 02
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
Innayah Putri Tartila
(2024)
IMPLEMENTASI QANUN KOTA BANDA ACEH
NOMOR
3 TAHUN 2022 TENTANG
PENYELENGGARAAN PARIWISATA HALAL
(Studi Tentang Tanggung Jawab Pemerintah Kota
dalam Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat di
Wilayah Destinasi).
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(vi,67), pp., tabl., bibl., app.
(Prof. Eddy Purnama, S. H. M. Hum)
Qanun Kota Banda Aceh Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan
Pariwisata Halal dibentuk dalam rangka memberikan pelayanan kepada wisatawan
agar dapat menikmati kunjungan wisata dengan aman, halal dan juga dapat
memperoleh kemudahan dalam berwisata dengan menyediakan fasilitas dan
pelayanan yang sesuai dengan ketentuan syari’ah. Permasalahan pada penelitian ini
adalah bagaimana fungsi pemerintahan Kota Banda Aceh dalam menyelenggarakan
pemberdayaan masyarakat bagi pelaku usaha di objek atau sekitar wisata halal
untuk mengatasi masalah kurangnya sumber daya manusia yang akan berdampak
pada faktor kemiskinan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana Implementasi Qanun
Kota Banda Aceh Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Pariwisata Halal
Oleh pemerintah Kota Banda Aceh dalam menyelenggarakan pemberdayaan
masyarakat melalui wisata halal serta mengetahui hambatan Pemerintah Kota
Banda Aceh dalam menyelenggarakan pemberdayaan masyarakat melalui wisata
halal.
Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris yang mengandalkan pada
data pustaka dan data lapangan. Kedua sumber data tersebut dianalisis kemudian
dianalisis secara kualitatif.
Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Pemerintah Kota Banda
Aceh melalui Dinas Pariwisata Kota Banda Aceh telah melakukan pemberdayaan
serta pelatihan masyarakat yang dibantu oleh Dinas Ketenagakerjaan, Dinas
Peternakan, Satpol Pamong Praja, serta Wilayatul Hisbah dan sudah berpedoman
pada Pasal 7 Qanun Kota Banda Aceh Nomor 3 Tahun 2022 Tentang
Penyelenggaraan Pariwisata Halal. Tetapi, pemerintah masih kekurangan
partisipasi masyarakat untuk menciptakan sumber daya manusia dan kurangnya
literasi terkait wisata halal.
Disarankan kepada Pemerintah Banda Aceh untuk mengadakan sosialisasi
dan pelatihan secara rinci dan berkala serta menyediakan fasilitas-fasilitas yang
membantu memudahkan masyarakat untuk melakukan kegiatan perekonomian
demi penyelenggaraan pariwisata halal sesuai ketentuan yang diatur pada Qanun
Kota Banda Aceh Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Pariwisata Halal.
Tidak Tersedia Deskripsi
AGENDA SETTING KEBIJAKAN PEMERINTAH KOTA SABANG DALAM PENERAPAN PARIWISATA HALAL (RIZKY MAULIZAR, 2023)
MENELAAH KESIAPAN PEMERINTAH DALAM MENJADIKAN KOTA BANDA ACEH SEBAGAI DESTINASI WISATA HALAL (FURQA NURRAHMAN, 2023)
IMPLEMENTASI PARIWISATA HALAL TERHADAP CADANGAN DEVISA DI INDONESIA (RAHMATUN LAYALI, 2020)
IMPLEMENTASI KEPARIWISATAAN DI BIDANG RNWISATA HALAL DI ACEH SELATAN (Rusdianda, 2022)
TINJAUAN YURIDIS PASAL 12 HURUF C QANUN ACEH NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG SISTEM JAMINAN PRODUK HALAL (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH KOTA BANDA ACEH) (BIMA PRAKASA, 2019)