Universitas Syiah Kuala | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

KEPASTIAN HUKUM AKTA DI BAWAH TANGAN TERHADAP PEMBAGIAN HARTA WARISAN

Yulsilvia

ABSTRAK Harta warisan merupakan harta peninggalan yang di warisi kepada ahli waris yang memiliki hubungan darah terdekat, harta warisan dibagi kepada ahli waris yang masih hidup. Di dalam Pasal 1867 KUHPerdata dikenal dua jenis akta yaitu akta otentik dan akta di bawah tangan. Masyarakat menggunakan akta di bawah tangan karena jarak antar tempat tinggal masyarakat dengan pejabat pembuat akta cukup jauh, kebiasaan, kurangnya sosialisasi oleh pemerintah terkait, dan tingginya rasa kepercayaan …

PENCEGAHAN PERPANJANGAN HAK GUNA BANGUNAN DI ATAS HAK PENGELOLAAN (STUDI PUTU…

Kamaluddamairi Usman

ABSTRAK Kamaluddamairi Usman Suhaimi Ya’kub Aiyub Kadir Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah menyebutkan jangka waktu Hak Guna Bangunan dapat diperpanjang namun dalam kasus Putusan Mahkamah AgungNomor 1343 K/Pdt/2021 terdapat peromohonan yang ditolak dan diajukan gugatan ke Pengadilan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif dan bersumber pada data sekun…

KONSEKUENSI YURIDIS PELANGGARAN BENTUK AKTA OTENTIK DALAM PEMBUATAN SURAT KUA…

Safira Nurul Fatia

ABSTRAK Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Hak Tanggungan (UUHT) menentukan bahwa Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) wajib dibuat dengan akta notaris atau akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Notaris dan PPAT merupakan 2 (dua) jenis jabatan berbeda yang mempunyai kewenangan yang berbeda pula. Berdasarkan Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) jo Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN), salah satu syarat akta otentik adalah bentuknya haruslah ditent…

PEMBUATAN AKTA JUAL BELI OLEH PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH SEMENTARA TANPA KEHA…

Fauzi Rahman

Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) adalah Pejabat Pembuat Akta Tanah yang berasal dari Instansi Pemerintah Daerah dalam hal ini Kantor Kecamatan. PPATS ditunjuk atas dasar belum terpenuhinya jumlah PPAT di suatu kabupaten/kota. Akta otentik yang dibuat oleh Camat sebagai PPATS merupakan alat bukti telah dilaksanakannya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah. Fungsinya adalah untuk memastikan suatu peristiwa hukum telah terjadi, dengan tujuan menghindari…

TANGGUNG JAWAB NOTARIS PENGGANTI BERDASARKAN PASAL 32 UNDANG-UNDANG JABATAN N…

Noviyanti Wahyuni Atmagara

Seseorang Notaris dalam menjalankan tugas jabatan berhak mengambil cuti dan menunjuk Notaris Pengganti. Notaris Pengganti adalah seseorang yang untuk sementara diangkat sebagai Notaris untuk menggantikan Notaris yang sedang cuti, sakit, atau untuk sementara berhalangan menjalankan jabatannya sebagai Notaris. Tugas dan wewenang Notaris Pengganti sama dengan Notaris, yaitu menyimpan dan memelihara Protokol Notaris. Penyerahan Protokol tersebut …


    SERVICES DESK