PENGGUNAAN TENAGA KERJA LOKAL PADA PT. PERTA ARUN GAS DI KOTA LHOKSEUMAWE | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

PENGGUNAAN TENAGA KERJA LOKAL PADA PT. PERTA ARUN GAS DI KOTA LHOKSEUMAWE


Pengarang

NURUL AIZA - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Safrina - 197403122006042001 - Dosen Pembimbing I
Sanusi - 196212191989031004 - Penguji
Ria Fitri - 196601211992032001 - Penguji



Nomor Pokok Mahasiswa

1803101010220

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2023

Bahasa

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Pasal 33 ayat (2) Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 1 Tahun 2020 tentang Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa setiap perusahaan pemberi kerja atau penerima lowongan pekerjaan wajib memberikan prioritas kesempatan kepada tenaga kerja lokal paling sedikit 40% (persen) dari yang dibutuhkan perusahaan. Namun, fakta dilapangan PT. PAG masih belum sepenuhnya mererapkan aturan tersebut yang membuat warga melakukan unjuk rasa.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui penerapan aturan penggunaan tenaga kerja lokal di PT. PAG, dan kendala perusahaan dalam menggunakan tenaga kerja lokal serta peran dinas terkait dalam pemenuhan tenaga kerja lokal pada PT. PAG.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris. Data primer diperoleh melalui penelitian lapangan dengan melakukan wawancara kepada responden dan informan, dan data sekunder diperoleh dari peraturan perundang-undangan terkait, dan penelitian kepustakaan.
Hasil penelitian menunjukan bahwa tidak ada aturan khusus di perusahaan terkait penggunaan tenaga kerja lokal, perusahaan sudah menggunakan tenaga kerja lokal sebanyak 80% dari 40% yang diatur dalam Qanun, namun masih belum diketahui apakah mencakup tenaga kerja kontrak ataupun tenaga kerja tetap. Kendalanya perusahaan dalam mepekerjakan tenaga kerja lokal adalah perusahaan membutuhkan pekerja yang memiliki skill untuk bidang tertentu dan masyarakat tidak menerima hal tersebut sehingga perusahaan tidak bisa menggunakan tenaga kerja lokal. Perusahaan belum pernah berkoordinasi dengan dinas terkait mengenai pelaksanaan penerimaan dan penempatan tenaga kerja lokal, dan pemerintah belum melakukan apapun untuk memastikan perusahaan menggunakan tenaga kerja lokal.
Disarankan bagi perusahaan untuk mepekerjakan tenaga kerja lokal sesuai dengan keahlian yang dibutuhkan. Selanjutnya pemerintah perlu melakukan pelatihan tenaga kerja yang berkelanjutan untuk masyarakat. Dinas berkoordinasi dengan perusahaan dan melakukan pengawasan terhadap berjalannya penggunaan tenaga kerja lokal pada perusahaan.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK