Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENYALAHGUNAAN PENGANGKUTAN DAN NIAGA BAHAN BAKAR MINYAK (BBM) BERSUBSIDI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLRES NAGAN RAYA)
Pengarang
Rizka Rahmadana - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Mohd. Din - 196412311990021006 - Dosen Pembimbing I
Faisal - 195908151987031001 - Penguji
Ida Keumala Jempa - 196811081994032002 - Penguji
Nomor Pokok Mahasiswa
1903101010228
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2023
Bahasa
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
Rizka Rahmadana (2023) PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENYALAHGUNAAN PENGANGUTAN DAN NIAGA BAHAN BAKAR MINYAK (BBM) BERSUBSIDI (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Polres Nagan Raya)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(v,57) pp.,tabl.,bbil.
(Dr. Mohd. Din, S.H., M.H)
Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi menyatakan bahwa Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). Namun pada kenyataannya masih banyak oknum yang ingin melakukan kecurangan dalam hal melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan modus operandi dari penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, upaya penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, dan penegakan hukum terhadap pihak SPBU Gunung Cut yang mendistribusikan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dalam jumlah yang besar.
Data yang diperoleh pada skripsi ini diperoleh melalui data primer yang dilakukan dengan cara wawancara dan memberikan beberapa pertanyaan yang berkaitan dengan masalah yang diteliti kepada responden. Sedangkan data sekunder yaitu pengumpulan dilakukan dengan cara mengindentifikasi buku-buku, peraturan perundang-undangan, dan jurnal ilmiah.
Hasil Penelitian menunjukkan bahwa modus operandi pelaku melakukan tindak pidana yaitu dengan mengambil BBM bersubsidi dari beberapa SPBU, memodifikasi tangki mobil dengan kapasitas yang lebih besar, dan pelaku merupakan individu atau perorangan. Upaya penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi yaitu upaya preventif yang dilakukan dengan mengadakan sosialisasi dan sidak dengan objek sasaran yang ditujukan yaitu masyarakat. Penegakan hukum terhadap pihak SPBU Gunung Cut yang mendistribusikan BBM bersubsidi yaitu pelaku dituntut menggunakan pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 dengan pidana kurungan dibawah 1 (satu) tahun atau denda sebesar Rp 2.000.000, sedangkan pihak SPBU dikenakan sanksi administrasi yaitu disegel selama 1 (satu) bulan, dan operator yang bekerjasama dengan pelaku di skors selama 1 (satu) bulan.
Disarankan kepada Kepolisian Resor Nagan Raya sebagai penegak hukum, menjaga keamanan dan ketertiban dalam masyarakat dengan melakukan upaya penindakan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM dengan melaksanakan razia dan menempatkan anggota kepolisian di setiap SPBU Kabupaten Nagan Raya, dan juga seyogianya operator SPBU juga dikenakan sanksi yang sama dengan pelaku agar memberikan efek jera terhadap siapapun yang ikut membantu tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi.
Tidak Tersedia Deskripsi
TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN PENGANGKUTAN DANNIAGA BAHAN BAKAR MINYAK (BBM) BERSUBSIDI JENIS MINYAK TANAH DI SIMEULUE (Rini Anggriani M, 2016)
TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN PENGANGKUTAN DAN NIAGA BAHAN BAKAR MINYAK (BBM) BERSUBSIDI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI TAKENGON) (Ulfatu Hasanah, 2022)
TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN BAHAN BAKAR MINYAK BERSUBSIDI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLRES ACEH BARAT) (FERRY ARDIANSYAH, 2026)
TINJAUAN KRIMINOLOGIS TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NIAGA BAHAN BAKAR MINYAK SOLAR BERSUBSIDI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (LATHIFAH KAMAL, 2017)
TURUT SERTA DALAM TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN PENGANGKUTAN BAHAN BAKAR MINYAK JENIS SOLAR BERSUBSIDI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SIGLI) (Syahmizar, 2022)