Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
PELAKSANAAN PEMBINAAN NARAPIDANA NARKOTIKA SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN RESIDIVIS (SUATU PENELITIAN DI RUMAH TAHANAN KELAS II B BENER MERIAH)
Pengarang
Laili khafifah - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Mohd. Din - 196412311990021006 - Dosen Pembimbing I
Nomor Pokok Mahasiswa
1903101010322
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2023
Bahasa
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
Pasal 2 Undang-Undang nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan menyebutkan bahwa Sistem Pemasyarakatan diselenggarakan untuk tujuan memberikan jaminan perlindungan terhadap hak tahanan dan anak, meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian warga binaan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana. Pelakasanaan pembinaan di dalam sebuah Lapas adalah untuk membina warga binaan agar mencapai tujuan sebagaimana yang telah diamanatkan oleh pasal 2 UU nomor 22 Tahun 2022, namun pada kenyataannya didalam sebuah Lembaga Pemasyarakatan masih banyak terdapat Residivis, sebagaimana pada Rutan Kelas II B Bener Meriah dalam kurun waktu 2020 hingga 2022 terdapat sebanyak 20 Residivis.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya Residivis di Rutan Kelas II B Bener Meriah, menjelaskan hambatan pembinaan narapidana sebagai upaya pencegahan Residivis dan untuk menjelaskan upaya yang dilakukan Rutan Kelas II B Bener Meriah dalam pembinaan narapidana untuk mencegah terjadinya Residivis.
Metode penelitian merupakan penelitian Yuridis Empiris, Penggunaan metode ini ialah dengan pertimbangan penelitian dilakukan dengan cara mengadakan penelitian berupa mengambil data-data wawancara langsung pada suatu instansi atau lembaga yang menjadi obyek penelitian.
Hasil Penelitian menunjukan bahwa terdapat beberapa faktor penyebab terjadinya Residivis, yaitu faktor pendidikan, faktor ekonomi, faktor lingkungan dan faktor stigmalisasi. Dalam pelaksanaan pembinaan, Rutan Kelas II B Bener Meriah mengalami beberapa hambatan, yaitu kurangnya tenaga ahli dalam pelaksanaan pembinaan kemandirian, kurangnya antusiasme warga binaan dalam hal pembinaan, serta kurangnya sarana prasarana dalam kegiatan pembinaan kesenian. Adapun upaya yang dilakukan oleh Rutan Kelas II B Bener Meriah dalam menekan angka Residivis ialah dengan memaksimalkan proses pembinaan di dalam Rutan, mengadakan kerja sama dengan Balai Latihan Kerja (BLK) , memaksimalkan sarana prasarana yang ada dan meningkatkan antusiasme warga binaan dengan cara menempatkan warga binaan pada pembinaan yang sesuai pada bidang yang diminati oleh masing-masing warga binaan agar pembinaan yang dilaksanakan tepat sasaran.
Disarankan Rutan Kelas II B Bener Meriah terus mengoptimalkan pembinaan dalam upaya pencegahan Residivis dan pemerintah memberikan wadah bagi narapidana yang sudah selesai menjalani masa hukumannya agar lebih mudah untuk mendapatkan pekerjaan, sehingga mengurangi resiko terjadinya Residivis.
Article 2 of Law number 22 of 2022 concerning Corrections states that the Correctional System is implemented with the aim of providing guaranteed protection for the rights of prisoners and children, improving the quality of personality and independence of inmates so that they realize their mistakes, improve themselves and not repeat criminal acts. The implementation of coaching in a correctional institution is to develop inmates to achieve the goals as mandated by article 2 of Law number 22 of 2022, but in reality in a correctional institution there are still many recidivists, as in the Bener Meriah Class II B detention center over the period of time. From 2020 to 2022 there will be 20 recidivists. This research aims to explain the factors that cause recidivism in the Bener Meriah Class II B Detention Center, explain the obstacles to coaching inmates as an effort to prevent recidivism and to explain the efforts made by the Class II B Bener Meriah Detention Center in coaching inmates to prevent recidivism. The research method is empirical juridical research. The use of this method is based on the consideration that research is carried out by conducting research in the form of taking direct interview data at an agency or institution that is the object of research. The research results show that there are several factors that cause recidivism, namely educational factors, economic factors, environmental factors and stigmatization factors. In implementing coaching, the Bener Meriah Class II B Detention Center experienced several obstacles, namely a lack of expert staff in implementing self-reliance coaching, a lack of enthusiasm among the inmates in terms of coaching, and a lack of infrastructure for arts coaching activities. The efforts made by the Bener Meriah Class II B Detention Center to reduce the recidivism rate are by maximizing the coaching process in the detention center, collaborating with the Job Training Center (BLK), maximizing existing infrastructure and increasing the enthusiasm of the inmates by placing the inmates with appropriate guidance in the fields of interest to each inmate so the coaching is carried out on target. It is recommended that the Bener Meriah Class II B Detention Center continue to optimize training in efforts to prevent recidivism and that the government provide a platform for prisoners who have finished serving their sentences to make it easier to get work, thereby reducing the risk of recidivism.
PEMBINAAN NARAPIDANA DALAM UPAYA PENCEGAHAN PENGULANGAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA GOLONGAN I (SUATU PENELITIAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA BANDA ACEH) (Rizka Masturah, 2021)
PEMBINAAN NARAPIDANA RESIDIVIS TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (SUATU PENELITIAN DI RUTAN KELAS II B BANDA ACEH ) (RIZQINA DEVIANTI, 2019)
PELAKSANAAN PEMBINAAN KEPRIBADIAN DAN KEMANDIRIAN TERHADAP NARAPIDANA NARKOTIKA (SUATU PENELITIAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN NARKOTIKA KELAS II A LANGKAT) (Nia Eliza Rizki, 2022)
PEMBINAAN NARAPIDANA NARKOTIKA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS II A SIBOLGA (Sammia Habibi Sitanggang, 2020)
PEMBINAAN TERHADAP NARAPIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (SUATU PENELITIAN DI RUTAN KELAS IIB KOTA JANTHO) (Indria Namira Ibnu, 2022)