Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
THESES
PEMENUHAN RESTITUSI TERHADAP ANAK KORBAN KEJAHATAN SEKSUAL (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI TAPAKTUAN)
Pengarang
Afza Suhendra - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Rizanizarli - 196011151989031002 - Dosen Pembimbing I
Efendi - 196712071993031002 - Dosen Pembimbing II
Ilyas - 196302061991021001 - Penguji
Nomor Pokok Mahasiswa
1903201010006
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S2) / PDDIKTI : 74101
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Program Studi Magister Ilmu Hukum., 2023
Bahasa
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
Restitusi terhadap anak korban kejahatan seksual diatur dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana, peraturan tersebut salah satu yang menjadi patokan dan masih ada peraturan lainnya yang dibuat untuk menjamin perlindungan terhadap anak yang menjadi korban tindak pidana yang diantaranya anak korban kekerasan seksual. Namun dalam kenyataannya para korban kejahatan seksual tidak mendapatkan restitusi tersebut.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pihak kejaksaan tidak mengajukan restitusi terhadap anak korban kejahatan seksual, untuk menjelaskan pihak kejaksaan tidak mampu memenuhi restitusi terhadap anak korban kejahatan seksual dan untuk menjelaskan hambatan dalam pemenuhan restitusi terhadap anak korban kejahatan seksual.
Metodelogi yang digunakan dalam penelitian ini bersifat yuridis empiris, menggunakan pendekatan penelitian dengan cara mengumpulkan data utama penelitian melalui wawancara dan observasi langsung dengan mewawancara responden dan informan. Data lain yang digunakan dalam penelitian ini diperoleh dari peninjauan ke perpustakaan, peraturan perundang-undangan, jurnal dan hasil penelitian terdahulu yang berhubungan dengan penelitian ini.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pihak dari kejaksaan tidak mengajukan restitusi dalam persidangan dikarenakan tidak ada satu pun dari pihak kejaksaan yang mengetahui tentang pelaksanaan pengajuan restitusi dan korban maupun keluarga korban tidak mengajukan restitusi dan pihak korban tidak mengetahui bahwa adanya restitusi yang bisa diajukan. Penegak hukum tidak dapat memenuhi restitusi terhadap anak korban kejahatan seksual disebabkan ketidakpahaman penegak hukum dalam hal pengajuan retitusi, membuat keadilan yang seharusnya didapatkan oleh anak korban kejahatan seksual menjadi terhalang dan Terdapatnya hambatan dalam pemenuhan hak restitusi terhadap korban disebabkan oleh penegak hukum seperti Jaksa Penuntut Umum tidak mengacu ketentuan Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017. Peraturan perundang-undangan terdapat kekurangan dalam peraturan-peraturan internal setiap instansi penegak hukum yang mengatur pelaksanaan restitusi anak korban tindak pidana.
Diharapkan penegak hukum dari kejaksaan menjelaskan kepda korban agar mengetahui adanya restitusi terhadap korban kejahatan seksual anak sehingga dengan diberitahu pihak korban terbuka pikirannya untuk mengajukannya. Diharapkan perbaikan dari faktor hukumnya, faktor penegak hukum dari kejaksaan, khususnya pemberian restitusi terhadap korban agar lebih baik kedepannya. Sebaiknya pula diadakan sosialisasi terhadap masyarakat terkait permasalahan hukum oleh jaksa, khususnya terkait hak-hak restitusi.
Kata Kunci : Kekerasan Seksual, Restitusi, Perlindungan Hukum Terhadap Anak.
Government Regulation Number 43 of 2017 on the Implementation of Restitution for Children to Become Criminal Victims, this regulation is one of the benchmarks and there are still other regulations made to guarantee protection for children who are victims of criminal acts, including children who are victims of sexual violence. However, in reality, victims of sexual crimes do not receive restitution. This study aims to explain that the authorities do not apply for restitution for child victims of sexual crimes, to explain that law enforcers are unable to fulfill restitution for child victims of sexual crimes and to explain obstacles in fulfilling restitution for child victims of sexual crimes. This study uses a juridical-empirical methodology, using a research approach by collecting main research data through interviews and direct observation by interviewing respondents and informants. Other data used in this study were obtained from visits to libraries, laws and regulations, journals and the results of previous studies related to this research. Based on the results of the research, it is known that the authorities did not apply for restitution in the trial because neither the victim nor the victim's family asked to apply for restitution and the victim did not know that restitution could be filed. Law enforcers cannot fulfill restitution for child victims of sexual crimes due to the lack of understanding of law enforcers in terms of filing for restitution, hindering the justice that children victims of sexual crimes should get and there are obstacles in fulfilling the victim's right to restitution because law enforcers such as the Public Prosecutor do not refer to the provisions of Article 18 of Government Regulation Number 43 of 2017. Legislation contains deficiencies in internal regulations for each law enforcement agency that regulates the implementation of child victim restitution criminal act. It is hoped that law enforcers from the prosecutor's office will explain to victims that they are aware of the existence of restitution for child victims of sexual crimes so that by being notified, the victim will open his mind to submit it. It also needs improvement from the legal factors, law enforcement factors from the prosecutor's office, especially the provision of restitution to victims so that it will be better in the future. It is also advisable to conduct outreach to the public regarding legal issues by prosecutors, particularly regarding restitution rights. Keywords: Sexual Violence, Restitution, Legal Protection Against Children.
HAK RESTITUSI TERHADAP ANAK KORBAN KEJAHATAN SEKSUAL (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BIREUEN) (PUTRI ARMAINI, 2019)
PEMENUHAN RESTITUSI TERHADAP ANAK KORBAN KEJAHATAN SEKSUAL (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI TAPAKTUAN) (Afza Suhendra, 2023)
PEMENUHAN HAK RESTITUSI BAGI ANAK KORBAN TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI KUALA SIMPANG) (RAIHAN NABILA, 2024)
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN KEJAHATAN SEKSUAL (SUATU PENELITIAN DI KABUPATEN ACEH SELATAN). (AFZA SUHENDRA, 2018)
PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI ANAK KORBAN KEJAHATAN SEKSUAL DI KABUPATEN SIMEULUERN(STUDI DI DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK KELUARGA BERENCANA (DP3AKB) KABUPATEN SIMEULUE) (FADHLURRAHMAN, 2022)