ANALISIS YURIDIS HAKIM DALAM MENGADILI PERKARA PEREMPUAN BERHADAPAN DENGAN HUKUM (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SIGLI) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    THESES

ANALISIS YURIDIS HAKIM DALAM MENGADILI PERKARA PEREMPUAN BERHADAPAN DENGAN HUKUM (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SIGLI)


Pengarang

Indah Pertiwi - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Rizanizarli - 196011151989031002 - Dosen Pembimbing I
Muhammad Ya'kub Aiyub Kadir - - - Dosen Pembimbing II
Muazzin - 197002081998021001 - Penguji
Zahratul Idami - 197012081997022001 - Penguji



Nomor Pokok Mahasiswa

2103201010014

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S2) / PDDIKTI : 74101

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum (S2)., 2023

Bahasa

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Pasal 28 huruf (D) ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. Namun kenyatannya ini menjadi tugas yang berat karena struktur masyarakat yang sangat patriarki sehingga perempuan sering didiskriminasi karena jenis kelaminnya. Kemudian lahirlah Peraturan Mahkamah Agung Nomor 03 Tahun 2017 tentang pedoman mengadili perempuan yang berhadapan dengan. Perempuan yang berhadapan dengan hukum didefinisikan perempuan yang berkonflik dengan hukum baik sebagai korban, pelaku dan saksi. Dasar filosofis lahirnya PERMA Nomor 03 Tahun 2017 karena Indonesia telah meratifikasi konvensi CEDAW (Convention On The Elimination of All Form Discrimination Against Women), Konvensi penghapusan segala bentuk kekerasaan terhadap perempuan, khususnya di Ruang Publik. Berdasarkan permasalahan di atas penulisan ini bertujuan untuk mengetahuai bagaimana norma yang seharusnya yang menjadi pedoman bagi hakim dalam mengadili perkara perempuan yang berhadapan dengan hukum agar dapat mewujudkan keadilan dan untuk mengetahuai sejauh mana peran hakim dalam menerapkan PERMA Nomor 03 Tahun 2017 di lingkungan lembaga peradilan Mahkamah Agung.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif, yuridis normatif dimaknai hukum dikonsepkan sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan atau norma yang menjadi patokan berperilaku manusia yang seharusnya. Penelitian normatif mencakup penelitian terhadap asas-asas hukum, sistematika hukum, taraf sinkronisasi hukum, sejarah hukum dan perbandingan hukum. Penggunaan normatif kaerna ada kekosongan hukum ada pertentangan hukum dalam substansi pasal yang terakhir norma yang tidak jelas, sehingga perlu dikaji mendalam terhadap norma tersebut. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kasus, yaitu kasus perempuan yang berhadapan dengan hukum, sebagai pelaku, korban dan saksi. Sumber data yang digunakan bahan primer seperi undang-undang, bahan sekunder buku dan jurnal yan berkaitan dengan perempuan yang berhadapan dengan hukum, bahan tersier yaitu, kamus hukum dan lain-lain. Analisis data menggunakan data sekunder yaitu hasil penelitian yang berkaitan dengan perempuan yang berhadapan dengan hukum.
Hasil penelitian menunjukan bahwa yang menjadi pedoman hakim dalam mengadili perkara perempuan yang berhadapan dengan hukum terdapat dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 03 Tahun 2017 yang terdapat dalam pasal 4
sampai dengan pasal 11. Yang pada pokoknya hakim dapat menegur sesorang baik penuntut umum, penasihat hukum atau saksi yang melakukan diskriminasi terhadap perempuan yang berhadapan dengan hukum baik sebagai korban, pelaku maupun saksi. Peran hakim dalam penerapan PERMA Nomor 03 tahun 2017 tertuang dalam pasal 5 ayat (1) UU Nomor 48 tahun 2009 hakim wajib menggali, mengikut dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan dalam masyarakat karena hakim merupakan penegak hukum dan keadilan.
Disarankan agar dalam proses pemeriksaan hakim menggunakan persepektif gender dalam memeriksa atau mengadili perkara perempuan yang berhadapan dengan hukum sehingga mencapai tujuan hukum, yaitu keadilan.
Kata Kunci : Perempuan yang berhadapan dengan hukum, keadilan dan diskriminasi.


recognition, guarantees, protection and fair legal certainty and equal treatment before the law. But in reality this is a tough task because the structure of society is very patriarchal so that women are often discriminated against because of their gender. Then the Supreme Court Regulation Number 03 of 2017 was born concerning guidelines for trying women who were confronted with. Women who are in conflict with the law are defined as women who are in conflict with the law as victims, perpetrators and witnesses. The philosophical basis for the birth of PERMA Number 03 of 2017 is because Indonesia has ratified the CEDAW (Convention On The Elimination of All Forms Discrimination Against Women) convention, the convention for eliminating all forms of violence against women, especially in public spaces. Based on the problems above, this writing aims to find out what the norms should be as guidelines for judges in adjudicating cases of women in conflict with the law in order to achieve justice and to find out the extent of the role of judges in implementing PERMA Number 03 of 2017 within the Supreme Court judiciary. . The research method used is juridical-normative, normative juridical means that law is conceptualized as what is written in laws and regulations or norms that become a benchmark for proper human behavior. Normative research includes research on legal principles, legal systematics, level of legal synchronization, legal history and comparative law. Normative use is because there is a legal vacuum, there is a legal conflict in the substance of the last article, the norm is unclear, so it needs to be studied in depth on this norm. The approach used is the case approach, namely the case of women who are in conflict with the law, as perpetrators, victims and witnesses. The data sources used are primary materials such as laws, secondary materials, books and journals related to women in conflict with the law, tertiary materials, namely legal dictionaries and others. Data analysis uses secondary data, namely the results of research related to women who are in conflict with the law. The results of the study show that the guideline for judges in adjudicating cases of women dealing with the law is contained in Supreme Court Regulation Number 03 of 2017 contained in Articles 4 to Article 11. In essence, judges can reprimand a person, whether a public prosecutor, legal adviser or witness who discriminate against women who are in conflict with the law either as victims, perpetrators or witnesses. The role of judges in implementing PERMA Number 03 of 2017 is contained in article 5 paragraph (1) of Law Number 48 of 2009 judges are required to explore, follow and understand legal values and a sense of justice in society because judges are enforcers of law and justice. It is recommended that in the process of examining judges use a gender perspective in examining or adjudicating cases of women who are in conflict with the law so as to achieve the goal of law, namely justice. Keywords: women conflict in the law, justice and discrimination.

Citation



    SERVICES DESK