Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
DISSERTATION
PENGATURAN TUGAS DAN WEWENANG WAKIL KEPALA DAERAH DALAM SISTEM PEMERINTAHAN DAERAH DI INDONESIA
Pengarang
ANHAR NASUTION - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Husni - 196208101990021002 - Dosen Pembimbing I
Faisal - 195908151987031001 - Dosen Pembimbing II
Mahdi Syahbandir - 196402011990021004 - Dosen Pembimbing III
Nomor Pokok Mahasiswa
1509300020006
Fakultas & Prodi
Fakultas / / PDDIKTI :
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Program Studi Doktor Ilmu Hukum Universitas Syiah Kuala., 2023
Bahasa
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
Organisasi Pemerintah Daerah yang tidak sehat dan dipenuhi problematika disebabkan banyak terjadi konflik didalamnya. Sumber disharmoni atau konflik yang terjadi pada pengampu jabatan di daerah salah satunya terpicu dari masalah kewenangan. Perselisihan kewenangan juga banyak terjadi antara kepala daerah dengan wakil kepala daerah. Perselisihan ini menjadi persoalan yang menghambat kinerja pelaksanaan otonomi dan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Tugas dan wewenang kepala daerah dan wakil kepala daerah diatur dalam pasal 65 dan 66 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Berdasarkan hal tersebut maka penelitian ini akan berfokus pada pengaturan tugas dan wewenang wakil kepala daerah di Indonesia.
Tujuan penelitian ini yaitu untuk meneliti dan menemukan hakikat wakil kepala daerah dalam sistem pemerintahan daerah di Indonesia, mengkaji problematika pembagian kekuasaan antara kepala daerah dan wakil kepala daerah dan menganalisis pengaturan distribusi kekuasaan kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan Perundang-Undangan (statute approach), pendekatan historis (historical approach), pendekatan komparatif (comparative approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Data yang digunakan bersumber dari data sekunder dan dianalisis secara kualitatif.
Hasil dalam penelitian ini menunjukkan bahwa pertama, Wakil kepala daerah pada hakikatnya adalah seorang yang menjabat di suatu daerah/wilayah bersanding dengan kepala daerah dalam menjalankan penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan tugas dan wewenang yang dibebankan kepadanya. Keberadaan wakil kepala daerah hanya terdapat dalam tingkatan Undang-Undang yaitu dalam Pasal 63 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Dalam konstitusi Indonesia hanya menyebutkan kepala daerah dan tidak terdapat kedudukan wakil kepala daerah. Kedua, Problematika antara kepala daerah dan wakil kepala daerah sering dipicu karena tidak terdapat pembagian tugas dan wewenang secara rinci diantara keduanya. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang pemerintahan daerah sebagai landasan dari tugas wakil kepala daerah yang pada pokoknya wakil kepala daerah hanya membantu kepala daerah dan melaksanakan tugas wakil kepala daerah apabila ada perintah langsung dari kepala daerah atau kepala daerah berhalangan secara peraturan Perundang-Undangan. Hal ini juga menjadi alasan tidak pentingnya keberadaan wakil kepala daerah dalam sistem pemerintahan daerah di Indonesia. Ketiga, Pengaturan distribusi kekuasaan kepala daerah dan wakil kepala daerah saat ini yang terdapat dalam Pasal 65 dan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah tidak perlu diatur atau direvisi lagi karena tidak terdapat urgensi terhadap kebutuhan pengaturan distribusi kekuasaan tersebut.
