Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI TAKENGON)
Pengarang
NAFIZATUL AFRA - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Mohd. Din - 196412311990021006 - Dosen Pembimbing I
Susiana - 198101282006042002 - Penguji
Riza Chatias Pratama - - - Penguji
Nomor Pokok Mahasiswa
1903101010368
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2023
Bahasa
Indonesia
No Classification
345.025 23
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
NAFIZATUL AFRA
(2023)
TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA (Suatu Penelitian Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Takengon)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(vii,51 ) pp., bibl., tabl
Prof. Dr. Mohd. Din, S.H., M.H.
Pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke (1) menyatakan bahwa, pelaku pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama sama diberikan ancaman hukuman terberat yaitu seseorang dapat dihukum dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup. Tujuan dari perumusan norma pasal ini tentunya ditunjukkan untuk tidak terjadi pembunuhan, apalagi pembunuhan berencana yang diakukan secara bersama sama. Namun kenyataanya tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama sama masih terjadi.
Tujuan dari skripsi ini adalah untuk menjelaskan apa saja faktor seseorang melakukan pembunuhan berencana, bagaimana modus operandi tersangka saat melakukan pembunuhan berencana, serta untuk mengetahui hambatan dan upaya aparat penegak hukum saat menyelesaikan perkara pembunuhan berencana tersebut.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris. Data penelitian skripsi ini di peroleh dari penelitian kepustakaan dan penelitian. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku teks, jurnal dan undang-undang, sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden.
Terdapat banyak faktor seseorang melakukan pembunuhan berencana. yaitu karena dendam, sakit hati, KDRT, ekonomi, rendahnya tingkat pendidikan serta kurangnya ilmu pengetahuan. Terdapat juga beragam modus pelaku saat melakukan tindak pidana tersebu tseperti mencoba meracun korban dan berpura-pura membeli barang dari korban. Hambatan yang dialalami oleh penyidik adalah seperti rusaknya TKP karena alam itu sendiri, terdakwa yang tidak bekerja sama dengan baik dengan penyidik dan tidak mau jujur serta penyelidikan yang tertunda karena sulitnya mengidentifikasi mayat. Sedangkan upaya yang dilakukan oleh aparat kepolisian seperti melakukan sosialisasi kepada masyarakat akan beratnya hukuman terhadap pelaku pembunuhan.
Disarankan kepada Setiap orang siapapun itu setiap masalah apapun sebaiknya dibicarakan secara kekeluargaan tanpa ada pertumpahan darah, disarankan juga seseorang lebih mendelatkan diri kepada pencipta agar terbentuknya iman yang kuat, disarankan juga kepada seluruh lapisan masyarakat untuk menjadikan norma-norma hukum sabagai landasan untuk bersikap sehingga terjadinya ketertiban dalam masyarakat.
TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI TAKENGON) (NAFIZATUL AFRA, 2023)
TINDAK PIDANA PERCOBAAN PEMBUNUHAN BERENCANA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BIREUEN) (MUHAMMAD HANIF, 2019)
TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (ROSA OKVIANTI, 2017)
TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI JANTHO (Nailul Authar Hasri, 2018)
TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA YANG DILAKUKAN OLEH PEKERJA TERHADAP MAJIKAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (NABILLA SAGITA YUSUF, 2020)