Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
PENYITAAN DAN PERAMPASAN BARANG BUKTI SEPEDA MOTOR PADA TINDAK PIDANA PENIPUAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI TAKENGON (ANALISIS PUTUSAN NOMOR 105/PID.SUS/2020/PN.TKN)
Pengarang
NADIA AMELIA - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Ainal Hadi - 196810241993031001 - Dosen Pembimbing I
Nomor Pokok Mahasiswa
2003101010009
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2024
Bahasa
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
Pasal 39 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berbunyi: Barang-barang kepunyaan terpidana yang diperoleh dari kejahatan atau yang sengaja dipergunakan untuk melakukan kejahatan, dapat dirampas. Namun, terdapat barang bukti sepeda motor yang tidak memiliki hubungan khusus pada suatu tindak pidana disita dan dirampas untuk negara. Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan pertimbangan penyidik dalam penyitaan barang bukti sepeda motor pada tindak pidana penipuan dan untuk menjelaskan pertimbangan hakim dalam putusan perampasan barang sitaan. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris dengan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, penyidik menyita suatu barang bukti berdasarkan keterangan-keterangan saksi yang diperoleh pada saat pemeriksaan saksi-saksi, yang dimana tujuan disita barang bukti tersebut ialah untuk menjadi barang bukti di dalam persidangan, ada beberapa barang bukti yang dengan sengaja diamankan oleh penyidik di karenakan dinilai berbahaya seperti senjata tajam atau senjata api. Dan penelitian ini juga menjelaskan pertimbangan hakim terhadap perampasan. Hakim melakukan perampasan untuk negara dengan barang bukti yang memiliki nilai ekonomis nantinya barang bukti tersebut akan di lelang sehingga negara mendapat manfaat dari hal itu. Perampasan yang bertujuan untuk dimusnahkan ialah barang bukti yang tidak boleh digunakan oleh masyarakat umum.
- Article 39 of the Criminal Code states: The convict's property which was obtained from a crime or which was intentionally used to commit a crime, can be confiscated. However, there was evidence that motorbikes which had no specific connection to a crime were confiscated and confiscated for the state. The aim of this research is to explain investigators' considerations in confiscating motorbike evidence in criminal acts of fraud and to explain the judge's considerations in decisions to confiscate confiscated goods. This research uses empirical legal research with qualitative analysis. Based on the results of the research, investigators confiscated evidence based on witness statements obtained during the examination of witnesses, where the purpose of confiscating the evidence was to serve as evidence in the trial. There were several pieces of evidence that were deliberately secured by investigators because considered dangerous, such as sharp weapons or firearms. And this research also explains the judge's considerations regarding confiscation. The judge confiscates for the state with evidence that has economic value. Later the evidence will be auctioned so that the state benefits from it. Confiscation which aims to be destroyed is evidence that cannot be used by general public.
PERAMPASAN BARANG BUKTI MILIK PIHAK KETIGA OLEH NEGARA DALAM TINDAK PIDANA PENGEDARAN NARKOTIKA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (Eka Perdana Putra, 2024)
TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN JUAL BELI SEPEDA MOTOR (SUATU PENELITIAN DI PENGADILAN NEGERI TAPAK TUAN) (APRIYANDA, 2018)
PENYITAAN BARANG BUKTI MILIK PIHAK KETIGA YANG DIRAMPAS OLEH NEGARADALAM TINDAK PIDANA NARKOTIKA(ANALISIS PUTUSANPENGADILAN NEGERI JANTHO KABUPATEN ACEH BESAR) (Putra Pratama, 2018)
PENGEMBALIAN KERUGIAN NEGARA DALAM KASUSRNTINDAK PIDANA KORUPSI (Muliani, 2014)
DISPARITAS PUTUSAN PIDANA TAMBAHAN TERHADAP PERAMPASAN BARANG BUKTI MILIK PIHAK KETIGA DALAM TINDAK PIDANA KEHUTANAN (CUT ANGGIYA FITRI, 2018)