Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
PENJATUHAN PUTUSAN BEBAS TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI BANDA ACEH)
Pengarang
RISKI KHALILA - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Ida Keumala Jempa - 196811081994032002 - Dosen Pembimbing I
Nursiti - 197210152003122003 - Penguji
Safrina - 197403122006042001 - Penguji
Nomor Pokok Mahasiswa
1803101010345
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2023
Bahasa
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
Riski Khalila
(2023)
Penjatuhan Putusan Bebas Pelaku
Tindak Pidana Korupsi (Suatu
Penelitian di Wilayah Hukum
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Banda Aceh)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(vi, 62) pp., bibl.,tabl.
(Dr. Ida Keumala Jeumpa, S.H., M.H.)
Dalam perkara 19/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna Jaksa Penuntut Umum
mendakwakan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3)
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi terhadap terduga pelaku tindak pidana korupsi pengadaan sapi Bali tahun
2017, hal ini didasari oleh Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara
dari Auditor BPKP Perwakilan Aceh atas pengadaan sapi Bali yang bersumber dari
APBA tahun anggaran 2017 pada Dinas Peternakan Aceh Namun, dalam amar
putusannya, hakim menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh
Penuntut Umum dan membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut
umum.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan penyebab hakim
menjatuhkan putusan bebas terhadap pelaku tindak pidana korupsi pengadaan sapi
Bali, upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Jaksa terhadap putusan bebas pelaku
tindak pidana korupsi, dan akibat dari putusan bebas terhadap pelaku tindak pidana
korupsi.
Metode penelitian dalam penelitian ini adalah yuridis empiris. Data
penelitian yang digunakan diperoleh dari data primer berupa hasil wawancara
dengan responden dan informan, serta data sekunder berupa literatur kepustakaan,
mencakup buku teks, teori, peraturan perundang-undangan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa setelah mencermati fakta-fakta hukum
dalam persidangan bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan yang
melanggar segala peraturan yang didakwakan oleh Jaksa sehingga para terdakwa
tidak dapat dikatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum. Upaya hukum
yang dapat dilakukan oleh Jaksa terhadap putusan bebas tindak pidana korupsi
adalah melakukan kasasi, sebab Jaksa meyakini bahwa telah terjadinya tindak
pidana korupsi yang menimbulkan kerugian Negara. Akibat dari putusan bebas
tindak pidana korupsi bahwa dengan adanya Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang
nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Negara berhak untuk menuntut
dikembalikannya aset hasil tindak pidana korupsi, meskipun telah dijatuhkan
putusan bebas yang berkekuatan hukum tetap.
Disarankan untuk Jaksa Penuntut Umum dapat melengkapi berkas perkara
secara cermat serta dalam persidangan Jaksa harus proaktif mengungkap fakta-fakta
perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa khususnya yang bersifat melawan hukum
dan harus menyusun surat tuntutan yang mengandung pembahasan yuridis secara
optimal.
PENEGAKAN HUKUM OLEH PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI TERHADAP KORUPTOR (SUATU PENELITIAN DI PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI KELAS I A BANDA ACEH) (Gerry Alidin, 2020)
PENERAPAN SANKSI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN DALAM JABATAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI BANDA ACEH) (DIVA SHAFIRA FHOENNA, 2025)
DISPARITAS PEMIDANAAN OLEH HAKIM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI RN(SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (AVIS AFDIL SULTANI, 2022)
STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI POSO RNNOMOR: 91/PID.SUS/2011/PN.PSO RNTENTANG TINDAK PIDANA KORUPSI (Cut Rizky Febrina, 2015)
PENERAPAN PEMBUKTIAN TERBALIK (OMKERING VAN BEWISJLAST) TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI (ALFATIH RIZKHA, 2021)