HAK INGKAR SEBAGAI PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NOTARIS YANG BERHADAPAN DENGAN TINDAK PIDANA KHUSUS | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    THESES

HAK INGKAR SEBAGAI PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NOTARIS YANG BERHADAPAN DENGAN TINDAK PIDANA KHUSUS


Pengarang

Arief Raihandi Azka - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Rizanizarli - 196011151989031002 - Dosen Pembimbing I
Adwani - 195912311989031017 - Dosen Pembimbing I



Nomor Pokok Mahasiswa

1903202010007

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Kenotariatan (S2) / PDDIKTI : 74102

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum Magister Kenotariatan., 2023

Bahasa

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Hak ingkar notaris bukan hanya merupakan hak saja, tetapi juga merupakan kewajiban karena apabila dilanggar, akan terkena sanksi menurut undang-undang. Notaris tidak hanya berhak untuk tidak bicara, akan tetapi juga berkewajiban untuk tidak bicara. Secara yuridis hak ingkar notaris diatur dalam Pasal 1909 ayat (3) KUHPerdata serta mengacu Pasal 146 ayat (1) angka 3 HIR. Kewajiban ingkar notaris berasal dari ketentuan Pasal 4 ayat (2) UUJN serta Pasal 16 ayat (1) huruf e UUJN. Dewasa ini, kasus yang ikut menyeret nama notaris, seperti notaris yang diajukan sebagai saksi mengenai sebuah akta yang dibuatnya dan dijadikan alat bukti dalam suatu perkara peradilan. Walaupun notaris telah diberikan hak ingkar guna mendapatkan perlindungan hukum atas akta-akta serta jabatannya sebagai seorang yang mengetahui rahasia kliennya. Namun dalam implementasinya notaris kurang mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana yang telah diamanatkan dalam undang-undang yang terkait.
Penelitian dan pengkajian ini bertujuan untuk menjelaskan dan menganalisis gugurnya Hak Ingkar sebagai perlindungan hukum terhadap notaris karena perkara pidana tertentu serta menjelaskan terhadap berbagai perkara yang menggugurkan hak ingkar tersebut serta mengkaji dasar yang menjadi landasan atas gugurnya hak ingkar notaris tersebut. Selain itu, penelitian juga mengkaji dan menganalisis perlindungan hukum terhadap notaris sebagai kuasa dari pengguna jasa yang terlibat dalam perkara pidana apabila hak ingkar telah gugur akibat perkara pidana tertentu.
Metodelogi yang digunakan yaitu penelitian yuridis normatif yaitu meneliti bahan kepustakaan atau penelitian terhadap data sekunder. Data penelitian yuridis normatif berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier. Didukung oleh data primer di lapangan sebagai data pelengkap. Data terkait dengan penelitian ini didapatkan dari penelitian kepustakaan, menganalisa aturan-aturan yang terkait serta berdasarkan putusan pengadilan dengan kasus yang sedang diteliti.
Hasil penelitian disimpulkan bahwa Penggunaan Hak Ingkar dalam jabatan Notaris terdapat dalam sumpah Jabatan Notaris yang memerintahkan untuk merahasiakan isi akta yang dibuatnya yaitu Notaris hanya duduk diam serta tidak memberikan keterangan untuk menjawab pertanyaan penyidik mengenai isi akta yang dibuatnya, berdasarkan Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 16 huruf f dan Pasal 66 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004, hal tersebut juga diatur di dalam Pasal 322 ayat (1) KUHP yang mana apabila membocorkan suatu rahasia yang karena jabatanya diharuskan merahasiakan maka hal tersebut dapat dikenakan sanksi pidana. Kedua Pasal tersebut tidak berlaku jika Undang-Undang lain memerintahkan untuk membuka rahasia dan memberikan keterangan atau pernyataan tersebut kepada pihak yang memintanya. Notaris sebagai saksi yang mengetahui mengenai isi akta yang dibuat dimana para pihak yang menghadapnya dibuatkan akta, maka hal tersebut tidak berlaku dalam perkara Korupsi, sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 21 UU TIPIKOR. Selain itu, Perlindungan hukum terhadap Notaris yang ketika dipanggil oleh pihak kepolisian dalam hal penyidikan berkaitan dengan akta yang dibuatnya dijadikan alat bukti maka Notaris tidak memiliki kewajiban untuk hadir, mengacu kepada Sumpah Jabatan dan juga Kewajiban Notaris untuk menjaga rahasia isi akta para pihak yang telah mempercayakan isi akta tersebut kepada Notaris.
Disarankan agar Polisi, Jaksa Penuntut Umum, dan Hakim sebagai sesama penegak hukum saling menghormati dan menghargai Undang- Undang yang berlaku, agar semua pihak dapat melaksanakan fungsi dan pekerjaannya sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku, agar memberikan pelayanan yang baik bagi masyarakat. Notaris sebagai pejabat umum mempunyai wewenang untuk membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian dan penetapan yang diperintahkan oleh peraturan umum atau diminta oleh para pihak yang membuat akta.

