Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MARTAPURA NOMOR 68/PID.B/2017/PN MTP TENTANG PREJUDICIEL GESCHILL DALAM PERBUATAN MEMAKSA MASUK KE DALAM PEKARANGAN TERTUTUP DENGAN MELAWAN HUKUM
Pengarang
RISKA ZULFITA - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Mahfud - 198004152005011003 - Dosen Pembimbing I
Ainal Hadi - 196810241993031001 - Penguji
Mirja Fauzul Hamdi - 198802012015041004 - Penguji
Nomor Pokok Mahasiswa
1803101010127
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum (S1)., 2023
Bahasa
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
Dalam Putusan Pengadilan Negeri Martapura Nomor 368/Pid.B/2017/PN Mtp, Hakim memutuskan untuk mengabulkan dakwaan Penuntut umum yang dengan jelas bahwa perkara tersebut masuk dalam ranah perkara perdata yang harus diperiksa dan diadili oleh hakim peradilan perdata, dimana menurut hukum hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap tertib beracara dan harus dinyatakan tidak dapat diterima.
Penulisan studi kasus ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian pertimbangan majelis hakim Pengadilan Negeri Martapura dalam memutus perkara terhadap ketentuan hukum pidana, serta untuk mengetahui apakah putusan Pengadilan Negeri Martapura Nomor 368/Pid.B/2017/PN.Mtp memenuhi asas keadilan, asas kepastian, dan asas kemanfaatan.
Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif yang dilakukan dengan pendekatan undang-undang, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Data yang didapatkan menggunakan teknik studi kepustakaan dan dokumentasi untuk memperoleh bahan-bahan hukum yang berkaitan dengan rumusan masalah yang diangkat.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa majelis hakim Pengadilan Negeri Martapura pada putusan Pengadilan Negeri Martapura Nomor 368/Pid.B/2017/PN.Mtp, memutus perkara bertentangan dengan ketentuan hukum pidana yakni terhadap peraturan perundang-undangan dan doktrin yang menjadi sumber hukum dalam hukum pidana. Bahwa berdasarkan Pasal 156 ayat (1) KUHAP dan pendapat M. Yahya Harahap, diperoleh pemahaman bahwa apabila dakwaan yang bukan merupakan tindak pidana, akan tetapi termasuk ruang lingkup perkara perdata atau perselisihan perdata maka menjadi alasan keberatan untuk menyatakan dakwaan tidak dapat diterima. Diputusnya dakwaan yang bukan ruang lingkup peradilan pidana oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Martapura menjadikan putusan tidak mengakomodasi asas keadilan, asas kepastian, dan asas kemanfaatan secara maksimal dalam putusan.
Disarankan agar hakim lebih memperhatikan fakta pemeriksaan dalam persidangan dan mempertimbangkan Pasal 156 ayat (1) KUHAP mengenai surat dakwaan Penuntut Umum tidak dapat diterima karena yang didakwakan kepada para terdakwa bukan merupakan tindak pidana akan tetapi masalah ranah hukum perdata. Diperlukan pula koordinasi bagi penegak hukum terkait ketentuan hukum pidana di seluruh Indonesia agar dihasilkannya penegakan hukum yang memenuhi cita hukum.
Tidak Tersedia Deskripsi
STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI YOGYAKARTA NOMOR 172/PID.B/2020/PN.YYK TENTANG TINDAK PIDANA MEMAKSA MASUK KE RUMAH ORANG LAIN DENGAN MELAWAN HUKUM (HUSNUL RIZAL, 2022)
STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN TINGGI DENPASAR NOMOR: 121/PDT/2017/PT.DPS TENTANG PERBUATAN MELAWAN HUKUM (Amalta Vindy Valerim, 2024)
STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 02/PDT.G/2013/PN-LSM TENTANG GUGATAN TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD) (KHUSWATUN NISA, 2016)
STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN TINGGI DKI JAKARTA NOMOR 183/PDT/2013/PT.DKI TENTANG PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG DILAKUKAN NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA AUTENTIK (HENI SEPTIA ADINDA, 2019)
STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH NOMOR : 33/PDT.G/2011/PN-BNA TENTANG PERBUATAN MELAWAN HUKUM (Cut Sylvianiansyah, 2019)