Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
KEPASTIAN HUKUM PERKAWINAN BEDA AGAMA (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI …
Ghivanni Dzikra
Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan menyebutkan “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu, yang kemudian dipertegas Pasal 40 huruf (c) dan Pasal 44 Kompilasi Hukum Islam yang menyimpulkan “Dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dan wanita yang tidak beragama Islam”. Namun, dalam Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby, majelis hakim mengabulkan permohonan perkawinan beda agama dengan pertimba…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2023
- Baca Selengkapnya