PENYELESAIAN PERSELISIHAN DALAM RUMAH TANGGA MELALUI PERADILAN ADAT GAMPONG (SUATU PENELITIAN DI KECAMATAN DEWANTARA, KABUPATEN ACEH UTARA) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

PENYELESAIAN PERSELISIHAN DALAM RUMAH TANGGA MELALUI PERADILAN ADAT GAMPONG (SUATU PENELITIAN DI KECAMATAN DEWANTARA, KABUPATEN ACEH UTARA)


Pengarang

CUT RAUDHAH CHALID - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Teuku Muttaqin Mansur - 197909052008121002 - Dosen Pembimbing I
Syamsul Bahri - 197911152008121001 - Penguji
M. Zuhri - 196804131994021001 - Penguji



Nomor Pokok Mahasiswa

1903101010349

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2023

Bahasa

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat Istiadat yang menjelaskan bahwa penyelesaian sengketa dalam masyarakat di selesaikan melalui lembaga adat atau peradilan adat. Pasal 13 ayat (1) menjelaskan bahwa perselisihan dalam rumah tangga diselesaikan terlebih dahulu pada tingkat gampong. Pada Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara ditemukan bahwa terdapat masyarakat yang menyelesaikan perselisihan dalam rumah tangga langsung kepada Mahkamah Syar’iya.
Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan faktor yang paling dominan menjadi penyebab perselisihan dalam rumah tangga, bagaimana proses penyelesaian perselisihan dalam rumah tangga oleh Peradilan Adat Gampong dan hambatan yang dihadapi oleh Peradilan Adat Gampong di Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara dalam melakukan penyelesaian perselisihan dalam rumah tangga.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis empiris. Data penelitian ini diperoleh melalui penelitian lapangan yang didukung oleh teori sebagai panduan berdasarkan paradigma, strategi dan implementasi secara kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa faktor perselisihan dalam rumah tangga pada Kecamatan Dewantara yaitu ekonomi, perselingkuhan, kekerasan, pernikahan di usia dini dan kurangnya pengetahuan umum dalam masyarakat. Tahapan penyelesaian perselisihan di Kecamatan Dewantara adalah pelaporan, pemanggilan pihak yang berselisih dan musyawarah. Adapun hambatan yang dihadapi oleh perangkat gampong dalam penyelesaian perselisihan dalam rumah tangga yaitu kurangnya Pengetahuan umum sehingga ketika proses penyelesaian dilaksanakan sulit untuk mencapai perdamaian, sikap yang kurang jujur dan banyaknya pernikahan dibawah tangan.
Disarankan kepada perangkat gampong dalam penyelesaian perselisihan dalam rumah tangga untuk memberikan sanksi kepada para pihak yang melanggar perjanjian yang sudah dibuat baik secara tertulis ataupun lisan. Kepada para pihak yang berselisih untuk lebih bijak dalam mengambil keputusan khususnya terkait perselisihan dalam rumah tangga. Kepada BP4 untuk melalukan sosialisasi dan penyuluhan terkait pembinaan rumah tangga .

Aceh Qanun Number 9 of 2008 concerning the Development of Traditional Life, which explains that dispute resolution in society is resolved through traditional institutions or customary courts. Article 13 paragraph (1) explains that disputes within the household are resolved first at the gampong level. In Dewantara District, North Aceh Regency, it was found that there were people who resolved domestic disputes directly with the Sharia Court. The purpose of writing this thesis is to find out and explain the most dominant factors that cause disputes in households, what is the process of resolving disputes in households by the Gampong Traditional Court and the obstacles faced by the Gampong Traditional Court in Dewantara District, North Aceh Regency in carrying out the settlement domestic disputes. This research is a type of empirical juridical research. This research data was obtained through field research supported by theory as a guide based on qualitative paradigms, strategies and implementation. The results of this research show that the factors of disputes in households in Dewantara District are economics, infidelity, violence, marriage at an early age and lack of general knowledge in society. The stages of dispute resolution in Dewantara District are reporting, summoning disputing parties and deliberation. The obstacles faced by gampong officials in resolving domestic disputes are a lack of general knowledge so that when the settlement process is carried out it is difficult to achieve peace, an attitude that is not honest and the number of underhanded marriages. It is recommended for village officials in resolving domestic disputes to impose sanctions on parties who violate agreements that have been made either in writing or verbally. To the parties in dispute to be wiser in making decisions, especially regarding domestic disputes. To BP4 to carry out outreach and counseling regarding household development.

Citation



    SERVICES DESK