Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGGELAPAN KENDARAAN RODA DUA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI KOTA SIGLI)
Pengarang
Kafrawi - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nurhafifah - 197710092003122001 - Dosen Pembimbing I
Tarmizi - 196707171993031004 - Penguji
Andri Kurniawan - 198105022006041002 - Penguji
Nomor Pokok Mahasiswa
1603101010197
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala., 2023
Bahasa
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
Kafrawi,
2023
Salah satu contoh kejahatan yaitu tindak pidana penggelapan yang di atur dalam Pasal 372 sampai dengan Pasal 377 KUHP. Sekalipun telah di atur dasar hukumnya seperti disebukan dalam Pasal 372 KUHP bahwa “Barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun.”, namun berbagai kejahatan penggelapan tetap terjadi di beberapa wilayah, termasuk di wilayah hukum Pengadilan Negeri Sigli
Penelitian ini bertujuan menjelaskan faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana penggelapan kendaraan roda dua di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sigli dan pertimbangan hakim menjatuhkan sanksi pidana ringan kepada pelaku penggelapan.
Metode yang digunakan bersifat yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif. Informan terdiri dari hakim dan korban. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, dokumentasi dan studi kepustakaan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana penggelapan kendraan bermotor roda dua di wilayah hukum pengadilan negeri Sigli dapat digolongkan menjadi dua yaitu faktor intern dari pelaku dan faktor ekstern dari pelaku. Faktor dari dalam (intern) yaitu faktor adanya nafsu ingin memiliki barang yang digelapkan dan faktor pemanfaatan adanya kesempatan terjadinya kejahatan penggelapan antara lain : mudahnya percaya pada seseorang, jumlah uang muka dan sewa yang terjangkau. Faktor dari luar (ekstern) yaitu faktor ekonomi dan faktor lingkungan antara lain; faktor lemahnya sistem pengawasan dan kendali.
Pertimbangan hakim pengadilan negeri Sigli dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku pidana penggelapan kendaraan roda dua ialah ditemukannya beberapa fakta dalam persidangan yaitu adanya unsur melawan hukum, pelakunya sudah jelas dan adanya barang bukti dari pengajuan oleh penyidik. Pertimbangan lainnya berupa adanya peraturan perundang-undangan yang mengatur perilaku pidana penggelapan kendaraan roda dua tersebut yakni pasal 372 KUHP, maka pertimbangan hakim tersebut sudah sesuai dengan perilaku yang dilakukan terdakwa tanpa paksaan maka majelis hakim sudah seharusnya memberikan sanksi pidana.
TINDAK PIDANA PENADAHAN KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SIGLI) (Fitriana, 2023)
TINDAK PIDANA PENADAHAN DAN PERTIMBANGAN PENJATUHAN HUKUMAN OLEH HAKIM (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SIGLI) (Mutia Rahmina, 2018)
TINJAUAN VIKTIMOLOGIS TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PENGGELAPAN KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BIREUEN) (Ariza Saputri, 2023)
KORBAN DALAM TINDAK PIDANA PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA DAN PERLINDUNGANNYA RN(SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BLANGPIDIE) (VERI GUNAWAN, 2023)
PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI MEDAN) (Puteri Indahsyah Fitri, 2023)