Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
THESES
KEPASTIAN HUKUM AKTA DI BAWAH TANGAN TERHADAP PEMBAGIAN HARTA WARISAN
Pengarang
Yulsilvia - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Ilyas - 196504051991021001 - Dosen Pembimbing I
Husnaina Aflinda - - - Dosen Pembimbing II
Nomor Pokok Mahasiswa
2003202010020
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Kenotariatan (S2) / PDDIKTI : 74102
Subject
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum Magister Kenotariatan., 2023
Bahasa
Indonesia
No Classification
346.043 8
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
Harta warisan merupakan harta peninggalan yang di warisi kepada ahli waris yang memiliki hubungan darah terdekat, harta warisan dibagi kepada ahli waris yang masih hidup. Di dalam Pasal 1867 KUHPerdata dikenal dua jenis akta yaitu akta otentik dan akta di bawah tangan. Masyarakat menggunakan akta di bawah tangan karena jarak antar tempat tinggal masyarakat dengan pejabat pembuat akta cukup jauh, kebiasaan, kurangnya sosialisasi oleh pemerintah terkait, dan tingginya rasa kepercayaan dengan keluarga. Harta warisan tersebut dibagi kepada ahli waris menggunakan akta di bawah tangan. Dalam praktiknya pembagian harta warisan dengan akta di bawah tangan sering terjadi konflik karena salah satu ahli waris belum memperoleh haknya sebagai ahli waris atas warisan tersebut sehinga muncul perselisihan antar keluarga (ahli waris).
Tujuan dari penelitian ini untuk menjelaskan kepastian hukum dari sebuah akta di bawah tangan. Kemudian, untuk mengetahui yang melatarbelakangi pembagian harta warisan yang dibuat dengan akta di bawah tangan, dan untuk menganalisis upaya hukum yang dilakukan oleh pihak yang dirugikan akibat pembagian harta warisan yang dibuat dengan akta di bawah tangan untuk memperoleh kepastian hukum.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pedekatan penelitian kualitatif analisis secara induktif. Teknik penelitian lapangan dengan mengumpulkan seluruh bahan dari responden dan informan melalui wawancara, kemudian data yang diperoleh dianalisis dengan cara kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan. Pertama, kepastian hukum dari sebuah akta di bawah tangan, baik dari segi mengikat kepada para pihak maupun dari segi pembuktiannya yaitu terutama terkait dengan akta dapat dibedakan dua jenis yaitu akta otentik dan akta di bawah tangan. Akta di bawah tangan adalah perjanjian dan isi akta tersebut dibuat sendiri oleh para pihak atas kesepakatan bersama, untuk kekuatan pembuktiannya akta di bawah tangan terhadap pembagian warisan berlaku dan memiliki kekuatan formil selama tanda tangan dan isi akta tersebut diakui oleh kedua belah pihak. Kedua, latar belakang pembagian harta warisan yang dibuat dengan akta di bawah tangan, selama ini pembagian harta warisan melalui akta di bawah tangan dilatarbelakangi karena masyarakat masih menggedepankan musyawarah gampong, kebiasaan masyarakat sebelumnya, masih melekatnya nilai-nilai adat, kuatnya rasa kepercayaan sesama keluarga, akses ke kantor Notaris yang jauh dari pemukiman masyarakat dan minimnya sosialisasi dari Kantor Pertanahan dan Pejabat Umum terkait pembuktian dan kekuatan hukum akta di bawah tangan dengan akta otentik sehingga masyarakat Kabupaten Pidie masih menetapkan akta di bawah tangan terhadap pembagian harta warisan, dan. Ketiga, upaya hukum pihak yang dirugikan akibat pembagian harta warisan yang dibuat dengan akta di bawah tangan untuk memperoleh kepastian hukum dapat menggajukan gugatan ke Mahkamah Syariah Kabupaten Pidie, hal tersebut diatur dalam Pasal 834 KUHPerdata bahwa tiap-tiap waris berhak mengajukan gugatan guna memperjuangkan hak warisnya dengan memberikan bukti-bukti dalam persidangan atas harta warisan yang berhak diperoleh untuk mendapatkan kepastian hukum, bukti permulaan di persidangan yaitu akta di bawah tangan.