The notarial right of silence is not only a right, but also an obligation because if violated, it will be subject to statutory sanctions. Notaries not only have the right not to speak, but also the obligation not to speak. Juridically, the notary's right of silence is regulated in Article 1909 paragraph (3) of the Civil Code and refers to Article 146 paragraph (1) number 3 of the HIR. The notary's duty of silence is derived from the provisions of Article 4 paragraph (2) of the UUJN and Article 16 paragraph (1) letter e of the UUJN. Nowadays, cases that drag the name of a notary, such as a notary being presented as a witness regarding a deed he made and used as evidence in a court case. Although notaries have been given the right of denial in order to obtain legal protection for their deeds and their position as someone who knows the secrets of their clients. However, in its implementation, notaries lack legal protection as mandated in the relevant laws. This research and study aims to explain and analyze the abrogation of the Right of Ingkar as legal protection against notaries due to certain criminal cases and explain the various cases that abrogate the right of ingkar and examine the basis for the abrogation of the notary's right of ingkar. In addition, the research also examines and analyzes the legal protection of notaries as the attorney of service users involved in criminal cases if the right of rescission has been waived due to certain criminal cases. The methodology used is normative juridical research, which examines library materials or research on secondary data. Normative juridical research data in the form of primary legal materials, secondary legal materials, tertiary legal materials. Supported by primary data in the field as complementary data. Data related to this research is obtained from literature research, analyzing related rules and based on court decisions with the case under study. The results of the study concluded that the use of the Right of Ingkar in the position of Notary is contained in the Notary's oath of Office which orders to keep the contents of the deed he made secret, namely the Notary only sits silently and does not provide information to answer the investigator's questions regarding the contents of the deed he made, based on Article 4 paragraph (2) and Article 16 letter f and Article 66 paragraph (3) of Law Number 2 of 2014 concerning Amendments to Law Number 30 of 2004, this is also regulated in Article 322 paragraph (1) of the Criminal Code which if it leaks a secret which because of its position is required to keep secret then it can be subject to criminal sanctions. Both Articles do not apply if another law orders to disclose the secret and provide the information or statement to the party requesting it. Notary as a witness who knows about the contents of the deed made where the parties facing him made a deed, then this does not apply in the case of Corruption, in accordance with what is regulated in Article 21 of the TIPIKOR Law. In addition, legal protection for Notaries who when summoned by the police in the event of an investigation related to the deed they made as evidence, the Notary has no obligation to attend, referring to the Oath of Office and also the Notary's obligation to maintain the confidentiality of the contents of the deed of the parties who have entrusted the contents of the deed to the Notary. It is recommended that the Police, Public Prosecutors, and Judges as fellow law enforcers respect and appreciate the applicable laws, so that all parties can carry out their functions and work in accordance with applicable laws, in order to provide good service to the community. Notaries as public officials have the authority to make authentic deeds regarding all acts, agreements and stipulations ordered by general regulations or requested by the parties making the deed.

Citation



    SERVICES DESK