Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
PENYELESAIAN PERSELISIHAN DALAM RUMAH TANGGA MELALUI PERADILAN ADAT GAMPONG (…
CUT RAUDHAH CHALID
Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat Istiadat yang menjelaskan bahwa penyelesaian sengketa dalam masyarakat di selesaikan melalui lembaga adat atau peradilan adat. Pasal 13 ayat (1) menjelaskan bahwa perselisihan dalam rumah tangga diselesaikan terlebih dahulu pada tingkat gampong. Pada Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara ditemukan bahwa terdapat masyarakat yang menyelesaikan perselisihan dalam rumah tangga langsung kepada Mahkamah Syar’iya. Tujuan dari pe…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2023
- Baca Selengkapnya