SUATU TINJAUAN PERBANDINGAN TERHADAP EUTHANASIA MENURUT KETENTUAN KUHP DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

SUATU TINJAUAN PERBANDINGAN TERHADAP EUTHANASIA MENURUT KETENTUAN KUHP DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA


Pengarang

SUCI NAZILLA - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Ida Keumala Jempa - 196811081994032002 - Dosen Pembimbing I



Nomor Pokok Mahasiswa

2003101010284

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2024

Bahasa

Indonesia

No Classification

344.041 97

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Tindakan Euthanasia diartikan sebagai mengakhiri hidup manusia secara tanpa sakit dengan tujuan menghentikan penderitaan fisik yang berat dan sebagai cara menangani korban-korban yang mengalami sakit yang tidak mungkin disembuhkan. KUHP (WvS) dan UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP menyatakan larangan tindakan Euthanasia dalam beberapa pasal didalam kedua UU tersebut. Namun pada kenyataannya tindakan Euthanasia saat ini menimbulkan perdebatan ditengah masyarakat terkait bagaimana legalitas penerapannya di Indonesia. Tujuan penelitian ini adalah menjelaskan mengenai pengaturan Euthanasia dalam KUHP, untuk menjelaskan bagaimana pengaturan Euthanasia dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP, serta analisis perbandingan Euthanasia dalam KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. Penelitian skripsi ini menggunakan penelitian yuridis normatif dengan analisis kualitatif. Hasil dari penelitian didapatkan pengaturan Euthanasia Aktif pasif dalam KUHP dan UU 1/2023 melarang keras adanya tindakan Euthanasia dan dikategorikan sebagai suatu tindak pidana. KUHP peninggalan Belanda merumuskan Pasal 304 (2 tahun 8 bulan penjara) dan Pasal 306 (9 tahun penjara) sebagai Euthanasia Pasif. Kemudian Euthanasia Aktif terdapat dalam Pasal 338 (15 tahun penjara), Pasal 340 (penjara mati/penjara seumur hidup/selama-lamanya 20 tahun) dan Pasal 344 (12 tahun penjara). UU 1/ 2023 kembali merumuskan Euthanasia melalui Pasal 428 ayat (1) dengan ancaman pidana (2 tahun 6 bulan penjara) dan Pasal 428 ayat (3) huruf b (7 tahun penjara) Pasal 458 ayat (1) (15 tahun penjara), Pasal 459 (pidana mati/penjara seumur hidup/pidana 20 tahun) dan Pasal 461 (9 tahun penjara). Pengaturan Euthanasia baik yang terdapat dalam KUHP dan setelah adanya UU 1/2023 mengalami perubahan dari segi sanksi, unsur pasal dan juga kategorinya.

- Action Euthanasia is defined as ending human life painlessly with the aim of stopping severe physical suffering and as a way of dealing with victims who experience pain that cannot be cured. The Criminal Code (WvS) and Law Number 1 of 2023 concerning the Criminal Code state a prohibition on action Euthanasia in several articles in the two laws. But in reality action Euthanasia Currently, it is causing debate among the public regarding the legality of its implementation in Indonesia. The aim of this research is to explain the settings Euthanasia in the Criminal Code, to explain how to regulate Euthanasia in Law Number 1 of 2023 concerning the Criminal Code, as well as comparative analysis Euthanasia in the Criminal Code and Law Number 1 of 2023 concerning the Criminal Code. This thesis research uses normative juridical research with qualitative analysis. The results of the research obtained settings Euthanasia Active passive in the Criminal Code and Law 1/2023 strictly prohibits any action Euthanasia and categorized as a criminal offense. The Dutch legacy of the Criminal Code formulates Article 304 (2 years 8 months in prison) and Article 306 (9 years in prison) as Euthanasia Passive. Then Euthanasia Active are found in Article 338 (15 years in prison), Article 340 (death prison/life imprisonment/up to 20 years) and Article 344 (12 years in prison). Law 1/2023 re-formulates Euthanasia through Article 428 paragraph (1) with a criminal threat (2 years 6 months in prison) and Article 428 paragraph (3) letter b (7 years in prison) Article 458 paragraph (1) (15 years in prison), Article 459 (death penalty/imprisonment life imprisonment/20 year sentence) and Article 461 (9 years in prison). Arrangement Euthanasia both those contained in the Criminal Code and after Law 1/2023 have undergone changes in terms of sanctions, article elements and also categories.

Citation



    SERVICES DESK