STATUS HUKUM YAYASAN PERGURUAN TINGGI SWASTA YANG BELUM MENYESUAIKAN ANGGARAN DASAR BERDASARKAN KETENTUAN UNDANG-UNDANG YAYASAN DI ACEH | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    THESES

STATUS HUKUM YAYASAN PERGURUAN TINGGI SWASTA YANG BELUM MENYESUAIKAN ANGGARAN DASAR BERDASARKAN KETENTUAN UNDANG-UNDANG YAYASAN DI ACEH


Pengarang

M. Fuad - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Zahratul Idami - 197012081997022001 - Dosen Pembimbing I
Sri Walny Rahayu - 196806141994032002 - Dosen Pembimbing II



Nomor Pokok Mahasiswa

1903201010031

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S2) / PDDIKTI : 74101

Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2024

Bahasa

Indonesia

No Classification

348.025

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dapat diselenggarakan oleh masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 60 ayat (2) UU Pendidikan Tinggi yang berbunyi Perguruan Tinggi Swasta didirikan oleh masyarakat dengan membentuk badan penyelenggara berbadan hukum yang berprinsip nirlaba dan wajib memperoleh izin Menteri. Pasal 60 ayat (3) UU Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa badan penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berbentuk yayasan. Perguruan Tinggi Swasta di Aceh telah diselenggarakan oleh yayasan sebelum adanya ketentuan UU Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan, sehingga demi menjamin kepastian hukum dalam menjalankan aktivitasnya setiap yayasan harus mengikuti segala ketentuan yang ada salah satunya bagi yayasan yang sudah ada sebelum Undang-Undang Yayasan ini terbit harus menyesuaikan anggaran dasarnya dengan Undang-Undang Yayasan agar mendapatkan pengesahan sebagai badan hukum sesuai Pasal 71 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001. Namun, dalam praktiknya masih terdapat beberapa yayasan Perguruan Tinggi Swasta di Aceh belum menyesuaikan anggaran dasar, sehingga hal ini dapat menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap legalitas penyelenggaraan Perguruan Tinggi Swasta.
Penelitian ini memiliki tujuan untuk menjelaskan status hukum yayasan Perguruan Tinggi Swasta yang belum menyesuaikan anggaran dasar berdasarkan ketentuan UU Yayasan di wilayah Aceh dan menjelaskan sebab-sebab mengapa yayasan tersebut belum menyesuaikan anggaran dasarnya serta menjelaskan bagaimana penyelesaian yayasan yang belum menyesuaikan anggaran dasar tersebut sehingga tetap dapat menyelenggarakan Perguruan Tinggi Swasta.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris dengan pendekatan penelitian yuirdis sosiologis. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan dengan mewawancarai responden dan informan. Kemudian data tersebut diolah untuk dianalisis secara deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian adalah yayasan Perguruan Tinggi Swasta di Aceh yang belum menyesuaikan anggaran dasar dengan ketentuan UU Yayasan disebabkan karena faktor ketidaktahuan informasi mengenai anjuran ketentuan tersebut, dan terdapat yayasan pada saat ingin melakukan penyesuaian anggaran dasar, pihak yayasan tidak bisa menggunakan lagi nama yayasan, karena terdeteksi secara sistem online Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bahwa nama tersebut sudah digunakan oleh pihak lain, dan mendirikan kembali yayasan baru dengan nama yang berbeda. Kemudian juga terdapat yayasan yang mendirikan yayasan baru disebabkan permasalahan internal, sehingga akta pendirian yayasan lama tidak dilakukan penyesuaian anggaran dasar. Hal ini mengakibatkan yayasan yang menyelenggaraan Perguruan Tinggi Swasta sudah berbeda dengan yayasan yang tercantum pada Surat Keputusan izin operasional Perguruan Tinggi Swasta, dan yayasan yang tercantum pada Surat Keputusan izin ini tidak lagi dilakukan penyesuaian anggaran dasar. Dalam rangka menjamin kepastian hukum bagi yayasan penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta, maka setiap yayasan yang mengalami hal tersebut dapat melakukuan proses perubahan badan penyelenggara yang merupakan suatu kebijakan yang diberikan oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan mengikuti segala ketentuan yang ada, namun kebijakan ini belum diatur secara khusus dalam suatu peraturan. Di sisi lain regulasi yayasan juga masih memberikan kesempatan bagi yayasan yang belum menyesuaikan anggaran dasarnya, untuk dapat memperoleh status badan hukum dengan mengikuti ketentuan Pasal 15a Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2013 tentang Yayasan. Namun demikian, yayasan Perguruan Tinggi Swasta yang belum menyesuaikan anggaran dasar sebagaimana amanat peraturan perundang-undangan, maka yayasan tersebut tidak dapat dikatakan sebagai badan hukum dan sudah tidak dapat menggunakan kata yayasan di depan namanya, sehingga yayasan tersebut dapat diajukan pembubaran oleh perwakilannya ke pengadilan
Disarankan kepada Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi agar dapat memberikan suatu peraturan khusus mengenai kebijakan perubahan badan penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta, agar proses perubahan tersebut menjamin kepastian hukum dan tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari, dan bagi yayasan Perguruan Tinggi Swasta agar terus mengikuti anjuran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Kata kunci: Yayasan, Anggaran Dasar, Perguruan Tinggi Swasta dan Status
Badan Hukum.

