IMPLEMENTASI QANUN KOTA BANDA ACEH NOMOR 3 TAHUN 2022 TENTANG PENYELENGGARAAN PARIWISATA HALAL (STUDI TENTANG TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH KOTA DALAM PEMBERDAYAAN EKONOMI MASYARAKAT DI WILAYAH DESTINASI) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

IMPLEMENTASI QANUN KOTA BANDA ACEH NOMOR 3 TAHUN 2022 TENTANG PENYELENGGARAAN PARIWISATA HALAL (STUDI TENTANG TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH KOTA DALAM PEMBERDAYAAN EKONOMI MASYARAKAT DI WILAYAH DESTINASI)


Pengarang

Innayah Putri Tartila - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Eddy Purnama - 196205261989031002 - Dosen Pembimbing I
Zahratul Idami - 197012081997022001 - Penguji
Saifuddin - 196206011989031004 - Penguji



Nomor Pokok Mahasiswa

2003101010040

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum (S1)., 2024

Bahasa

Indonesia

No Classification

348. 02

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK
Innayah Putri Tartila
(2024)
IMPLEMENTASI QANUN KOTA BANDA ACEH
NOMOR
3 TAHUN 2022 TENTANG
PENYELENGGARAAN PARIWISATA HALAL
(Studi Tentang Tanggung Jawab Pemerintah Kota
dalam Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat di
Wilayah Destinasi).
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(vi,67), pp., tabl., bibl., app.
(Prof. Eddy Purnama, S. H. M. Hum)
Qanun Kota Banda Aceh Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan
Pariwisata Halal dibentuk dalam rangka memberikan pelayanan kepada wisatawan
agar dapat menikmati kunjungan wisata dengan aman, halal dan juga dapat
memperoleh kemudahan dalam berwisata dengan menyediakan fasilitas dan
pelayanan yang sesuai dengan ketentuan syari’ah. Permasalahan pada penelitian ini
adalah bagaimana fungsi pemerintahan Kota Banda Aceh dalam menyelenggarakan
pemberdayaan masyarakat bagi pelaku usaha di objek atau sekitar wisata halal
untuk mengatasi masalah kurangnya sumber daya manusia yang akan berdampak
pada faktor kemiskinan.

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana Implementasi Qanun
Kota Banda Aceh Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Pariwisata Halal
Oleh pemerintah Kota Banda Aceh dalam menyelenggarakan pemberdayaan
masyarakat melalui wisata halal serta mengetahui hambatan Pemerintah Kota
Banda Aceh dalam menyelenggarakan pemberdayaan masyarakat melalui wisata
halal.

Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris yang mengandalkan pada
data pustaka dan data lapangan. Kedua sumber data tersebut dianalisis kemudian
dianalisis secara kualitatif.
Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Pemerintah Kota Banda
Aceh melalui Dinas Pariwisata Kota Banda Aceh telah melakukan pemberdayaan
serta pelatihan masyarakat yang dibantu oleh Dinas Ketenagakerjaan, Dinas
Peternakan, Satpol Pamong Praja, serta Wilayatul Hisbah dan sudah berpedoman
pada Pasal 7 Qanun Kota Banda Aceh Nomor 3 Tahun 2022 Tentang
Penyelenggaraan Pariwisata Halal. Tetapi, pemerintah masih kekurangan
partisipasi masyarakat untuk menciptakan sumber daya manusia dan kurangnya
literasi terkait wisata halal.
Disarankan kepada Pemerintah Banda Aceh untuk mengadakan sosialisasi
dan pelatihan secara rinci dan berkala serta menyediakan fasilitas-fasilitas yang
membantu memudahkan masyarakat untuk melakukan kegiatan perekonomian
demi penyelenggaraan pariwisata halal sesuai ketentuan yang diatur pada Qanun
Kota Banda Aceh Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Pariwisata Halal.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK