Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
TINDAK PIDANA PEMBUKAAN LAHAN DENGAN CARA MEMBAKAR (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI IDI)
Pengarang
Faradila - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Ida Kemala Jeumpa - - - Dosen Pembimbing I
Nurhafifah - 197710092003122001 - Penguji
M. Putra Iqbal - 198010122005011002 - Penguji
Nomor Pokok Mahasiswa
1903101010054
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2024
Bahasa
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
FARADILA
(2023)
TINDAK PIDANA PEMBUKAAN LAHAN
DENGAN CARA MEMBAKAR (Suatu
Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan
Negeri Idi)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(v, 56) pp., bibl., tabl.
(Dr. Ida Keumala Jempa, S.H., M. H)
Tindak pidana pembukaan lahan dengan cara membakar diatur dalam Pasal
56 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan
menyebutkan bahwa ”setiap pelaku usaha perkebunan melakukan pembukaan lahan
dan mengolah lahan dengan cara membakar”. Apabila peraturan ini tidak ditaati
maka bagi yang melanggar maka akan dihadapkan dengan Pasal 108 ”setiap pelaku
usaha perkebunan yang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar
sebagaimana dimaksud dalam pasal 56 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.10.000.000.000,00
(sepuluh miliar rupiah).
Penyusunan Skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan faktor yang
menyebabkan terjadinya tindak pidana pembukaan lahan dengan cara membakar,
menjelaskan dasar dari pertimbangan dan vonis yang dijatuhkan oleh hakim yang
relatif ringan kepada pelaku tindak pidana pembukaan lahan dengan cara
membakar, menjelaskan upaya dan hambatan dalam menangulangi tindak pidana
pembukaan lahan dengan cara membakar di Pengadilan Negeri Idi.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris, atau disebut juga
dengan penelitian lapangan yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa
yang terjadi dalam kenyataan dalam masyarakat. Bahan hukum primer diperoleh
melalui penelitian lapangan dengan melakukan wawancara terhadap pihak
responden dan informan sedangkan bahan hukum sekunder diperoleh melalui
penelitian kepustakaan dengan membaca literatur yang ada.
Hasil penelitian menunjukkan faktor terjadinya tindak pidana pembukaan
lahan dengan cara membakar adalah faktor menghemat biaya, waktu dan kelalaian.
Penjatuhan hukuman oleh hakim yang relatif ringan karena pelaku tulang punggung
keluarga, belum pernah melakukan tindak pidana dan dihukum, dan kooperatif
dalam persidangan. Upaya untuk penanggulangannya adalah dengan melakukan
sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Hambatan dalam
penanggulangan pembukaan lahan dengan cara membakar adalah kurangnya
kesadaran hukum masyarakat yang sangat berpengaruh terhadap kepatuhan hukum.
Saran pemerintah untuk menggencarkan program sosialisasi tentang bahaya
pembakaran lahan dan mengkaji ulang penanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup
dalam mencegah kebakaran agar jelas koordinasi pencegahan dan penindakan
tindak pidana tersebut.
PENERAPAN PIDANA TERHADAP PELAKU USAHARNYANG MEMBUKA LAHAN PERKEBUNANRNDENGAN CARA MEMBAKARRN(SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI CALANG) (Nur Aisyah, 2022)
PENEGAKAN HUKUM PIDANA PADA TAHAP PENYELIDIKAN TERHADAP PELAKU PEMBUKAAN DAN PENGOLAHAN LAHAN DENGAN CARA MEMBAKAR (STUDI KASUS DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR ACEH TENGAH) (Rizka Selvia Tarmulo, 2025)
TINDAK PIDANA PENADAHAN YANG DIADILI BUKAN DI TEMPAT TERJADINYA TINDAK PIDANA (LOCUS DELICTI) (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (Dian Astara, 2020)
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PERTAMBANGAN MINERAL TANPA IZIN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI CALANG). (FADHIL HENDRI, 2024)
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PEMBAKARAN LAHAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR ACEH BARAT) (Desi Ratna Juwita, 2018)