Private Universities can be organized by the community as regulated in Article 60 paragraph (2) of the Higher Education Law which states that Private Universities are established by the community by forming a legal entity organizing body with a non-profit principle and are required to obtain permission from the Minister. Article 60 paragraph (3) of the Higher Education Law states that the organizing body as intended in paragraph (2) can take the form of a foundation. Private Universities in Aceh were organized by foundations before the provisions of Law Number 16 of 2001 concerning Foundations, so that in order to guarantee legal certainty in carrying out their activities, each foundation must follow all existing provisions, one of which is for foundations that existed before this Foundation Law was issued. must adjust its articles of association to the Foundation Law in order to obtain approval as a legal entity in accordance with Article 71 of Law Number 16 of 2001. However, in practice there are still several private higher education foundations in Aceh that have not adjusted their articles of association, so this can create uncertainty law regarding the legality of administering Private Higher Learning. This research aims to explain the legal status of Private Higher Learning foundations that have not adjusted their articles of association based on the provisions of the Foundation Law in the Aceh region and explain the reasons why these foundations have not adjusted their articles of association and explain how to resolve foundations that have not adjusted their articles of association so that they can still organizes private universities. The method used in this research is empirical juridical with a sociological juridical research approach. Data collection techniques were carried out through library research and field research by interviewing respondents and informants. Then the data is processed for qualitative descriptive analysis. The results of the research are that Private Higher Learning foundations in Aceh have not adjusted their articles of association to the provisions of the Foundation Law due to ignorance of the information regarding the recommendations of these provisions, and there are foundations that when they want to adjust their articles of association, the foundation can no longer use the name of the foundation, because it was detected according to the online system of the Ministry of Law and Human Rights, that the name had been used by another party, and re-established a new foundation with a different name. Then there are also foundations that establish new foundations due to internal problems, so that the deed of establishment of the old foundation is not adjusted to the articles of association. This has resulted in the foundations that run private higher education institutions being different from the foundations listed in the Private Higher Learning Operational Permit Decree, and the foundations listed in this Permit Decree are no longer subject to adjustments to their articles of association. In order to guarantee legal certainty for foundations administering private higher education, every foundation that experiences this can carry out the process of changing the organizing body which is a policy provided by the Ministry of Education, Culture, Research and Technology by following all existing provisions, but this policy has not yet been implemented. specifically regulated in a regulation. On the other hand, foundation regulations also still provide an opportunity for foundations that have not adjusted their articles of association to obtain legal entity status by following the provisions of Article 15a of Government Regulation Number 2 of 2013 concerning Foundations. However, if a Private Higher Learning foundation has not adjusted its articles of association as mandated by statutory regulations, the foundation cannot be said to be a legal entity and cannot use the word foundation in front of its name, so that the foundation can be filed for dissolution by its representatives in court. It is recommended that the Ministry of Education, Culture, Research and Technology provide a special regulation regarding policies regarding changes to private higher education governing bodies, so that the change process guarantees legal certainty and does not cause problems in the future, and for private higher education foundations to continue to follow recommendations in accordance with the provisions. legislation. Keywords: Foundation, Articles of Association, Private Universities and Legal Entity Status.

Citation



    SERVICES DESK