KEDUDUKAN NOTARIS DALAM SUBROGASI HAK TANGGUNGAN KONVERSI BANK KONVENSIONAL KE BANK SYARIAH | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    THESES

KEDUDUKAN NOTARIS DALAM SUBROGASI HAK TANGGUNGAN KONVERSI BANK KONVENSIONAL KE BANK SYARIAH


Pengarang

Nana Mulyana - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Dahlan - 196704041993031004 - Dosen Pembimbing I
Novi Sri Wahyuni - - - Dosen Pembimbing II



Nomor Pokok Mahasiswa

2103202010003

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Kenotariatan (S2) / PDDIKTI : 74102

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum Magister Kenotariatan., 2023

Bahasa

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia memberikan arahan kepada Ikatan Notaris Aceh, bahwa pengalihan hutang berdasarkan transaksi non-syariah menjadi transaksi syariah tidak dapat dilakukan dengan skema subrogasi. Sedangkan Dewan Syariah Nasional menyatakan bahwa, subrogasi berdasarkan prinsip syariah untuk konversi nasabah kredit bank konvensional menjadi nasabah pembiayaan bank syariah dapat dilakukan dengan merujuk pada Fatwa DSN MUI Nomor 104/DSN-MUI/IX/2016 tentang Subrogasi Berdasarkan Prinsip Syariah. Terdapat mekanisme lain yang dapat mempengaruhi notaris dalam membuat akta dalam rangka konversi transaksi konvensional menjadi transaksi berdasarkan prinsip syariah dalam rangka perpindahan nasabah kredit bank konvensional menjadi nasabah pembiayaan bank syariah di Aceh.
Penelitian dan pengkajian ini bertujuan untuk menjelaskan subrogasi hak tanggungan dalam peraturan perundang-undangan Indonesia dan kedudukan notaris dalam subrogasi hak tanggungan konversi bank konvensional ke bank syariah.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif yaitu penelitian hukum yang berfokus pada kaidah-kaidah atau asas-asas dalam arti hukum dikonsepkan sebagai norma atau kaidah yang bersumber dari peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, maupun doktrin dari para pakar hukum terkemuka. Penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis.
Hasil Penelitian menunjukkan bahwa pertama Pengaturan subrogasi secara umum diatur dalam KUHPerdata, Undang-Undang Hak Tanggungan, Peraturan Pemerintah No 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, PMA/keputusan kepala BPN No 3 tahun 1997 dan lebih spesifik subrogasi juga dapat dilakukan berdasarkan prinsip syariah yang diatur dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 104/DSN0MUI/X/2016 tentang Subrogasi Berdasarkan Prinsip Syariah. Kedua, Berdasarkan mekanisme yang dijelaskan dalam fatwa pada dasarnya mekanisme subrogasi dengan prinsip syariah dapat digunakan untuk perpindahan nasabah kredit bank konvensional menjadi nasabah pembiayaan bank syariah dalam rangka qanun LKS. Kemudian, Notaris memiliki kewenangan dalam hal pembuatan akta Hak Tanggungan akibat subrograsi Hak Tanggungan Konversi Bank Konvensional Ke Bank Syariah.
Disarankan kepada pemerintah untuk mengeluarkan aturan pelaksana tentang Peralihan kredit (take over) guna terdapat kepastian hukum. Kemudian, kepada PP INI untuk mencabut arahannya agar pembuatan akta Hak Tanggungan akibat subrograsi Hak Tanggungan Konversi Bank Konvensional Ke Bank Syariah oleh Notaris bisa dilaksanakan tanpa ada pertentangan.

The Central Board of the Indonesian Notary Association has instructed the Aceh Notary Association that the subrogation system cannot be used to convert non-sharia transactions into sharia transactions. In the meantime, the National Sharia Council stated that subrogation based on sharia principles can be implemented for the conversion of conventional bank credit customers into sharia bank financing customers by referencing DSN MUI Fatwa Number 104/DSN-MUI/IX/2016 on Subrogation Based on Sharia Principles. In the context of changing conventional bank credit customers to sharia bank financing customers in Aceh, there are additional mechanisms that can impact a notary's execution of a deed under the scope of converting conventional transactions to transactions based on sharia principles. This research and study will explain the subrogation of mortgage rights in Indonesian laws and regulations, as well as the role of a notary in the subrogation of mortgage rights from conventional banks to Islamic banks. The research approach employed is the normative legal research method, which focuses on principles or principles in the sense that law is understood as norms or rules deriving from legislative regulations, court decisions, and the doctrines of top legal experts. The research employed is descriptive and analytic. The findings are first, the subrogation arrangements are governed by the Civil Code, the Mortgage Law, Government Regulation Number 24 of 1997 concerning Land Registration, and PMA/BPN head decision Number 3 of 1997, and that subrogation can also be conducted based on sharia principles, as outlined in Fatwa of the National Sharia Council-Indonesian Ulema Council Number 104/DSN0MUI-X/2016 Concerning Subrogation Based on Sharia Principle. Second, based on the process specified in the fatwa, the subrogation mechanism with sharia principles can essentially be used to convert conventional bank credit clients into sharia bank financing customers within the LKS qanun. As a result of the subrogation of Mortgage Converting Conventional Banks to Islamic Banks, the Notary possesses the authority to prepare the Deed of Mortgage. It is recommended that the government establish implementing regulations relating to credit transfer (takeover). Later, PP INI withdraws its instruction so that a Notary can execute the Mortgage Deed resulting from the subrogation of Mortgage Conversion of Conventional Banks to Islamic Banks without any conflict.

Citation



    SERVICES DESK