PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENYALAHGUNAAN PENGANGKUTAN DAN NIAGA BAHAN BAKAR MINYAK (BBM) BERSUBSIDI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLRES NAGAN RAYA) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENYALAHGUNAAN PENGANGKUTAN DAN NIAGA BAHAN BAKAR MINYAK (BBM) BERSUBSIDI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLRES NAGAN RAYA)


Pengarang

Rizka Rahmadana - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Mohd. Din - 196412311990021006 - Dosen Pembimbing I
Faisal - 195908151987031001 - Penguji
Ida Keumala Jempa - 196811081994032002 - Penguji



Nomor Pokok Mahasiswa

1903101010228

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2023

Bahasa

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK

Rizka Rahmadana (2023) PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENYALAHGUNAAN PENGANGUTAN DAN NIAGA BAHAN BAKAR MINYAK (BBM) BERSUBSIDI (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Polres Nagan Raya)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(v,57) pp.,tabl.,bbil.
(Dr. Mohd. Din, S.H., M.H)
Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi menyatakan bahwa Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). Namun pada kenyataannya masih banyak oknum yang ingin melakukan kecurangan dalam hal melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan modus operandi dari penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, upaya penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, dan penegakan hukum terhadap pihak SPBU Gunung Cut yang mendistribusikan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dalam jumlah yang besar.
Data yang diperoleh pada skripsi ini diperoleh melalui data primer yang dilakukan dengan cara wawancara dan memberikan beberapa pertanyaan yang berkaitan dengan masalah yang diteliti kepada responden. Sedangkan data sekunder yaitu pengumpulan dilakukan dengan cara mengindentifikasi buku-buku, peraturan perundang-undangan, dan jurnal ilmiah.
Hasil Penelitian menunjukkan bahwa modus operandi pelaku melakukan tindak pidana yaitu dengan mengambil BBM bersubsidi dari beberapa SPBU, memodifikasi tangki mobil dengan kapasitas yang lebih besar, dan pelaku merupakan individu atau perorangan. Upaya penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi yaitu upaya preventif yang dilakukan dengan mengadakan sosialisasi dan sidak dengan objek sasaran yang ditujukan yaitu masyarakat. Penegakan hukum terhadap pihak SPBU Gunung Cut yang mendistribusikan BBM bersubsidi yaitu pelaku dituntut menggunakan pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 dengan pidana kurungan dibawah 1 (satu) tahun atau denda sebesar Rp 2.000.000, sedangkan pihak SPBU dikenakan sanksi administrasi yaitu disegel selama 1 (satu) bulan, dan operator yang bekerjasama dengan pelaku di skors selama 1 (satu) bulan.
Disarankan kepada Kepolisian Resor Nagan Raya sebagai penegak hukum, menjaga keamanan dan ketertiban dalam masyarakat dengan melakukan upaya penindakan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM dengan melaksanakan razia dan menempatkan anggota kepolisian di setiap SPBU Kabupaten Nagan Raya, dan juga seyogianya operator SPBU juga dikenakan sanksi yang sama dengan pelaku agar memberikan efek jera terhadap siapapun yang ikut membantu tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK