TINDAK PIDANA PERAMPASAN KEMERDEKAAN ORANG LAIN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI LHOKSUKON) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

TINDAK PIDANA PERAMPASAN KEMERDEKAAN ORANG LAIN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI LHOKSUKON)


Pengarang

Laita Dirayati - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Rizanizarli - 196011151989031002 - Dosen Pembimbing I
Nursiti - 197210152003122003 - Penguji
Susiana - 198101282006042002 - Penguji



Nomor Pokok Mahasiswa

1903101010206

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2023

Bahasa

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK








(Prof. Dr. Rizanizarli, S.H., M.H.)

Perbuatan merampas kemerdekaan orang merupakan salah satu bentuk
LAITA DIRAYATI
2023
TINDAK PIDANA PERAMPASAN
KEMERDEKAAN ORANG LAIN
(Suatu Penelitian di Wilayah Hukum
Pengadilan Negeri Lhoksukon)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(v,56).,pp., tabl., bibl.
tindak pidana yang telah diatur dalam Buku Kedua (Kejahatan) Bab XVIII Pasal
333 KUHP. Pasal 333 KUHP menyatakan, ayat (1) Barangsiapa, dengan sengaja
merampas kemerdekaan orang atau meneruskan perampasan itu dengan melawan
hak, dihukum penjara selama-lamanya delapan tahun, ayat (2) Jika perbuatan itu
menyebabkan luka berat sitersalah dihukum penjara selama-lamanya Sembilan
tahun, ayat (3) Jika perbuatan itu menyebabkan kematian orangnya, ia dihukum
penjara selama-lamanya dua belas tahun, ayat (4) Hukuman yang ditentukan
dalam pasal ini dikenakan juga kepada orang yang sengaja memberi tempat untuk
menahan (merampas kemerdekaan) orang dengan melawan hak. Akan tetapi, pada
kenyataannya masih ada yang melanggar terkait tindak pidana tersebut.
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor penyebab
terjadinya tindak pidana perampasan kemerdekaan orang lain, modus operandi,
dan upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk menanggulangi tindak pidana
perampasan kemerdekaan orang lain.
Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini maka dilakukan
penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan
untuk memperoleh data yang bersifat teoritis dengan mempelajari peraturan
perundang-undangan, buku, jurnal, dan website. Penelitian lapangan untuk
mendapatkan data dengan mewawancarai responden.
Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh, adapun modus operandi
tindak pidana ini adalah pelaku mengikat korban di batang pohon selama dua hari
dan hanya diberi makan mie dan gorengan.Kemudian Faktor-faktor penyebab
terjadinya tindak pidana perampasan kemerdekaan orang lain adalah faktor
keimanan, faktor ekonomi, dan faktor kesadaran hukum. Adapun upaya-upaya
untuk menanggulangi tindak pidana ini dapat berbentuk preventif dan represif.
Disarankan kepada para penegak hukum untuk melakukan penyuluhan
secara mendalam kepada masyarakat sehingga masyarakat diharapkan menjadi
lebih sadar dan paham hukum secara mendalam. Kemudian diharapkan juga agar
masyarakat agar lebih berhati-hati dan lebih menghormati hukum yang ada.


Citation



    SERVICES DESK