Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
KEPASTIAN HUKUM PERKAWINAN BEDA AGAMA (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SURABAYA NOMOR 916/PDT.P/2022/PN.SBY)
Pengarang
Ghivanni Dzikra - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Wardah - 197103012006042001 - Dosen Pembimbing I
Nomor Pokok Mahasiswa
1903101010360
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2023
Bahasa
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan menyebutkan “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu, yang kemudian dipertegas Pasal 40 huruf (c) dan Pasal 44 Kompilasi Hukum Islam yang menyimpulkan “Dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dan wanita yang tidak beragama Islam”. Namun, dalam Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby, majelis hakim mengabulkan permohonan perkawinan beda agama dengan pertimbangan Pasal 35 huruf a UU Administrasi Kependudukan. Hal ini tentu saja bertentangan dengan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan dan norma-norma agama yang menegaskan larangan perkawinan beda agama di Indonesia.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan dasar pertimbangan majelis hakim dalam mengabulkan permohonan perkawinan beda agama pada putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 916/Pdt.P/2022/PN Sby. Selanjutnya untuk menjelaskan apakah putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 916/Pdt.P/2022/PN Sby telah sesuai dengan asas kepastian hukum.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yaitu metode penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau bahan sekunder. Sedangkan bahan penelitian yang digunakan adalah studi dokumen berupa Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 916/PDT.P/2022/PN.Sby selaku putusan pengadilan yang hendak diteliti serta perundang-undangan dan bahan hukum sekunder lainnya.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa didalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan secara khusus tidak mengatur perkawinan beda agama. Undang-Undang Perkawinan sendiri telah memberikan batasan normatif limitatif mengenai keabsahan perkawinan dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Secara teori kepastian hukum, Pencatatan perkawinan ini seolah-olah bersifat a-contrario terhadap ketentuan keabsahan perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, dengan membalik prosedur perkawinan. Hal tersebut jelas telah menimbulkan pemaknaan yang multitafsir terhadap hukum perkawinan beda agama, namun kesatuan makna di dalam teks hukum pada suatu Undang-Undang adalah mutlak adanya, tidak boleh ada makna ganda di dalam teks hukum atau Undang-Undang.
Disarankan bagi hakim di Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai penjaga konstitusi, dan sebagai penafsir tunggal atas undang-undang dalam memutus persoalan perkawinan beda agama diharapkan memiliki dasar pertimbangan yang kuat agar dapat dipertanggung jawabkan, sehingga tidak ada warga negara yang dapat melakukan penyelundupan hukum, dan melakukan penyelundupan agama untuk mensiasati pernikahan beda agama, demi tercapainya kepastian hukum.
Article 2 paragraph (1) of the Marriage Law states "Marriage is legal, if it is carried out according to the laws of each religion and belief, which is then emphasized in Article 40 letter (c) and Article 44 of the Compilation of Islamic Law which concludes "It is prohibited to enter into marriage between a man and women who are not Muslim.” However, in the Decision of the Surabaya District Court Number 916/Pdt.P/2022/PN.Sby, the panel of judges granted the request for interfaith marriage with consideration of Article 35 letter a of the Population Administration Law. This of course contradicts Article 2 paragraph (1) of the Marriage Law and religious norms which emphasize the prohibition of interfaith marriages in Indonesia. This study aims to explain the basic considerations of the panel of judges in granting requests for interfaith marriages in the Surabaya District Court decision No. 916/Pdt.P/2022/PN Sby. Furthermore, to explain whether the decision of the Surabaya District Court Number 916/Pdt.P/2022/PN Sby is in accordance with the principle of legal certainty. This research uses a normative juridical method, namely a legal research method that is carried out by examining library materials or secondary materials. While the research material used is a document study in the form of the Surabaya District Court Decision Number 916/PDT.P/2022/PN.Sby as the court decision to be examined as well as legislation and other secondary legal materials. The results of the research show that Law Number 1 of 1974 concerning Marriage specifically does not regulate interfaith marriages. The Marriage Law itself has provided normative limitations regarding the validity of marriages in the provisions of Article 2 paragraph (1) of Law Number 1 Year 1974. -Law No. 1 of 1974, by reversing the marriage procedure. This has clearly given rise to multiple interpretations of the law on interfaith marriages, but the unity of meaning in the legal text of a law is absolute, there can be no double meaning in the legal text or law. It is recommended that judges in the Unitary State of the Republic of Indonesia as guardians of the constitution, and as sole interpreters of laws in deciding interfaith marriage issues, are expected to have a strong basis of consideration so that they can be held accountable, so that no citizen can carry out legal smuggling, and commit religious smuggling to anticipate interfaith marriages, in order to achieve legal certainty.
STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN TINGGI SURABAYA NOMOR 457/PDT/2023/PT SBY TENTANG WANPRESTASI PERJANJIAN JUAL BELI BUS (Abdur Rafi Aqil, 2026)
STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SURAKARTA NOMOR: 46/PDT.P/2016/PN.SKT TENTANG PERKAWINAN BEDA AGAMA (IRFAN MAULANA, 2021)
PERKAWINAN BEDA AGAMA YANG DILAKUKAN DI LUAR NEGERI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG PERKAWINAN DI INDONESIA (Munawwar, 2024)
PERCERAIAN AKIBAT PERSELINGKUHAN SESAMA JENIS (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH NOMOR 21/PDT.G/2023/PN BNA) (Rauzatul Jannah, 2024)
STUDI KASUS TENTANG PUTUSAN PENGADILAN NEGERI YOGYAKARTA NOMOR 55/PDT.G/2015/YYK (Intan Diah Pratiwi, 2020)