PERALIHAN HARTA BERSAMA DALAM PERKAWINAN POLIGAMI DI KABUPATEN PIDIE | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    THESES

PERALIHAN HARTA BERSAMA DALAM PERKAWINAN POLIGAMI DI KABUPATEN PIDIE


Pengarang

Aulia Nahla Indah - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Iman Jauhari - 196609031994031004 - Dosen Pembimbing I
Zahratul Idami - 197012081997022001 - Dosen Pembimbing II



Nomor Pokok Mahasiswa

2103202010023

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Kenotariatan (S2) / PDDIKTI : 74102

Subject
Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum Magister Kenotariatan., 2023

Bahasa

Indonesia

No Classification

346.016

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

PERALIHANHARTA BERSAMA DALAM PERKAWINAN POLIGAMI
DI KABUPATEN PIDIE
Aulia Nahla Indah *
Imam Jauhari **
Zahratul Idami ***
ABSTRAK
Aturan mengenai peralihan harta bersama dalam perkawinan tercantun di
dalam bab XIII Kompilasi Hukum Islam maupun Undang Undang Nomor 1 tahun
1974 tentang Perkawinan. Aturan tersebut mengacu kepada perkawinan dengan
azas monogami, namun harta bersama dalam perkawinan poligami tidak jauh
berbeda dengan perkawinan monogami. Di dalam Pasal 94 ayat (1). Disebutkan
bahwa, “Harta bersama dari perkawinan seorang suami yang mempunyai istri
lebih dari seorang, masing-masing terpisah dan berdiri sendiri”. Selanjutnya di
dalam ayat (2) disebutkan bahwa “pemilikan harta bersama dari perkawinan
seorang suami yang mempunyai istri lebih dari seorang sebagaimana tersebut
dalam ayat (1), dihitung pada saat berlangsungnya akad perkawinan yang kedua,
ketiga, dan keempat.” kemudian didalam Pasal 96 ayat (1) Kompilasi Hukum
Islam menjelaskan bahwa “apabila terjadi cerai mati maka separuh harta bersama
menjadi hak pasangan yang hidup lebih lama” Selanjutnya didalam Pasal 97
Kompilasi Hukum Islam ditentukan bahwa, “Janda atau duda cerai hidup masing masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam
perjanjian perkawinan. Dalam kenyataan yang terjadi di Kabupaten pidie terdapat
peralihan harta bersama dalam perkawina poligami yang tidak sesuai dengan
aturan yang berlaku, sering sekali masyarakat di Kabupaten Pidie melakukan
peraliha harta bersama dalam perkawinan poligami secara sepihak sehingga
membuat pihak lainnya merasa tidak adil.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan serta menganalisis peralihan
harta bersama dalam perkawinan poligami yang terjadi di Kabupaten Pidie, Faktor
peralihan harta bersama pada perkawinan poligami yang terjadi di masyarakat
Kabupaten Pidie tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, dan akibat hukum
peralihan harta bersama dalam perkawinan poligami tanpa persetujuan salah satu
istri.
Dalam penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan
pendekatan case approach (pendekatan kasus). Dengan sumber data ialah data
primer berupa wawancara dengan Geuchik Gampong, Staf kantor urusan agama,
Staf Makamah Syr’iyah, dan pihak yang terkait lainnya. Adapun data skunder
diperoleh dari Undang-Undang, buku-buku, dan literatur-literatur lainnya yang
berkaitan dengan penelitian ini. Data didalam penelitian ini dianalisis melalui cara
deskriptif kualitatif yaitu menggunakan penjelasan dari kata -kata.
vi
Hasil penelitian menunjukkan bahwa peralihan harta bersama yang terjadi
di masyarakat Kabupaten Pidie tidak sesuai dengan aturan yag telah ditentukan
oleh pemerintah maupun berdasarkan hukum islam, peralihan harta bersama
sering dilakukan dengan keinginan salah satu pihak saja tanpa memperhatikan
keinginan pihak lain, seingga membuat pihak yang merasa dirugikan peralihan
harta bersama tersebut dianggap tidak adil. Hal tersebut diakibatkan karena
kurangnya pemahaman hukum dan agama bagi masing masing pihak yang terkait
serta kurangnya sosialisasi pemerintah serta notaris di Kabupaten Pidie mengenai
peralihan harta bersama dala perkawinan poligami. Apabila terjadi peralihan harta
bersama tanpa persetujuan salah satu istri maka dianggap tidak sah dan batal demi
hukum. Dalam hal terjadi perselisihan mengenai harta bersama maka
penyelesaiannya melalu pengadilan agama tetapi kebnyakan dari masyarakat tidak
menempuh penyelesaian melalui pengadilan agama hal tersebut dikarenakan
penyelesaian melalui pengadilan agama dianggap lebih rumit sehingga mayoritas
dari masyarakat di Kabupaten Pidie tidak melakukan penyelesaian melalui jalur
pengadilaan yang mengakibatkan tidak ada efek jera kepada pihak yang
melakukan peralihan harta bersama secara sepihak dan tidak menemukan
penyelesaian yang pasti untuk pihak yang dirugikan mengenai peralihan harta
bersama dalam perkawinan poligami.
Penelitian ini memberikan saran agar pelaksanaan peralihan harta bersama
dalam perkawinan poligami harus sesuai dengan aturan yang telah diatur
mengenai hal terkaitt, diadakannya sosialisasi dan edukasi dari berbagai pihak
baik dari pemerintah maupun pihak alim ulama serta notaris yang bertugas di
wilayah kerja Kabupaten Pidie untuk memberikan ilmu pengetahuan kepada
masyarakat mengenai bagaimana aturan peralihan harta bersama dalam suatu
perkawinan poligami dengan hukum yang berlaku di indonesia terutama
kompilasi hukum islam, Diharapkan kepada pemerintah untu membuat peraturan
terbaru yang menjamin adanya kepastian hukum dalam hal ini tentang peralihan
harta bersama dalam perkawinan poligami, sehingga tidak ada pihak yang
dirugikan dikemudian hari serta terhadap pihak yang merasakann dirugikan dapat
melakukan penyelesaian peralihan harta bersama dala perkawinan poligami
melalui jalur pengadilan.
Kata Kunci : Peralihan, Harta bersama, Poligami
* Mahasiswa
** Ketua Komisi Pembimbing
*** Anggota Komisi Pembimbing