Saran dalam penelitian ini yaitu Pertama, Disarankan agar dalam menentukan kedudukan wakil kepala daerah yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah harus berlandaskan konstitusi Indonesia yang terdapat dalam Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Kedua, Diharapkan penyelesaian konflik tugas dan kewenangan kepala daerah dan wakil kepala daerah menjadi prioritas utama pembahasan eksekutif dan legislatif dengan mengkaji kelayakan keberadaan wakil kepala daerah dalam sistem pemerintahan daerah di Indonesia agar konflik kewenangan yang terjadi saat ini segera berakhir demi suksesnya penyelenggaraan pemerintahan daerah yang berakibatkan pada kesejahteraan masyarakat. Ketiga, Diharapkan muncul pengaturan perubahan untuk menghilangkan kedudukan wakil kepala daerah dalam sistem pemerintahan daerah di Indonesia dengan berlandaskan konstitusi Indonesia yang tercantum dalam Pasal 18 Ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kata kunci: Tugas dan Wewenang, Wakil Kepala Daerah, Pemerintahan Daerah
Local government organizations that are sickly and plagued with problems are the result of numerous internal conflicts. The issue of authority is one of the sources of discord or conflict among officeholders in the regions. There are also numerous disagreements regarding authority between regional directors and deputy regional directors. This dispute is a hindrance to the performance of the autonomy implementation and regional government administration. Articles 65 and 66 of Law No. 9 of 2015 concerning the second amendment to Law No. 23 of 2014 regarding Regional Government outline the responsibilities and authority of regional chiefs and deputy regional heads. This research will concentrate on defining the responsibilities and authority of Indonesia's deputy regional heads. This research seeks to examine and discover the nature of deputy regional heads in the local government system of Indonesia, examine the problems of power distribution between regional heads and deputy regional heads, and analyse the arrangements for the power distribution of regional heads and deputy regional heads in the administration of regional government in Indonesia. This study employs the normative legal research method, employing the statutory approach, the historical approach, the comparative approach, and the conceptual approach. The data utilized is secondary data and is qualitatively analysed. The findings of this study indicate, first, that the deputy regional head is essentially a person who works alongside the regional head in a region/region to administer the regional government in accordance with his designated responsibilities and authority. Article 63 of Law Number 9 of 2015 regarding the second amendment to Law Number 23 of 2014 concerning Regional Government describes the existence of deputy regional directors. No deputy regional head position is mentioned in the Indonesian constitution; only regional leaders are mentioned. Second, the lack of a clear division of responsibilities and authority between regional leaders and their deputies is a frequent source of conflict. The duties of the deputy regional head are based on Law No. 9 of 2015 and Law No. 23 of 2014 pertaining to the regional government. In essence, the deputy regional head only assists the regional head and performs the duties of the deputy regional head if there is a direct order from the regional head or if the regional head area is prohibited by law. This is another reason why the deputy regional chief is not significant in the Indonesian local government system. Third, the current arrangements for the distribution of powers for regional heads and deputy regional heads, as set forth in Articles 65 and 66 of Law No. 9 of 2015 concerning the second amendment to Law No. 23 of 2014 concerning Regional Government, do not need to be regulated or revised because there is no pressing need to do so. It is suggested that in determining the position of deputy regional head outlined in Law No. 9 of 2015 pertaining to the second amendment to Law No. 23 of 2014 pertaining to Regional Government, the Indonesian constitution outlined in Article 18 of the Law The 1945 Constitution of the Republic of Indonesia must be used as the basis. In addition, it is hoped that the resolution of conflicts between the duties and authorities of regional heads and deputy regional heads will become a top priority for executive and legislative discussions by evaluating the feasibility of the existence of deputy regional heads in the local government system in Indonesia so that the current conflicts of authority are immediately resolved for the successful implementation of regional governance, which benefits society. Moreover, it is anticipated that Article 18 Paragraph 4 of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia will be amended to remove the position of deputy regional head from Indonesia's regional government system. Keywords: Duty and Authority, Vice Regional Head, Local Governance
PENGATURAN TUGAS DAN WEWENANG WAKIL KEPALA DAERAH DALAM SISTEM PEMERINTAHAN DAERAH DI INDONESIA (ANHAR NASUTION, 2023)
KEBERADAAN WAKIL KEPALA DAERAH DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH (TIYARNI, 2025)
PELAKSANAAN TUGAS DAN WEWENANG PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN (PANWASLIH) DALAM PENGAWASAN PILKADA 2017 DI KOTA BANDA ACEH (Irfan Ramadhan, 2018)
PEMILIHAN KEPALA DAERAH DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA (Zul Fajri, 2018)
KANTOR DEWAN PERWAKILAN RAKYAT ACEH (DPRA) DI BANDA ACEH TEMA : ARSITEKTUR NEO-VERNAKULAR (Indra Kurniawan, 2024)