Disarankan kepada para pihak ahli waris untuk memperoleh kepastian dan perlindungan hukum atas harta warisan yang diperoleh untuk dibuat akta otentik oleh notaris sebagai pejabat yang berwenang mengeluarkan akta otentik yang memiliki kekuatan hukum di dalam dan di luar persidangan, kemudian Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Pidie, Notaris/PPAT dan akademisi ilmu hukum di Kabupaten Pidie untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait hukum sebagai bentuk pencerahan hukum, dan pihak yang tidak setuju atas akta di bawah tangan bisa digugat ke Mahkamah Syariah Kabupaten Pidie untuk memperoleh kepastian hukum atas pembagian harta warisan dan kekuatan mengikat kepada para pihak ahli waris.
ABSTRACT Inherited assets are inherited assets that are inherited to heirs who are closely related by blood. Inherited assets are divided among living heirs. In Article 1867 of the Civil Code, there are two types of deeds, namely authentic deeds and private deeds. People use private deeds because the distance between people's residences and the deed-making official is quite far, because of habit, lack of socialization by the relevant government, and a high sense of trust with the family. The inheritance is distributed to the heirs using a private deed. In practice, the distribution of inheritance by private deed often results in conflicts because one of the heirs has not obtained his or her rights as an heir to the inheritance, so disputes arise between families (heirs). The aim of this research is to explain certaintythe law of a private deed.Then, to find outwhich is the background for the distribution of inherited assets made by private deed, and to analyzelegal action taken by the party who suffers losses due to the distribution of inheritance made by private deed to obtain legal certainty. The research method used is empirical juridical with an inductive analytical qualitative research approach. The field research technique involves collecting all material from respondents and informants through interviews, then the data obtained is analyzed qualitatively. The research results show. First, certaintyThe law of a private deed, both in terms of binding on the parties and in terms of proof, especially in relation to deeds, can be divided into two types, namely authentic deeds and private deeds. A private deed is an agreement and the contents of the deed are made by the parties themselves based on mutual agreement. For its evidential strength, the private deed regarding inheritance distribution is valid and has formal force as long as the signature and contents of the deed are acknowledged by both parties. Second, the background to the distribution of inheritance which is made by private deed. So far, the distribution of inheritance by private deed has been motivated by the fact that the community still prioritizes village deliberation, previous community habits, the persistence of traditional values, the strong sense of trust among the family, access to Notary offices which are far from residential areas and minimal outreach from the Land Office and Public Officials regarding the proof and legal strength of private deeds with authentic deeds so that the people of Pidie Regency still determine private deeds regarding the distribution of inheritance, and. Third, the legal action of the party who suffers loss as a result of the distribution of inheritance made by private deed to obtain legal certainty can file a lawsuit at the Pidie Regency Syariah Court, this is regulated in Article 834 of the Civil Code that each heir has the right to file a lawsuit to fight for their inheritance rights. by providing evidence in the trial regarding inheritance assets that are entitled to obtain legal certainty, the initial evidence in the trial is a private deed. It is recommended for the heirs to obtain legal certainty and protection for the inherited assets obtained to have an authentic deed made by a notary as an official who has the authority to issue an authentic deed that has legal force inside and outside the court, then the Pidie Regency Land Agency Office, Notary/ PPAT and legal science academics in Pidie Regency to provide socialization to the community regarding law as a form of legal enlightenment, and parties who do not agree with the private deed can be sued at the Pidie Regency Syariah Court to obtain legal certainty regarding the distribution of inheritance and binding power to the parties. the heirs.
PEMBAGIAN HARTA WARISAN MENURUT ADAT BATAK KARO PADA PERKAWINAN CAMPURAN (Nila Safitri Br Bangun, 2023)
PENENTUAN BAGIAN TIGA AHLI WARIS MENGGUNAKAN PEMROGRAMAN MATLAB (Rahmi Muliana, 2020)
TUJUAN HUKUM TERHADAP AKTA DI BAWAH TANGAN YANG DIDAFTARKAN DALAM BUKU KHUSUS OLEH NOTARIS (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (Ayu Fitria, 2025)
HAK IMUNITAS NOTARIS TERHADAP AKTA DIBAWAH TANGAN YANG DILEGALISASI (Yossie Yulia Safrina, 2024)
PENYELESAIAN SENGKETA PEMBAGIAN WARISAN YANG DILAKSANAKAN DALAM WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYAR’IYAH, (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYAR’IYAH BANDA ACEH) (Fanny Mayanda, 2015)