TRANSFER OF JOINT PROPERTY IN POLYGAMOUS MARRIAGE IN PIDIE DISTRICT Aulia Nahla Indah* Imam Jauhari** Zahratul Idami*** ABSTRACT The rules regarding the transfer of joint property in marriage are contained in Chapter XIII of the Compilation of Islamic Law and Law Number 1 of 1974 concerning Marriage. These rules refer to marriages with the principle of monogamy, but joint property in polygamous marriages is not much different from monogamous marriages. In Article 94 paragraph (1). It is stated that, "The joint property of the marriage of a husband who has more than one wife, each separate and independent". Furthermore, in paragraph (2) it is stated that "the ownership of joint property from the marriage of a husband who has more than one wife as mentioned in paragraph (1), is calculated at the time of the second, third, and fourth marriage contracts." Then in Article 96 paragraph (1) of the Compilation of Islamic Law explains that "in the event of a death divorce, half of the joint property belongs to the spouse who lives longer." Furthermore, in Article 97 of the Compilation of Islamic Law it is determined that, "Widows or widowers of divorce are each entitled to one-half of the joint property as long as it is not specified otherwise in the marriage agreement.". In the reality that occurs in Pidie Regency, there is a transfer of joint property in polygamous marriages that is not in accordance with applicable regulations, very often people in Pidie Regency transfer joint property in polygamous marriages unilaterally, making the other party feel unfair. This study aims to explain and analyze the transfer of joint property in polygamous marriages that occur in Pidie Regency, the factors of transfer of joint property in polygamous marriages that occur in the Pidie Regency community are not in accordance with applicable regulations, and the legal consequences of the transfer of joint property in polygamous marriages without the consent of one of the wives. This research uses empirical juridical method with case approach. With data sources are primary data in the form of interviews with Geuchik Gampong, Religious Affairs Office staff, Makamah Syr'iyah staff, and other related parties. The secondary data is obtained from laws, books, and other literatures related to this research. The data in this study were analyzed through descriptive qualitative methods, namely using explanations of words. viii The results showed that the transfer of joint property that occurred in the Pidie Regency community was not in accordance with the rules determined by the government or based on Islamic law, the transfer of joint property was often carried out with the wishes of one party alone without paying attention to the wishes of the other party, thus making the party who felt disadvantaged by the transfer of joint property considered unfair. This is due to the lack of understanding of law and religion for each of the parties involved and the lack of socialization of the government and notaries in Pidie Regency regarding the transfer of joint property in polygamous marriages. If there is a transfer of joint property without the consent of one of the wives, it is considered invalid and null and void. In the event of a dispute regarding joint property, the settlement is through the religious court but most of the people do not take a settlement through the religious court, this is because the settlement through the religious court is considered more complicated so that the majority of people in Pidie Regency do not make a settlement through the court route which results in no deterrent effect on the party who transfers the joint property unilaterally and does not find a definite solution for the injured party regarding the transfer of joint property in a polygamous marriage. This study provides suggestions that the implementation of the transfer of joint property in a polygamous marriage must be in accordance with the rules that have been regulated regarding related matters, the holding of socialization and education from various parties both from the government and the clerics and notaries in charge of the working area of Pidie Regency to provide knowledge to the public about how the rules for the transfer of joint property in a polygamous marriage with the applicable law in Indonesia, especially the compilation of Islamic law, It is hoped that the government will make the latest regulations that guarantee legal certainty in this case regarding the transfer of joint property in polygamous marriages, so that no party is harmed in the future and those who feel harmed can settle the transfer of joint property in polygamous marriages through the courts. Keyword : Transfer, Joint Property, Polygamy * Student ** Supervisor I *** Supervisor II

Citation



    SERVICES DESK