Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
TINDAK PIDANA PERTAMBANGAN GALIAN GOLONGAN C TANPA IZIN USAHA PERTAMBANGAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI IDI)
Pengarang
Nurul Akla - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1903101010101
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2023
Bahasa
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
Nurul ‘Akla,
(2023) TINDAK PIDANA PERTAMBANGAN GALIAN GOLONGAN C TANPA IZIN USAHA PERTAMBANGAN (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Idi)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(v,51), pp.,tbl.,bibl.
Mukhlis, S.H., M.Hum.
Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menyebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). Walaupun UU Pertambangan sudah mengatur secara jelas tentang larangan pertambangan illegal, akan tetapi masih ada pelaku pertambangan illegal yang melakukan aksi tersebut khususnya di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Idi.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya tindak pidana pertambangan galian golongan C tanpa izin usaha pertambangan, penjatuhan hukuman oleh hakim yang relatif ringan kepada pelaku tindak pidana pertambangan galian golongan C tanpa izin usaha pertambangan, hambatan dan upaya yang telah dilakukan untuk menanggulangi terjadinya tindak pidana pertambangan galian golongan C tanpa izin usaha pertambangan.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris. Data diperoleh dari penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan mempelajari buku-buku, teks, dan perundang-undangan, sedangkan penelitian lapangan melalui wawancara responden dan informan.
Hasil penelitian menunjukkan faktor terjadinya tindak pidana pertambangan galian golongan C tanpa izin usaha pertambangan dikarenakan masyarakat kurang paham mengurus perizinan, sulitnya mendapat IUP dan faktor adanya oknum yang tidak bertanggungjawab. Penjatuhan hukuman oleh hakim yang relatif ringan dikarenakan tidak semerta-merta kesalahan dari pelaku melainkan negara juga tidak menjalankan kewajibannya dalam memberi batas pertambangan. Hambatan dalam penanggulangan tindak pidana pertambangan adalah kurangnya kesadaran hukum masayarakat yang sangat berpengaruh terhadap kepatuhan hukum, dan kurangnya koordinasi. Upaya untuk penanggulangan pertambangan tanpa izin adalah dilakukannya sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Saran kepada pihak Kepolisian Resor Aceh Timur dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk melakukan sosialisasi secara menyeluruh terkait dengan pertambangan tanpa izin dan melakukan penyederhanaan perizinan pertambangan di Aceh Timur.
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PERTAMBANGAN MINERAL TANPA IZIN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI CALANG). (FADHIL HENDRI, 2024)
TINDAK PIDANA USAHA TAMBANG BATUAN TANPA IZIN USAHA PERTAMBANGAN (IUP) (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI JANTHO) (Anya Febby Mutia, 2022)
TINDAK PIDANA PERTAMBANGAN EMAS TANPA IZIN USAHA PERTAMBANGAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI MEULABOH) (FADHEL ADYAKSA PURWANTO, 2021)
TINDAK PIDANA PERTAMBANGAN ILEGAL KATEGORI GALIAN C (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR ACEH TAMIANG) (M.Azhar Syahputra, 2022)
TINDAK PIDANA USAHA TAMBANG TANPA IZIN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH KABUPATEN ACEH BESAR) (Bilal Nasucha, 2021)