PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DAN PENGELOLAAN RISIKO NON PERFORMING FINANCING DALAM PEMBIAYAN PADA BMT RADJA SYARIAH PAYAKUMBUH SUMATERA BARAT | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DAN PENGELOLAAN RISIKO NON PERFORMING FINANCING DALAM PEMBIAYAN PADA BMT RADJA SYARIAH PAYAKUMBUH SUMATERA BARAT


Pengarang

Benni Sonia - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Muhammad Insa Ansari - 197707122008121001 - Dosen Pembimbing I
Eddy Purnama - 196205261989031002 - Penguji
Susiana - 198101282006042002 - Penguji



Nomor Pokok Mahasiswa

2003101010022

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2024

Bahasa

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.05/2015 tentang Manajemen Risiko Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non Bank, yang di dalamnya menyatakan bahwa Lembaga Jasa Keuangan Non Bank wajib menerapkan manajemen risiko secara efektif. Risiko muncul akibat kegagalan debitur atau pihak lain dalam memenuhi kewajiban kepada perusahaan pembiayaan. Namun pada kenyataannya BMT Radja Syariah masih terjadinya risiko pembiayaan macet yang dilakukan oleh nasabah.
Penulisan skripsi bertujuan untuk menjelaskan penerapan prinsip kehati-hatian dalam pemberian pembiayaan di BMT Radja Syariah serta untuk menjelaskan pengelolaan risiko non performing financing dalam pemberian pembiayaan di BMT Radja Syariah
Metode penelitian menggunakan penelitian yuridis empiris, data yang diperoleh melalui penelitian lapangan dan keperpustakaan, sedangkan jenis pendekatan menggunakan pendekatan kualitatif.
Hasil penelitian menjelaskan bahwa penerapan prinsip kehati-hatian dalam pembiayaan yang di salurkan oleh BMT Radja Syariah terwujud dalam bentuk analisis kelayakan yang berpedoman pada prinsip 5C watak (character), kemampuan (capacity), jaminan (collateral), kondisi (condition) namun pada kenyataannya analisis kelayakan ini masih kurang terlaksana yang mengakibatkan gagal bayar dalam melakukan pembiayaan pada BMT Radja Syariah. Pengelolaan risiko dalam pembiayaan diberikan oleh BMT Radja Syariah untuk dapat memiliki barang elektronik dan furniture oleh nasabah, dengan jangka waktu mencicil 6, 12, 18, 24 bulan. Selain itu, ditetapkan harga barang dengan memberikan uang muka 30% semua jenis barang. Proses ini dilakukan melalui akad murabahah sebelum pembiayaan nasabah lunas maka barang yang diambil nasabah masih milik BMT Radja Syariah. Upaya yang dilakukan BMT Radja Syariah terhadap pembiayaan bermasalah dengan memberikan surat peringatan SP I, II, dan setelah 3 bulan bertutut-turut tidak membayar dilakukan penarikan barang. Jika barang tersebut berisiko tinggi pihak BMT Radja Syariah akan memberikan uang muka yang tinggi dengan jangka waktu lebih singkat.
Disarankan kepada Standar operasional prosedur (SOP) harus dibekali sebuah sangsi kepada pihak BMT Radja Syariah dalam menganalisis prinsip 5C. Disarankan kepada Pihak BMT Radja Syariah harus memantau secara rutin terhadap usaha yang dikelola nasabah.

Financial Services Authority Regulation Number 1/POJK.05/2015 concerning Risk Management for Non-Bank Financial Services Institutions, which states that Non-Bank Financial Services Institutions are required to implement risk management effectively. Risks arise due to the failure of the debtor or other party to fulfill obligations to the finance company. However, in reality BMT Radja Syariah still has the risk of bad financing by customers. The aim of writing this thesis is to explain the application of the precautionary principle in providing financing at BMT Radja Syariah and to explain the management of non-performing financing risks in providing financing at BMT Radja Syariah The research method uses empirical juridical research, data obtained through field and library research, while the type of approach uses a qualitative approach. The results of the research explain that the application of the principle of prudence in financing distributed by BMT Radja Syariah is realized in the form of a feasibility analysis which is guided by the 5C principles of character, capacity, collateral, conditions, but in reality This feasibility analysis is still not implemented which results in failure to pay in financing BMT Radja Syariah. Risk management in financing is provided by BMT Radja Syariah to enable customers to own electronic goods and furniture, with installment terms of 6, 12, 18, 24 months. In addition, the price of goods is determined by providing a 30% down payment for all types of goods. This process is carried out through a murabahah contract before the customer's financing is paid off, so the goods taken by the customer still belong to BMT Radja Syariah. Efforts were made by BMT Radja Syariah to deal with problematic financing by providing SP I, II warning letters, and after 3 consecutive months of non-payment, the goods were withdrawn. If the item is at high risk, BMT Radja Syariah will provide a high down payment for a shorter period. It is recommended that standard operating procedures (SOP) be provided with sanctions for BMT Radja Syariah in analyzing the 5C principles. It is recommended that BMT Radja Syariah should regularly monitor businesses managed by customers.

Citation



    SERVICES DESK