PERKAWINAN USIA ANAK DAMPAKNYA DITINJAU DARI UNDANG UNDANG PERLINDUNGAN ANAK | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

PERKAWINAN USIA ANAK DAMPAKNYA DITINJAU DARI UNDANG UNDANG PERLINDUNGAN ANAK


Pengarang

Shella Oetharry Gunawan - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Syamsul Bahri - 197911152008121001 - Dosen Pembimbing I
Ishak - 196505081993031002 - Penguji
Andri Kurniawan - 198105022006041002 - Penguji



Nomor Pokok Mahasiswa

1903101010118

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2023

Bahasa

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Dalam Pasal 4 Undang –Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak disebutkan bahwa setiap anak berhak untuk hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Kemudian Undang-Undang tersebut menyebutkan anak adalah seseorang yang belum mencapai usia 18 tahun termasuk yang masih dalam kandungan. Artinya apabila seseorang yang belum mencapai usia 18 tahun, orang tersebut masih dianggap sebagai anak yang belum cakap untuk melaksanakan perkawinan, namun kenyataannya masih terjadi perkawinan yang dilaksanakan sebelum mencapai usia tersebut, maka perkawinan tersebut dikatakan sebagai perkawinan pada usia anak.
Penulisan ini bertujuan untuk menjelaskan perkawinan usia anak dampaknya ditinjau dari Undang-Undang Perlindungan Anak serta menjelaskan upaya pencegahan perkawinan usia anak sebagai upaya perlindungan anak.
Metode penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu suatu pendekatan masalah dengan jalan menelaah dan mengkaji suatu peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai dasar pemecahan masalah sebagai bahan primer.Sedangkan bahan sekunder didapatkan dari bahan hukum seperti buku teks, jurnal, dan bahan lainnya yang relevan. Penelitian ini juga didukung bahan hukum tersier yang berupa KBBI, berita hukum dan sumber internet.
Hasil penelitian bahwa perkawinan usia anak bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, perkawinan usia anak dapat menghambat terpenuhinya hak-hak anak sehingga tumbuh kembang anak tidak optimal. Perkawinan usia anak berdampak pada masalah ekonomi, sosial, kesehatan, pendidikan dan psikologis. Adapaun upaya pencegahan perkawinan usia anak merupakan bentuk perlindungan terhadapan anak. Diperlukan penguatan serta harmonisasi mengenai aturan pencegahan perkawinan usia anak, dan juga kerja sama seluruh lapisan mulai dari pemerintah pusat, daerah sampai ke desa dan melibatkan seluruh lapisan masyarakat termasuk anak muda untuk mengimplementasikan pencegahan perkawinan usia anak.
Disarankan adanya penguatan dan harmonisasi ketentuan batas usia anak antar regulasi agar selaras, saling mendukung dan efektif dalam pelaksanaannya dilapangan. Perlunya penambahan syarat mengenai dispensasi kawin oleh Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama (Mahkamah Syar’iyah) serta perlunya konsistensi dan ketegasan Hakim dalam memutuskan perkara dispensasi kawin sesuai semangat mencegah atau menolak perkawinan usia anak sebagaimana diatur dalam PERMA Nomor 5 Tahun 2019.

In Article 4 of Law No. 35 of 2014 concerning Child Protection, it is stated that every child has the right to live, grow, develop and participate appropriately in accordance with human dignity, as well as receive protection from violence and discrimination. Then the law states that a child is someone who has not reached the age of 18, including those who are still in the womb. This means that if someone has not yet reached the age of 18, that person is still considered a child who is not yet competent to carry out a marriage, but in reality there is still a marriage that takes place before reaching that age, then the marriage is said to be a child marriage. This writing aims to explain the impact of child marriage in terms of the Child Protection Law and explain efforts to prevent child marriage as an effort to protect children. This research method is normative juridical, namely an approach to the problem by examining and reviewing applicable laws and regulations as a basis for solving problems as primary material. Meanwhile, secondary material is obtained from legal materials such as textbooks, journals and other relevant materials. This research is also supported by tertiary legal materials in the form of the KBBI, legal news and internet sources. The research results show that child marriage is contrary to the Child Protection Law, child marriage can hinder the fulfillment of children's rights so that children's growth and development is not optimal. Child marriage has an impact on economic, social, health, educational and psychological problems. Meanwhile, efforts to prevent child marriage are a form of protection for children. There is a need to strengthen and harmonize regulations regarding the prevention of child marriage, as well as cooperation at all levels from the central, regional to village governments and involving all levels of society, including young people, to implement the prevention of child marriage. It is recommended that there be strengthening and harmonization of child age limit provisions between regulations so that they are harmonious, mutually supportive and effective in their implementation in the field. There is a need for additional requirements regarding marriage dispensation by the District Court or Religious Court (Syar'iyah Court) as well as the need for consistency and firmness by Judges in deciding marriage dispensation cases in accordance with the spirit of preventing or rejecting child marriage as regulated in PERMA Number 5 of 2019.

Citation



    SERVICES DESK