PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP BEREDARNYA MAKANAN CEPAT SAJI MELALUI PENJUALAN ONLINE TANPA LABEL HALAL DI ACEH | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP BEREDARNYA MAKANAN CEPAT SAJI MELALUI PENJUALAN ONLINE TANPA LABEL HALAL DI ACEH


Pengarang

NAUFAL DARISFI - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Eka Kurniasari - 197105152003122002 - Dosen Pembimbing I



Nomor Pokok Mahasiswa

1903101010300

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2023

Bahasa

Indonesia

No Classification

343.071

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Berdasarkan Pasal 35 Qanun No. 8 tahun 2016 dijelaskan bahwasanya setiap Pelaku Usaha yang ada di wilayah aceh dilarang memproduksi atau memperdagangkan produk yang tidak halal/tidak bersertifikasi halal pada produknya, mencantumkan logo halal pada kemasan produk yang belum bersertifikat halal atau mencantumkan informasi yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan. Namun pada kenyataannya masih banyak pelaku usaha yang belum mendaftarkan produknya untuk mendapat label halal.
Tujuan penulisan untuk menjelaskan ketentuan hukum terhadap pencantuman label halal pada makanan cepat saji yang tidak berlabel halal, dan juga untuk mengetahui dan menjelaskan perlindungan hukum terhadap konsumen atas produk makanan yang tidak berlabel halal.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris, yakni metode penelitian ini lapangan karena penelitian langsung dilakukan ke lapangan, terlibat dengan masyarakat setempat. Terlibat dengan partisipan atau masyarakat berarti turut merasakan apa yang mereka rasakan dan sekaligus juga mendapatkangambaran yang lebih komprehensif tentang situasi setempat.
Bedasarkan hasil penelitian bahwasanya di aceh diatur jelas dalam pasal 47 Qanun no 8 tahun 2016. Juga dijelaskan oleh ketua LPPOM MPU Aceh saat diwawancara mengatakan pelaku usaha beragama islam yang tidak menjaga kehalalan produk yang telah memperoleh sertifikat halal dikenakan berupa hukuman cambuk didepan umum paling banyak enam puluh kali, atau pidana paling lama enam puluh bulan, atau denda paling banyak enam ratus gram emas murni. Jika pelaku usaha bukan beragama islam yang tidak menjaga kehalalan produk yang telah memperoleh sertifikat halal, dipidana dengan penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak dua miliyar rupiah. sesuai dengan undang-undang tentang jaminan produk halal dan/atau dapat memilih untuk menundukkan diri secarasuka rela. Dan disini masih banyak pelaku usaha yang belum mengurus apalagi menjaga kehalalan, Faktor penyebab pelaku usaha belum mengurus, dikarenakan biaya yang mereka harus keluarkan untuk mengurus sertifikasi halal. Akan tetapi ini tidak sinkron dengan yang dikatakan oleh ketua LPPOM MPU Aceh saat diwawancara dia mengatakan bahawasanya sekarang dalam mengurus labelisasi halal sangat sudah gampang dan mengenai biaya pelaku usaha tidak dikenakan akan tetapi hanya membayar restribusi.
Disarankan kepada pemerintah dan lembaga terkait untuk harus lebih diperhatikan dan diawasi dalam pengawasan kepada setiap pelaku usaha yang khususnya di aceh dalam produksi makanan yang dijual secara online oleh pelaku usaha pada kemasan makanan tanpa label halal. Maka dari itu pemerintah atau pun lembaga untuk lebih giat baik dengan cara mensosialisasikan tata cara pembuatan labelisasi halal untuk para pelaku usaha yang ada di aceh agar pelaku usaha dapat mengurus labelisasi halal.

Based on Article 35 of Qanun No. 8 of 2016 explains that every Business Actor in the Aceh region is prohibited from producing or trading non-halal/non-halal-certified products on their products, including the halal logo on product packaging that is not yet halal-certified or including information that is not in accordance with statutory regulations. However, in reality there are still many business actors who have not registered their products to obtain a halal label. The purpose of writing is to explain the legal provisions regarding the inclusion of the halal label on fast food that is not labeled halal, and also to find out and explain the legal protection for consumers for food products that are not labeled halal. The method used in this research is empirical juridical, that is, this research method is in the field because the research is directly carried out in the field, involved with the local community. Engaging with participants or the community means sharing what they feel and at the same time getting a more comprehensive picture of the local situation. Based on the research results, in Aceh it is clearly regulated in article 47 of Qanun no 8 of 2016. It was also explained by the head of LPPOM MPU Aceh when interviewed that Muslim business actors who do not maintain the halalness of products that have obtained halal certificates are subject to the form of caning in public for a maximum of six twenty times, or a maximum penalty of sixty months, or a maximum fine of six hundred grams of pure gold. If a non-Muslim business actor does not maintain the halal status of a product that has obtained a halal certificate, he will be punished with a maximum imprisonment of five years or a maximum fine of two billion rupiah. in accordance with the law on halal product guarantees and/or may choose to submit voluntarily. And here there are still many business actors who have not taken care of let alone maintain halal, Factors causing business actors not to take care of it, due to the costs they have to incur to take care of halal certification. However, this is not in sync with what was said by the chairman of LPPOM MPU Aceh when he was interviewed. He said that now it is very easy to deal with halal labeling and regarding fees for business actors they are not charged but only pay a levy. It is suggested to the government and related institutions to pay more attention and supervise every business actor, especially in Aceh, in the production of food that is sold online by business actors on food packaging without a halal label. Therefore, the government or institutions should be more active by socializing the procedures for making halal labeling for business actors in Aceh so that business actors can take care of halal labeling.

Citation



    SERVICES DESK