EKSISTENSI TINDAK PIDANA KORUPSI SEBAGAI TINDAK PIDANA KHUSUS SETELAH LAHIRNY…
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah disahkan dan akan berlaku pada Januari 2026 ini menimbulkan banyak pro dan kontra dalam masyarakat. Salah satu hal yang menjadi masalah adalah masuknya tindak pidana khusus ke dalam KUHP. Padahal sebelumnya tindak pidana khusus diatur dalam perundang-undangannya tersendiri. Hal ini menjadi persoalan bagaimana kedudukan tindak pidana korupsi sebagai tindak tindak pidana khusus dan dampak yang ditimbulkan nan…
SUATU TINJAUAN PERBANDINGAN TERHADAP EUTHANASIA MENURUT KETENTUAN KUHP DAN UN…
Tindakan Euthanasia diartikan sebagai mengakhiri hidup manusia secara tanpa sakit dengan tujuan menghentikan penderitaan fisik yang berat dan sebagai cara menangani korban-korban yang mengalami sakit yang tidak mungkin disembuhkan. KUHP (WvS) dan UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP menyatakan larangan tindakan Euthanasia dalam beberapa pasal didalam kedua UU tersebut. Namun pada kenyataannya tindakan Euthanasia saat ini menimbulkan perdebatan ditengah masyarakat terkait bagaimana legalitas pen…
TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG DILAKUKAN OLEH…
Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyebutkan, bahwa penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500 (empat ribu lima ratus). Pasal 351 ayat (2) menyebutkan bahwa jika perbuatan itu berakibat luka berat, yang bersalah dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak Pasal 81 ayat (2) menyebutkan bahwa pidana penjara yang da…